
RASIO.CO, Karimun – Polisi menangkap warga Batam berstatus bandar judi online itu di salah satu konter pulsa Jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (25/3).
Penangkapan warga Batam berinisial Ja (46) itu setelah hendak bertransaksi judi online tepatnya penjual chip aplikasi High Domino.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali mengungkap, tersangka judi online di Karimun ini merupakan warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (25/3), tepatnya di Toko Mujur Cell, Kelurahan Teluk Uma,” ujar Iptu Gideon Karo Sekali dikutip tribunbatam, Selasa (28/3).
Penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamabkan barang bukti berupa stok chip Higgs Domino berjumlah 13B. Kemudian dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp750ribu.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, hasil melakukan perjudian itu dalam sehari JA bisa meraih keuntungan sebanyak Rp 500.000 – Rp 1.500.000. Bahkan, untuk satu bulan Ia mengaku dapat meraih keuntungan kisaran Rp 15 juta hingga Rp 45 Juta.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
***

