Suryani Terdakwa Narkoba Menangis di Vonis Seumur Hidup

0
Terdakwa sudah yang kedua kali melakukan transaksi narkoba serta bertentangan dengan program pemerintah sehingga diputuskan dihukum seumur hidup," Kata Mangapul diruang sidang II PN Batam.Selasa(14/03/2017).

RASIO.CO – Yulia Suryani alias Angin terdakwa Narkoba 4 kilo tersentak kaget serta meneteskan air mata saat palu hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis seumur hidup, dimana vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara.

Majlis Hakim Ketua Mangapul Manalu,S,H, M.H yang didampingi hakim anggota Yona Lamerossa Keratin, SH,MH dan Radite Ika Septina SH.M.H menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti , serta keterangan saksi-saksi.

” Terdakwa sudah yang kedua kali melakukan transaksi narkoba serta bertentangan dengan program pemerintah sehingga diputuskan dihukum seumur hidup,” Kata Mangapul diruang sidang II PN Batam.Selasa(14/03/2017).

Meskipun dakwaan JPU telah terbukti, Mangapul tidak sependapat dengan pidana yang dituntut kepada terdakwa karena menurutnya terlalu ringan.

“Karena barang buktinya 4064 gram dan karena terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran uang hasil narkotika atas suruhan Ahmad Junaidi (suami terdakwa,red) kepada Alex (WN Malaysia) serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU terlalu ringan,” Jelasnya

Atas hal itu, kata Mangapul, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang dan merupakan jaringan antar negara.

“Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.“Pikir-pikir yang mulia” Ujar kedua bela pihak.

Sementara itu, Suami siri Suryani dan adiknya sudah divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang sama, namun kasus displit.

Diberitakan sebelumnya, Ratu Narkoba Yulia Suryani alias Angin yang merupakan komplotan kurir barang haram sabu 4 kilo merengek di depan majlis hakim minta tolong keringanan hukuman dalam pembelaannya yang dituntut JPU 20 tahun penjara serta denda 1 milyar .

Menanggapi pembelaan terdakwa dan PH nya, JPU Martua menyatakan, karena dalam pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH nya mengaku bersalah. Maka kami dari Jaksa menanggapi secara lisan saja.

“Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada Tuntutan,”ujar Jaksa Martua.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal (7/3-2017) dengan agenda mendengarkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Magapul Malau didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa.

Ratu Narkoba Yulia Suryani alias Angin yang merupakan komplotan kurir barang haram sabu 4 kilo hanya dituntut JPU 20 tahun penjara serta denda 1 milyar sehingga lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup maupun mati.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Marartua yang dibajakan Jaksa Penganti Yan membacakan bahwa perbuatan terdakwa Yulia Suryani Alias Angin melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 milyar rupiah atau diganti kurungan 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntukan JPU menyerahkan berkas tuntutan terhadap Hakim PN Batam yang diketua majlis ketua Mangapul Manalu SH, didampingi hakim anggota Redite Ika Septiana dan Yona. menunda persidangan minggu depan.

Tuntutan JPU 20 tahun penjara tersebut oleh terdakwa Yulia Suryani langsung berkunsultasi terhadap PH lalu berlalu dari ruangan sidang sambil menutup wajahnya untuk menghindar dari kejaran awak media.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi terhadap Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuad enggan berkomentar saat dipertanyakan dituntutnya 20 tahun penjara dugaan bawa sabu 4 kilo bahkan menganjurkan menghubungi jaksa yang menangani perkara.

“luar biasa jaksa menuntut terdakwa hanya 20 tahun, padahal barang bukti 4 kilo kilo,” ujar salah seorang pengunjung sidang Ri.

kasus bergilur awalnya, Bahwa terdakwa Yulia Suryani pada kamis 28 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 Wib ditangkap BNNP Kepri bersama rekan lainnya disalah satu hotel formosa dengan kronologis , sekira pukul 08.00 Wib saksi Junaidi Alias Dedi (penuntutan dilakukan terpisah) menghubungi Ardika Denata Bin Amril (penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengambil sabu di Hotel Formosa kota Batam .

Namun saksi Ardika Denata Bin Amril tidak dapat dihubungi. Karena saksi Ardika Denata Bin Amril tidak dapat dihubungi kemudian saksi Junaidi Alias Dedi menghubungi terdakwa untuk menyuruh saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amril.

Kemudian saksi Dana Anggara Sinaga menuju kosan Ardika Denata Bin Amril dengan mengajak Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno (penuntutan dilakukan terpisah).

Sesampainya di kosan saksi Ardika Denata Bin Amril kemudian saksi Dana Anggara Sinaga dan Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amril namun tetap tidak bisa di bangunkan.

Kemudian terdakwa menyuruh Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga untuk mengambil sabu di kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam.

Ketika saksi Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga sampai di kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam untuk mengambil sabu tersebut kemudian mereka langsung ditangkap oleh anggota polisi dari BNN yang sudah terlebih dahulu menangkap Rahmat bin Mansyur alias Jefri (penuntutan terpisah) yang telah meletakkan sabu pesanan saksi Junaidi Alias Dedi di Kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam.

Bahwa terdakwa akan memberi upah kepada Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga masing-masing Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah selesai mengambil sabu tersebut. Kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas BNNP Kepri pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016.

Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Nomor : 263/02400/2016 tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh yang menimbang SURATIN, S.Pdi bahwa 8(delapan) bungkus plastik warna silver berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu total nya 4064 gram.

Bahwa terdakwa Yulia Suryani tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.269H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa Sri lestari S.Si. Msi dan Erlana Nandya Maulida.

S.Farm dengan kesimpulan barang bukti milik Rahmat bin Mansyur alias Jefri adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa YULIA SURYANI Alias YULIA SURIANI Alias ANGIN melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini