Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Dishub Batam Bentuk Tim Rajawali Parkir

0
26

RASIO.CO, Batam — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berupaya membenahi tata kelola perparkiran, mulai dari peningkatan pelayanan juru parkir (jukir), penertiban petugas di lapangan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Kepala UPT Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Samuel Eksaudi Tambunan, S.STP., mengatakan pembenahan tersebut menjadi salah satu fokus kerjanya sejak dilantik pada 5 Agustus 2026 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Menurut Samuel, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah sikap dan kualitas pelayanan juru parkir. Selain itu, masih ditemukan petugas yang tidak menggunakan atribut lengkap saat bertugas.

“Keluhan yang pertama itu attitude dari juru parkir. Kebanyakan laporan yang masuk kepada kami berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Samuel dalam podcast Ruang Bicara 07/10/2026.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, UPT Pelayanan Parkir membentuk tim Rajawali Parkir atau TRP. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aduan yang diterima melalui media sosial maupun WhatsApp Center.

Samuel menjelaskan, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Instagram, TikTok, Facebook, dan WhatsApp Center. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk pada malam hari.

Ia mengatakan tim Rajawali Parkir melakukan patroli rutin, terutama untuk menindaklanjuti laporan mengenai juru parkir yang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan.

Tarif Parkir Jalan Umum Diatur Perwako

Dalam pembahasan mengenai tarif, Samuel menjelaskan bahwa parkir di tepi jalan umum atau on the street memiliki ketentuan berbeda dengan parkir di pusat perbelanjaan.

Berdasarkan penjelasannya mengenai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2026, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp4.000 untuk mobil, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam.

Ia juga menjelaskan bahwa parkir di pusat perbelanjaan memiliki mekanisme tersendiri, termasuk penerapan tarif progresif pada lokasi tertentu. Pengelolaan parkir tepi jalan umum berada dalam lingkup Dishub, sedangkan parkir khusus di pusat perbelanjaan berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pajak daerah.

Samuel menegaskan, juru parkir berkewajiban memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada pengguna jasa, seperti membantu mengatur kendaraan agar keluar-masuk dengan aman dan tertib.

Apabila masyarakat merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, ia meminta agar keluhan disampaikan kepada Dishub untuk ditindaklanjuti.

“Silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak dan kalau perlu kami akan ganti juru parkirnya,” katanya.

Jam Operasional Parkir hingga Pukul 22.00 WIB

Pengawas perparkiran, Harliman, menjelaskan bahwa operasional pelayanan parkir yang dikelola UPT Pelayanan Parkir berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Menurut penjelasannya, pengutipan retribusi oleh juru parkir di lokasi tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditentukan. Masyarakat yang menemukan dugaan pengutipan di luar ketentuan dapat melaporkannya kepada Dishub.

Harliman juga mengingatkan masyarakat agar mengenali juru parkir resmi melalui atribut yang disediakan, antara lain topi, rompi, kartu identitas, tas pinggang, sepatu, serta karcis parkir.

Dishub saat ini juga melakukan validasi data juru parkir dan titik parkir di sejumlah kecamatan. Proses tersebut telah dilakukan di Kecamatan Batam Kota, Sungai Beduk, Nongsa, Sagulung, dan Batu Aji masih dalam proses pendataan.

Validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data petugas dengan kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi titik parkir yang belum tercatat.

Tarif Stiker Parkir Tahunan Turun

Selain pembenahan pelayanan, Dishub Batam memperkenalkan program stiker parkir berlangganan tahunan dengan tarif yang disebut telah diturunkan.

Samuel menyampaikan bahwa berdasarkan Perwako Nomor 39 Tahun 2026, tarif stiker parkir tahunan untuk sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil Rp300.000, dan kendaraan roda enam Rp375.000.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat membeli stiker di kantor UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam. Dishub juga berencana membuka layanan melalui kegiatan roadshow di sejumlah pusat perbelanjaan.

Samuel menjelaskan bahwa stiker yang berlaku selama satu tahun dapat digunakan pada lokasi parkir tepi jalan umum yang termasuk dalam ketentuan program. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk parkir khusus di pusat perbelanjaan yang menerapkan sistem tersendiri.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang telah memiliki stiker agar segera melapor apabila masih diminta membayar oleh juru parkir di lokasi yang tercakup dalam program berlangganan.

Target PAD Parkir Terus Dikejar

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Samuel mengungkapkan bahwa realisasi PAD dari sektor parkir pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp15 miliar dari target Rp20 miliar.

Capaian tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari target. Pada tahun ini, Dishub berupaya meningkatkan penerimaan melalui validasi data, evaluasi titik parkir, dan penggalian potensi retribusi yang belum optimal.

Samuel menjelaskan bahwa juru parkir tidak menerima gaji dari pemerintah. Sistem yang diterapkan menggunakan setoran retribusi berdasarkan perhitungan potensi masing-masing titik parkir. Setelah memenuhi kewajiban setoran yang ditetapkan, juru parkir memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan titik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Dishub juga mengingatkan bahwa juru parkir bertugas mengatur kendaraan, bukan menjamin keamanan helm atau kendaraan yang ditinggalkan. Masyarakat tetap diimbau mengunci kendaraan dengan baik.

Adapun persoalan parkir kendaraan yang mengganggu akses di lingkungan perumahan, menurut Samuel, berada di luar kewenangan UPT Pelayanan Parkir dan perlu ditangani melalui pengelolaan lingkungan setempat. Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan menjadi ranah bidang terkait di Dishub.

Pembenahan Membutuhkan Peran Bersama

Samuel mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut mendukung pembenahan sistem perparkiran di Kota Batam. Menurutnya, ketertiban parkir tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran pengguna kendaraan dan pengelola usaha.

Ia berharap peningkatan pelayanan, pengawasan, dan kemudahan pembayaran parkir berlangganan dapat mendorong terciptanya sistem perparkiran yang lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Masyarakat yang mengalami persoalan terkait pelayanan juru parkir diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi Dishub Kota Batam agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh tim Rajawali Parkir.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini