Syamsudin Berkeliaran, Ramlan Kasus Rokok Ilegal  “Camlar Originil ” Tahap Tuntutan di PN Batam

0
655

RASIO.CO, Batam – Diduga bos rokok non cukai alias ilegal merk “Camlar Original” asal Batam berkeliaran, Sedangkan Ramlan warga Karimun meringkuk di sel dan menunggu tuntutan JPU di PN Batam, Kamis(10/05) sesuai Sipp pn Batam.

Rokok ilegal merk Camlar Irigina merupakan tangkapan Ditpolairud Polda Kepri sekira akhir tahun 2024 lalu. Terdakwa diduga membeli rokok tersebut dari Syamsudin(DPO) Batam.

Setelah mengelar sidang tiga kali, Jaksa Penuntut Umum saat ini masuk tahapan tuntutan terhadap terdakwa Ramlan yang diduga menjual rokok ilegal di Karimun dengan barang bukti 303 kardus rokok merk Camlar Orginal.

Terdakwa merupakan tangkapan  Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, dimana mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pengiriman dan pengedaran rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat ke Kabupaten Karimun guna menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah terdakwa Ramlan di lantai dua rumah di Pesisir Pantai Jl. Telaga Tujuh, RT.03 RW 003 Kel. Sungai Lakam Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 0°59’36’’ U / 103°24’53’’ T telah dilakukan pemeriksaan.

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama Personil Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri dan kondisi rumah/gudang tersebut sepi dan dilantai dua terdapat tumpukan karton-karton berwarna coklat dilapisi plastik transparan dan setelah Saksi lakukan pemeriksaan isi dari karton tersebut adalah rokok dengan merk CAMCLAR tanpa dilekati pita cukai.

Rokok Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merek CAMCLAR tanpa dilekati pita cukai sebanyak 301 Dus dan 33 Slop, Selanjutnya tim membawa Terdakwa  dan ± 300 karton rokok tanpa dilekati pita cukai ke Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemerikasan, mengakui rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai adalah rumah pribadi milik terdakwa.

Terdakwa dan keluarga terdakwa telah menempati rumah tersebut sejak lama. Terdakwa baru memakai rumah tersebut sebagai gudang untuk menyimpan rokok sejak Bulan Agustus 2024.

Dimana sekitar awal bulan Agustus 2024, terdakwa membeli rokok merk ”CAMCLAR ORIGINAL” sebanyak ±302  dus (sebelum dilakukan pencacahan) tanpa dilekati pita cukai dari seseorang yang bernama Sdr. Syamsudin di Batam.kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024.

Rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merk ”CAMCLAR ORIGINAL” dibawa dari Batam ke Karimun dengan menggunakan kapal pompong.

Sementara terdakwa sendiri tidak mengetahui banyak tentang pengangkutan rokok tersebut karena terdakwa hanya terima beres di Karimun, adapun pengangkutannya diurus oleh  Sdr. Syamsudin.

Sekitar pukul 23.30 WIB, kapal pompong tiba di Telaga Tujuh, Karimun. Kemudian langsung terdakwa bongkar dan dibawa ke rumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi kapal sandar.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pembongkaran barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai merk “CAMCLAR ORIGINAL” selesai dilakukan, rokok sebanyak ±302 dus tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa, persisnya di ruangan pada lantai 2 rumah.

Sejak itulah sampai dengan ditemukan dan dibawa oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, rokok tersebut tidak pernah berpindah. Adapun terdakwa menyimpan rokok tersebut di rumah karena terdakwa karena khawatir rokok tersebut akan dicuri orang apabila terdakwa simpan di gudang atau tempat lain.

Bahwa terdakwa mengakui Sdr. Syamsudin (Daftar Pencaharian Orang (DPO)) adalah orang yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai merk ”CAMCLAR ORIGINAL” sebanyak ±302 dus kepada tersangka.

Tersangka baru mengenal Sdr. Syamsudin sekitar bulan April 2024, namun tidak kenal dekat. Ciri-ciri Sdr. Syamsudin adalah seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berumur sekitar 50 tahun, suku Melayu, kulit sawo matang agak gelap, memiliki kumis dan jenggot, tinggi badan sekitar 165 cm, bertubuh agak gemuk, rambut agak ikal.

Sepengetahuan tedakwa, Sdr. Syamsudin bertempat tinggal di Batam. Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menjalankan usaha terdakwa.

Bahwa terdakwa mengakui perkirakan keuntungan yang bisa terdakwa dapat apabila semua rokok terjual adalah sebesar RP.150.000.000,- dari selisih harga beli dan harga jual serta biaya lain-lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPP-14/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang yang dikuasai Ramlan selaku pemillik gudang dan/atau pemilik barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Desember 2024 berupa:

• Barang Kena Cukai hasil Tembakau 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) Dus @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang Rokok Merek Camclar Original Tanpa Dilengkapi Pita Cukai;
• Barang Kena Cukai hasil Tembakau 5 (lima) Dus @49 Slop @10 Bungkus @20 Batang Rokok Merek Camclar Original Tanpa Dilengkapi Pita Cukai;
• Barang Kena Cukai hasil Tembakau 2 (dua) Dus @48 Slop @10 Bungkus @20 Batang Rokok Merek Camclar Original Tanpa Dilengkapi Pita Cukai;
• Barang Kena Cukai hasil Tembakau 1 (satu) Dus @39 Slop @10 Bungkus @20 Batang Rokok Merek Camclar Original Tanpa Dilengkapi Pita Cukai; dan
• Barang Kena Cukai hasil Tembakau 33 (tiga puluh tiga) Slop @10 Bungkus @20 Batang Rokok Merek Camclar Original Tanpa Dilengkapi Pita Cukai.

Adi@@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini