Ternyata Dugaan Korupsi UMRAH Tanjungpiang Bernilai Rp100 Milyar

0
1032

RASIO.CO, Batam – Penyidikan Dugaan Korupsi yang sedang dilakukan Tipikor polda Kepri terhadap Universitas Maritim Raja Ali Haji senilai Rp29 terus berkembang bahkan tiga proyek anggaran totalnya Rp100 milyar.

Dugaan Korupsi di Universitas UMRAH Tanjungpinang bermula atas laporan Jusri Sabri Ketua LSM Getuk dan mulai ditindak lanjuti akhir 2016 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/90/VII/2017/SPKT-Kepri, dan tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Sidik/28/VII/2017/Ditreskrimsus.

“Proyek itu diduga melanggar ketentuan pasal 66 ayat(7) dan (8) peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan dua proyek lagi sedang didalami dengan nilai menjapai Rp100 milyar,” kata sumber rasio. Minggu(23/07/2017).

Ia menambahkan, pihak Tipikor Krimsus Polda Kepri sudah melakukan gelar perkara dan akan melakukan pemeriksaan yang terlibat, serta keterangan saksi ahli bahkan tinggal menentukan tersangka dan menyita barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

Sedangkan pihak pelapor Jusri Sabri Ketua LSM Getuk saat berusaha dikonfirmasi awak media rasio lebih memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait naiknya status dugaan korumsi UMRAH menjadi penyelidikan.

APRI @ rasio.co

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini