
RASIO.CO, Batam – Tiga pelaku penyelenggara judi online Raja Hokky berhasil di ciduk Tim Subdit V Siber Polda Kepri di lokasi berberbeda di Batam dan kini meringkuk disel tahanan. Rabu (01/02).
Ketiga pelaku berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online.

“Kasus terungkap saat Tim Siber Patroli Rutin oleh Tim siner unit V Ditkrimsus dan ditemukan website beenama rajahokki,”
“Modus pelaku ada sebagai custumer service dan ada ssbagai pengumpul dana pemain judi online,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.
Kata Dia, dugaan penghasilan atau omset judi online para pelaku ratusan juta rupiah sehari dari website rajahokki dan highsvip.

Dari ketiga tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen.
1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.”
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda.”Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adi@www.rasio.co //

