RASIO.CO, Batam – Jajaran Satuan Reserse narkotika Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang dikendalikan seorang wanita berinisial Ms, Rabu (8/3/2017).
Jumlah barangbukti sabu yang ditemukan polisi dari tangan Ms tidak tanggung-tanggung, jumlahnya 1 kilogram lebih.
Menurut Kapolresta Barelang Kompol Helmy Santika, pengungkapan jaringan Ms ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial Ab di bekas pasar Baloi Center pada 23 Februari lalu.
“Dari tangan Ab diamankan 22 bungkus kecil sabu seberat 15 gram, dan 4 butir ekstasi,” kata Helmy.
Penengkapan Ab lalu dikembangkan, lanjut Helmy, dari mulut Ab terungkap bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Ms. Kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Ms di Perumahan Permata Indah, Tiban, pada 24 Febuari. Dari rumah Ms polisi berhasil menemukan sabu seberat 1 Kilogram.
Polisi pun melakukan pengembangan terhadap Ms. Pada polisi Ms bernyanyi bahwa barang yang ia miliki sempat ia jual ke seseorang berinisial Pr yang merupakan honorer Satpol PP di Tanjungpinang.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Pr di Pelabuhan Telaga Punggur. Dari tangan Pr polisi menemukan 10 bungkus sabu yang totalnya seberat 46 gram.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Pr di jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang. Di rumah Pr, polisi menemukan sabu seberat 10,7 gram.
Ms, sebagai bandar besar jaringan ini mengaku, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang di Malaysia. Menurut pengakuan Ms, sabu itu dikirim melalui pelabuhan tikus.
Atas peredaran narkoba jaringan ini, Ms, Ab, dan Pr dijerat menggunakan pasal 112, 114, 132 ayat 1 tahun 2005 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, atau sekurang-kurangya 20 tahun penjara.
Apri @www.rasio.co |BX