RASIO.CO, Batam – Terdakwa Lukmanul Hakim bersama pasangannya kekasihnya Dewi Saidah Ariyani tebukti jadi pengedar narkoba dengan barang bukti 511 gram divonis hakim 13 tahun penjara.Rabu(16/05).
Kedua terdakwa merupakan sepasang kekasih terbukti mengedarkan sabu asal Malaysia yang didapat dari ADI(DPO).sijoli ini berhasil ditangkap kepolisian di Alfamart Nagoya, Batam, Desember 2017 lalu.
Sepasang kekasih ini akan mengedarkan sabu seberat setengah kilo tersebut dijakarta dan mendapat imbalan Rp15 juta serta dipanjar Rp5 juta sebagai pembayaran tahap awal.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 dan dihukum 13 tahun serta denda Rp1 milyar,” kata majlis hakim ketua Iman didampingi dua hakim anggota di PN Batam.
Atas putusan majlis hakim tersebut kedua terdakwa yang merupakan sepasang kekasih menerima putusan tersebut dan hal yang sama juga dilakukan JPU.

Namun, terdakwa perempuan terlihat berlinang air mata sambil digiring petugas jaga kejaksaan Batam, sedangkan teman prianya hanya tertunduk lesu keluar dari ruang sidang.
Diketahui, Lukmanul hakim awalnya ditawarkan ADI(DPO) untuk membawa sabu kejakarta dengan upah Rp15 juta dan mengajak kekasihnya Dewi Saidah Ariyani dimana akhirnya ditangkap kepolsian 23 Desember 2017.
Bya@www.rasio.co

