

RASIO.CO, Batam – Ratusan orang korban penjualan kavling bodong menggeruduk Kantor DPRD Kota Batam. Senin (18/7). Mereka menuntut perkara mafia tanah di Batam diusut tuntas.
Andri ketua kordinasi aksi, sekaligus korban penjualan kavling ilegal mengatakan, total ada sekitar 2.700 orang dari masyarakat ekonomi menengah tertipu pembelian kavling yang berstatus hutan lindung di bawah Kementerian KLHK, dengan mengatasamakan rekomendasi BP Batam melalui perusahan pengembang.
“Kami tidak tahu tentang status lahan yang legal dan kami dijanjikan oleh PT pengembang bahwa status lahanya tidak akan bermasalah,” kata Andri.
Andri juga menyebutkan, kasus ini sudah bergulir sejak 2018 dan mereka sudah mengadu Ke Badan Pertanahan Nasional, namun tidak ada kepastian hukum soal status kavling yang mereka beli.
“Saya mengetahui status kavling bodong setelah ada penjelasan dari BPN,” kata Andri.
Berdasarkan data serta berkas yang ia kumpulkan, Andri menyebutkan ada sekitar Rp40 miliar uang dari para korban yang raib dan tak kembali.
Ilyas, korban yang lain mengatakan, kavling seluas 8×12 meter dijual paling murah Rp17 juta per kavling. Ia mengaku kavling yang ia beli diklaim sudah ada pemiliknya yang baru, setelah perusahaan pengembang berganti nama dengan manajemen yang sama.
“Saya merasa pengawasan pemerintah tidak ada dan membiarkan mafia tanah di Batam semakin merajalela,” kata Ilyas.
***
