Terbukti Korupsi, Hariyanto Divonis 4 Tahun Penjara

0
703

RASIO.CO, Tanjungpinang – Terbukti melakukan korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor,Kasi Pengujian Pengurusan Rekomendasi penetapan Jenis Kendaraan Dishub Kota Batam, Hariyanto divonis 4 tahun penjara. Senin(16/08).

“Terdakwa Hariyanto Terbukti sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tipikor bersama2 melanggar Pasal 12 Huruf e UU 31 th 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu 20 th 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Sebagaimana dakwaan Pertama Primer JPU,

“Menjatuhkn Pidana Penjara 4 Tahun dan denda 200 juta,” Kata Hakim ketua majelis  Eduart MP Sihaloho SH MH didampingi dua hakim anggota Yon Efri SH , Jonni Gultom SH.

Kejaksaan Negeri(Kejara) Batam akhirnya menetapkan salah seorang oknum Kasi Pengujian Pengurusan Rekomendasi penetapan Jenis Kendaraan Dishub Kota Batam Jadi tersangka berinisial H. Rabu(17/03).

Terduga H merupakan bertugas sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam dan saat sudah dilakukan penahahan 20 hari kedepan.

Pantauan lapangan, oknum Kasi Dishub yang telah ditetapkan sebagai tersangka digiring petugas Kejaksaan dan terlihat mengunakan baju warna hitam dilapisi rompi warna.orange.

“Penyidik Kejari Batam telah menetapkan tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada dinas perhubungan kota batam,”

Tersangka oknum dishub kota batam Inisial H,, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik kejari batam,” kata Kasipidsu Kejari Batam Hendar melalui sambungan selularnya.

Sementara itu, lebih jauh awak media mencoba mengkonfirmasi terkait kerugian negara atas dugaan korupsi diduga dilakukan tersangka, Hendar belum bisa menjelaskan lebih rinci.

“Nanti dipersidangan,” tutupnya.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini