Terdakwa Korupsi Belanja BBM Transportasi di Lingga Kembalikan Kerugian Daerah

0
433
Pengembalian uang dugaan korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai Setda Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022, Rabu (3/1). (foto/ist)

RASIO.CO, Lingga – Hendra, terdakwa dugaan korupsi di Lingga pada belanja BBM transportasi laut dan sungai mengembalikan kerugian daerah.

Kejari Lingga menerima uang Rp 120 juta yang diserahkan lewat istri dan penasihat hukumnya, Angga Prayudi Siagian. Dugaan korupsi di Lingga pada belanja BBM transporasi laut dan sungai itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2022. Hasil audit oleh auditor Kejati Kepri mengungkap kerugian ditaksir Rp 2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp 3.102.572.500.

“Kita menerima pengembalian uang dimaksud dan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp 120.000.000,” ucap Kepala Kejari Lingga melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Senopati, Rabu (3/1) lalu dikutip TribunBatam.

Didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Afrinaldi, sejumlah uang tersebut sementara di titipkan pada rekening RPL milik Kejari Lingga pada Bank BRI.

Sidang dugaan korupsi di Lingga tersebut kini masih bergulir dengan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Kejari Lingga berusaha memulihkan kerugian daerah akibat dugaan korupsi itu.

Secara bertahap, mereka telah menerima pengembalian kerugian daerah di antaranya pada tahap penyidikan sebesar Rp 307.727.700. Sehingga total sementara Jaksa memulihkan Kerugaian Korupsi dimaksud sebesar Rp 427.727.700.

“Sebagaimana terhadap sisa kerugian yang masih dialami Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya dengan langkah-langkah termasuk dengan melakukan penelurusan aset (Asset Tracing) untuk memperoleh Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery),” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini