Tak Satupun Dakwaan Jaksa Dapat Meringankan Wong Kok Lim

0
649

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Wong Kok Lim warga negara Malaysia gamang tersandung kasus Narkoba, pasalnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ari Prasetyio tak satupun yang dapat meringankan terdakwa.

Ironisnya, terdakwa Wong Kok Lim dipersidangan yang digelar di PN. Batam.Kamis(30/08), agenda mendegarkan saksi penangkap mengakui keterangan saksi bahwa membeli narkoba untuk dikonsumsi, namun saat penggerbekan ada bong dihotel Lovina Iin yang dibantah saksi kepolisian.

JPU mendakwa terdakwa Wong Kok Lim 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp1 milyar.




Sedangkan Dakwaan Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp800 juta.

“Terdakwa Wong Kok Lim memesan sabu dari Robby sopir grab dan ditangkap di hotel Lovina Iin dan tidak ada ditemukan bong atau alat hisap sabu di kamr tersebut,”kata saksi penangkap di PN Batam.

Kata Saksi, kami mendapat informasi dari masyarakat dan teryata benar dan untuk pemberi informasi kami lindungi identitasnya.

“Intinya identitas sipemberi informasi merupakan hak kami melindungi,” kata saksi terhadap PH terdakwa.

Sementara itu, saksi Andrea dan saksi Sugito merupakan pekerja hotel Lovina Iin membenarkan apa yang disampaikan saksi penangkap, termasuk terdakwa saksi mahkota, namun hanya membantah saat ditangkap ada bong.

“Ketika saye ditangkap ade bong,” kata terdakwa Wong Kok Lim.

Sidang dilanjutkan majelis hakim pekan depan dengan agenda saksi kembali sekaligus pemeriksaan terdakwa.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini