
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Saminan alias Amin terduga kasus import balpres jenis sepatu bekas asal Malaysia di tuntut JPU selama 10 bulan denda Rp100 juta.
Dalam Tuntutannya JPU Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut 10 bulan penjara denda Rp100 juta.
Atas tuntutan JPU tersebut majelis hakim ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota diruang aidang Wirjono Prodjodikoro. Kamis(07/09).
“bagaimana saudara terdakwa atas tuntutan jaksa?
“Mohon keringanan yang mulia,” jawab terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Saminan alias Amin kasus dugaan memasukkan 28 koli sepatu asal Malaysia dipelabuhan Batuampar, Batam masuk tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam. Jumat(25/080.
Ironisnya, sidang yang digelar diruang sidang Prodjodikor pada tanggal 14 Agustus 2023 terdakwa tidak hadir disidang dalam agenda pembuktian, padahal tedakwa mendapat tahanan luar saat ini.
Tedakwa dijeratPasal 111 Jo Pasal 47 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun denda 5 miliar.
Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda 5 miliar.
Terdakwa Saminan alias Amin diketahui dalam dakwaan JPU merupakan direktur PT. Kinimiko Jaya Sentosa yang mana diduga bergerak dibiadang importir, namun kenyataannya mendatangkan barang sepatu bekas dari Malaysia.
Terdakwa mendapat orderan dari marketing perusahaan terdakwa dibulam Maret 2023 dihubungi tedakwa Iwan(berkas terpisah) yang akan memasukkan 300 sepatu asal negara jiran Malayia.
Terdakwa Saminan selaku direktur PT.KJS menyetujui dan membantu memasukkan sepatu 28 koli tersebut. Kemudian pihak PT. Pro Malindo Logistik mengatarkan sepatu tersebut ke kantor Yonkee .Sdn.Bhd , dimana perusahaan tersebut berada di Malaysia bekersama dengan PT.KYS.
Dimana karyawan terdakwa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB) dan didaftarkan 300 pasang tanpa menyebutkan bahwa sepatu tersebut adalah sepatu bekas sebagiaman yang termuat dalam Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) No : 048142/B/KPU.02/2023 nomor urut 12.
selanjutnya 28 koli sepatu bekas tersebut dibawa ke gudang T3 EXPRESS. PTE. LTD yang berada di Negara Singapore melalui jalan darat, yang kemudian 28 koli berisi sepatu bekas tersebut dimasukkan kedalam peti kemas yang kemudian dikirim ke Batam dengan menggunakan kapal TK WINSTAR 2320.
Pada tanggal 09 Maret 2023 sampai di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, selanjutnya petikemas tersebut dimasukkan kedalam gudang PT. Sindo Makmur Sentosa (SMS) yang memiliki kerja sama dengan KINIMIKO JAYA SENTOSA yang beralamat di Komplek Hijrah Karya Mandiri Blok F No. 5 Baloi Permai Kec. Batam.
Adi@www.rasio.co //

