

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi Nova Alisa Putri terkait riwayat penarikan uang sebesar Rp 4,4 miliar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2).
Nova Alisa Putri merupakan adik ipar terdakwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut-sebut sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Nova juga diketahui sebagai staf administrasi PT Centra Administrasi sekaligus adik dari istri Bobby. Dalam perkara ini, Bobby berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menanyakan kepemilikan dan penggunaan rekening bank atas nama Nova yang diduga digunakan oleh Bobby untuk menampung aliran dana. Nova mengakui rekening tersebut dipinjam dan digunakan oleh Bobby untuk bertransaksi.
Jaksa kemudian menyoroti adanya mutasi penarikan tunai senilai total Rp 4,4 miliar pada rekening tersebut. Penarikan itu tercatat masing-masing sebesar Rp 2 miliar pada 22 Oktober dan Rp 2,4 miliar pada 23 Oktober.
“Kemudian terkait dengan yang Rp 4 miliar berapa tadi? Rp 4 miliar 400 (juta),” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan dengan menunjukkan data mutasi rekening kepada saksi. “Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nova menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan dana dalam jumlah tersebut. “Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.
Jaksa lalu mengonfrontasi keterangan Nova dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP tersebut, Nova disebut mengakui penarikan dana Rp 4,4 miliar.
“Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova.
Saat ditanya lebih lanjut siapa yang mendesaknya, Nova menjawab desakan tersebut datang dari penyidik KPK. Ia mengaku penyidik berulang kali menanyakan soal penarikan uang tersebut hingga akhirnya keterangannya dituangkan dalam BAP.
“Didesak oleh penyidik kok bisa bercerita sejelas ini? Didesak bagaimana?” tanya jaksa.
“Ditanya kalau ‘Mbak Nova pernah narik uang 4 miliar nggak?’. Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, nggak tahu Pak, gitu. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu,” ujar Nova.
Sebelumnya, KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan sejumlah rekening atas nama pihak lain sebagai rekening nominee untuk menampung uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8).
Asep menyebut Bobby menggunakan sedikitnya tiga rekening yang bukan atas namanya. Dana yang ditampung melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp 69 miliar. “Kalau tidak salah, ada tiga rekeningnya ya nominee-nya itu, ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya,” kata Asep.
Dalam perkara ini, total terdapat 11 terdakwa yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta, yakni:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
Adapun sebutan ‘sultan’ terhadap Irvian Bobby Mahendro sebelumnya diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menyebut istilah tersebut digunakan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer karena Bobby dinilai memiliki banyak uang.
***
