Sidang Perkara Pangan Ilegal Suyadi Yeo Sihau Bergulir di Persidangan

0
2380

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Suyadi Yeo Sihau Direktur PT. Indogaben Sukses Perkasa yang tersandung kasus dugaan mengedarkan pangan olahan tidak memiliki izin edar asal Malaysia bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Batam dan sudah akan masuk tuntutan. Rabu(28/02).

Terdakwa Suyadi Yeo Sihau merupakan direktur dan usahanya bergerak di bidang distributor pangan produk malaysia yang diduga sudah lama beroperasi di batam dan diduga mengedarkan tampa izin edar BPOM.

Sedangkan produk terebut selama ini diedarkan tampa izin berupa, Kick choco Football 1kg produksi Chocofac (Malaysia). Sdn. Bhd., berbagai rasa dan ukuran 450 gr, 500 gr dan 1 kg dengan total barang lebih kurang ribuan dus diamankan.

Terdakwa berkantor di Komplek Batam Executive Centre Blok J No.5 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, makanan kemudian di jual kembali ke supermarket dan mini market yang ada di Batam

Dan BPOM Kepri menemukan pangan olahan yang sudah tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan R.I sehingga tidak boleh di perdagangkan di wilayah Indonesia.

” Sudah beberapa kali sidang ,” kata oknum PN singkat yang enggan dipublis.

Bahwa setiap pangan olahan sebelum di edarkan harus di uji kelayakannya untuk mendapatkan nomor pendaftaran/nomor izin edar apabila hasil uji kelayakan aman untuk di konsumsi dan memenuhi persyaratan standar yang di tetapkan maka baru di berikan izin edar dan apabila sudah habis masa berlakunya maka harus di perpanjang kembali ke Badan POM R.I.

Terdakwa mendapatkan pangan olahan tanpa izin edar tersebut dengan cara membeli kepada perantara yang ada di Jakarta lalu barang di kirim langsung dari Malaysia kemudian di edarkan atau di jual kepada supermarket dan mini market di kota Batam dan terdakwa sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa ijin edar tersebut untuk mengharapkan keuntungan yang besar.

Perbuatan terdakwa SUYADI YEO SIHAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan .

Bya@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini