Riqi Kurir Sabu 809 Gram Tertangkap, Bos Berhasil Lolos

0
1214

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Muhammad Riqi bin Sulaiman meruapakn kurir sabu 806 gram, berhasil ditangkap polisi dan duduk dibangku persidangan, ironisnya pemasok barang narkoba Bos dan Mia(DPO) berkeliaran di luar.

Hal ini terungkap dipersidangan saat pembacaan dakwaan JPU Zulna Yosepha digantikan jaksa Martua diruang siadang PN Batam.Kamis(09/03). lalu.

“Saya belum sempat menerima upah, sudah ditangkap di lorong Link hotel Batam,” kata Riqi.

Sementara itu, dalam dakwaan terdakwa Riqi ditangkap kepolisian Desember 2017 lalu di saatakan melakukan transaksi mengantarkan barang di Link Hotel Kec. Batu Aji Batam untuk bertemu Mia(DPO).

Sedangkan barang haram merupakan milik Bos diduga sebagai pemasok barang narkoba, dimana satu kampung dengan terdakwa berasal dari Aceh, namun berhasil lolos dan narkoba jenis sabu diserahkan Bos kepada terdakwa di SBU Temiang.

BOS langsung menyerahkan sebuah tas dan terdakwa langsung menerima tas berisikan narkotika jenis shabu-shabu.

BOS berkata tasnya jangan dibuka langsung serahkan kepada MIA (Daftar Pencarian Orang) nanti dia yang kasi kamu uang dan memberikan nomor handphone MIA 085211450334 dan hapus nomor handphone saya dari handphonemu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini