Transaksi Jual Beli Jabatan ASN Capai Rp 44 triliun

0
527

RASIO.CO, Jakarta-Nilai potensi suap dalam jual beli jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai puluhan triliun. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bahkan menyatakan, nilai potensi suap atau rente yang beredar dalam praktik kotor tersebut mencapai Rp 44 triliun.

Dahnil Simanjutak, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengatakan, potensi tersebut didapat setelah pihaknya meneliti praktik jual beli jabatan di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Sekadar menambahkan, yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Riset dilakukan di 10 kabupaten kota, di situ kami temukan, untuk mendapat jabatan tertentu, suap yang diminta itu, nilainya berkisar Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar, itu kalau ditotal Rp 44 triliun,” katanya usai menemui Presiden Joko Widodo, Senin (20/2).

Dahnil mengatakan, telah menyerahkan hasil penelitian tersebut ke Jokowi. Dia berharap, hasil penelitian tersebut bisa digunakan sebagai bahan untuk mengatasi masalah jual beli jabatan.

Kasus jual beli jabatan sampai saat ini masih marak. Terakhir, kasus jual beli jabatan melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini. Ia ditangkap KPK atas kasus jual beli jabatan di daerahnya.

Atas kasus itu, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mencari cara agar praktik jual beli jabatan bisa segera dihapus.

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini