RASIO.CO, Batam – Jaringan atau sindikat pengedar obat kuat bagi kaum pria yang dijual secara ilegal di Batam berkedok Toko Obat berhasil diungkap jajaran Polda Kepri dan saat ini disidangkan di PN Batam. Rabu(23/11).
Tiga ditepapkan sebagai terdakwa dan duduk dibangku pesakitan pengadilan, parahnya para terdakwa mengedarkan obat kuat berbagai jenis tersebut tampa izin edar dan sudah dua tahun meraup keuntungan.
Sudarto peranya mendatangkan barang dari jawa sedangkan Helmi dan kakaknya Zulkifli Zaini sebagai penjual didaerah sekupang serta batuai dengan nama Toko Obat Semangat Sukses di Pasar SP Blok E No.07 Batu Aji Kota Batam.Toko Obat Semangat Baru Farma di Sei Harapan Blok K No.07 Kecamatan Sekupang.
Terdakwa Sudarto dan zulkifli berkasnya sidangnya sama, sedangkan Helmi tersendiri. dalam pembacaan dakwaannya JPU Zia menyampaikan, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Peristiwa kejadian Agustus 2017 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa di hubungi melalui pesawat telepon oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal dan menanyakan apakah ada obat cialis, semut hitam dan viagra.

Kemudian terdakwa menjawab ada lalu laki-laki yang menelpon tersebut menanyakan alamat toko terdakwa lalu terdakwa menerangkan alamat Toko Obat Semangat Baru Farma milik terdakwa yang berada di Sei Harapan Blok K No.07 Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Dan sekira pukul 11.00 wib datang orang yang mau membeli cialis, semut hitam dan viagra kemudian terdakwa mengambil obat tersebut di etalase atau rak di toko obat terdakwa dan membuat nota pembelian.
Kemudian terdakwa menyerahkan obat-obat yang di beli beserta nota pembelian dan saat tersebut laki-laki tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yaitu saksi Sukowibowo, Muhamad Ambran dan Alfian fantriko yang sudah mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa ada mengedarkan sedian farmasi tanpa izin.
Lalu anggota polisi tersebut memperlihatkan surat tugas Nomor : Sprin gas/55/VIII/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Agustus 2017 kepada terdakwa dan setelah itu anggota polisi melakukan pemeriksaan di toko obat Semangat Baru farma milik terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat-batan dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di dalam toko obat Semangat Baru Farma di etalase atau rak.
Dalam persidangan dua saksi kepolisian yang hadir dipersidangan mengatakan bahwa terdakwa yang pertama ditangkap dan saat dikembangkan barulah Sudarto sebagai pemasok terhadap kakak korban Zulkifli Zaini.
” Terdakwa saat ditangkap sempat mencoba untuk membuang barang bukti, namun kami berhasil mengamankan,” kata saksi dipersidangan.
Sidang ketiga terdakwa dipercepat dimana hanya mendengarkan kesaksian kepolisian serta kesaksian sesama tiga terdakwa dan berlanjut majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pekan depan mendengar tuntutan JPU.
APRI@www.rasio.co

