Resiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial

0
1194

RASIO.CO, Batam – Pemamfaatan Teknologi Informasi, media, dan Komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.

Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya seca signitifan berlangsung demikian cepat.

Teknologi informasi saat ini menjadi perang bermata dua karena selalu memberkan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.




Perkembangan dan kemajuan kemajuan Teknologi informasi tersebut juga membuat kehidupan manusia dalam berbagai macam bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir mengenai undang-undang ini yang pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dimulai dari kejahatan siber (cyber crime).

Saat itu ada 3 pasal dalam Undang-undang ITE tersebut yang mengenai yaitu defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online. Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan tersebut untuk menangkap para penjahat siber.

Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.

Apabila di lihat di Negara kita sendiri pengguna media sosial seperti Facebook merupakan pengguna nomor dua terbesar di dunia, sedangkan pengguna Twiter dan Whatshapp diperkirakan masuk lima besar dunia.

Namun banyaknya pengguna tersebut belum tentu menunjukkkan suatu hal yang menggebirakan, banyak ditengarai pengguna media sosial tersebut belumlah tercerahkan dan cenderung menggunakan media sosial untuk keperluan yang tidak produktif, salah satunya adalah untuk melakukan hal – hal yang bertentangan dengan hukum.

Sebuah survei terdahulu menyebutkan banyaknya terjadi pencemaran nama baik yakni melalui media sosial Facebook, tindakan ini jika dilaporkan tentu saja menuai tindakan hukum dan bisa membuat pelakunya diseret ke Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

Dasar hukumnya sudah jelas diatur dalam Undang – undang nomor 11 Thn 2008 tentang Tenformasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 28 Undang-undang ini disebutkan pelarangan tindakan :

“ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara) ”.

Sebelumnya di pasal 27 disebutkan berikut ini :

Pasal 3 :
“ Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ”.
Pasal 4:
“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ”.

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang dilarang karea secara jelas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu.

Selain itu kata – kata yang terkait Suku, Agama, Ras dan Antar golongan sering juga didapatkan, bahkan di status-status online selain media sosial seperti koran online. Hal itu menunjukkan bahwa memang sangat banyak orang yang tidak sadar akan resiko hukum ketika mereka berintraksi di internet.

Ada beberapa faktor yang memungkinkan penyebab resiko hukum apabila berintegrasi di Media sosial yaitu pertama, seseorang sama sekali tidak mengetahui tentang resiko hukum tersebut, ini terlihat jelas bahwa ketika orang yang diadukan ke ranah hukum tidak tahu menahu sebelumnya, mmereka sadar bahwa payung hukum setelah mereka mengalaminya sendiri.

Kedua, seseorang tidak peduli. Kemungkinan ini ada bilamana seseorang sudah tahu resiko hukum, namun memilih melakukan hal – hal yang bertentangan dengan menggunakan nama samaran sebagai tameng, hal ini sering dijumpai di media sosial ketika berkomentar dengan kata – kata kasar dan caci maki, padahal dengan cara inipun sebenarnya masih bisa terlacak karena alamat IP tersebut dapat diketahui. Ketiga, Pembiaran.

Pembiaran dalam hal ini adalah ketika ternyata ada pelaku yang melakukan tindakan yang menyalahi hukum di media sosial, dalam hal ini banyak pihak membiarkan hal tersebut dan tidak melakukan laporan sebagaimana mestinya, selanjutnya hal tersebut menjadi kebiasaan, ini merupakan menjadi suatu budaya yang menyebabkan berkata – kata kasar, SARA, mencemarkan nama baik suatu saat menjadi hal yang biasa saja dan tidak dianggap lagi menyalahi hukum.

Keempat, kondisi kepastian hukum. Kondisi kepastian hukum di Indonesia belumlah baik, masih banyak kasus – kasus dimana hasilnya dapat dibeli karena yang terkena kasus memiliki uang dan kekuasaan, selain itu kita bisa mengatakan bahwa pasal – pasal UU ITE seperti pasal karet yang bisa diartikan dan diarahkan sesuai dengan keinginan tertentu, sering sekali membaca adu komentar yang tidak jelas mengenai sesuatu hal,

misalnya ditemukan mengenai komentar mengenai sesuatu yang menjadi idola klub sepakbola, mereka yang terlibat gontok-gontokan melalui komentar sering menggunakan kata-kata kasar dan sering mencaci maki orang – orang yang tidak sepaham dengannya. Ketika sebuah topik sensitif mengenai politik atau tokoh tertentu menimbulkan perang komentar yang berkepanjangan.

Harus diakui sejauh ini belumlah banyak laporan kasus mengenai seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi terkait SARA untuk diadili,

namun, kedepannya dengan semakin banyaknya orang yang terlibat di media sosial dan makin beraamnya pengguna internet, kejadiaan ini bisa suatu waktu akan terjadi, sebelum terlalu jauh terlibat ada baiknya kita paham resiko hukum dari kegiatan kita di media sosial khususnya di Internet pada umumnya.

Penulis : Risman R Siregar, S.H
Praktisi Hukum di Kota Batam

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini