Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 516 Kg, 7 Pelaku Diamankan

0
641
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram, Jumat (15/8).

RASIO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran–China–Malaysia–Indonesia serta menangkap tujuh tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar atau setara setengah triliun rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus sindikat narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara asing berinisial ES, yang sebelumnya ditangkap pada 2004.

Pada 10 Juli 2025, tim menangkap tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW di sebuah homestay kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kilogram sabu yang disimpan dalam koper.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku membawa sabu dari wilayah Sumatera ke Jakarta menggunakan mobil dengan kompartemen khusus, menyamarkannya dalam kemasan teh asal China.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial ADR, DM, dan MM di dua lokasi di Tangerang Selatan dan sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari mereka, disita 35 kilogram sabu.

Pengembangan kasus berlanjut hingga 13 Agustus 2025, ketika polisi meringkus tersangka berinisial Z (50) di Jakarta Timur. Saat ditangkap, Z membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok sepeda motor. Penggeledahan di kontrakannya di Kota Bekasi mengungkap 470 kilogram sabu dalam 484 bungkus berbagai merek.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya fantastis, yakni 470 kilogram di kontrakan tersangka Z, sehingga total keseluruhan mencapai 516 kilogram sabu. Jumlah ini mampu menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” ujar David.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

David menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah: SA (33) bandar pengendali, DE (30) kurir, AW (35) kurir penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini