Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat di Batam

0
41

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Unit Reskrim, Polsek Bengkong menangkap terduga oelaku penganiayaan berat(anirat) berinisial J(30) di Holden Prown, Batam. Kamis(08/10).

Pihak kepolisian telah menetapkan J(30) dan mendekam dalam jeruji besi, bahkan pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Tanjunhbuntung, Bengkong, Kota Batam.

Sebelum kejadian, pelapor bersama terduga pelaku berada di lokasi tersebut sejak sekira pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, korban datang ke lokasi dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.

Saat korban berada di lokasi, terduga pelaku secara tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Melihat kejadian tersebut, pelapor berupaya melerai dan memisahkan terduga pelaku dari korban.

Setelah kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak kurang lebih tujuh tusukan.

Dimana dua tusukan pada bagian belakang kepala dan lima tusukan pada bagian punggung.

Menindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam proses pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bengkong  memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku J (30) beserta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan penganiayaan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 7 Oktober 2026, terduga pelaku J (30) ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, satu helai kaos berwarna hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini