
RASIO.CO, Batam – Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor mendekam dalam sel tahanan Polsek Sekupang. Ketiga pelaku diduga masih dibawah umur.
Sebut saja insialnya, Y, N dan U tinggal di Batam dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian Motor merk Yupiter BP 4116 DO.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana dengan Laporan Polisi: LP-B / 112 / VIII / 2020 / KEPRI / BRL / SPK / Polsek Sekupang.
“Korban saat bangun tidur korban tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, setelah itu korban berusaha mencari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan selanjutnya pelapor melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.” Kata Kapolsek Kompol Yudha Suryawardana. Jumat(26/08).
Kata dia, Setelah menerima laporan tentang TP Curanmor tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho mendatangi Tkp.
Dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada diseputaran Tkp, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor milik pelapor sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Sagulung
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lagi.
“hasil introgasi terhadap 3 orang pelaku tersebut mereka telah melakukan pencurian Sepeda motor tersebut 4 orang di 7 Tkp di wilayah Batam,”tutupnya.

