Sidang Kasus Penyeludupan HP Xiomi Ilegal di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Edi Direktur PT Keprindo Sejahtera yang diduga melakukan
peredaran 139 unit HP gelap merk Xiaomi disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi saudaranya Rustam, Yanti dan Rudi. Kamis(20/04/2017).

Terlihat diruang sidang utama Edi mengunakan kemeja putih garis-garis untuk mendegarkan keterangan saksi dimana salah satunya merupakan abangnya Rustam dan sidang dipimpin langsung ketua majlis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite.

Salah seorang saksi membenarkan saat penggrebekan di adanya ditemukan hp xiome di lokasi.

“benar yang mulia saat penggerebekan ditemukan hp,” ujar rustam.

Sidang yang tergolong cepat tersebut ditunda majlis hakim pekan depan. sedangkan JPU Zia Ulfatah.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Keprindo Sejahtera Edy sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran hp gelap di Batam.

Parahnya, Edi merupakan adik RSTM yang merupakan sebagai komisaris di PT KA , namun kepolisian belum berhasil menemukan bukti keterlibatannya.

“Edi minggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Febi Dapot Parlindungan. Senin(21/12).

Kata Dia, gelar perkara dengan mendatangkan tim ahli sudah selesai dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan wacananya akan kami tahan. Dalam kasus ini, imbuhnya, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan yang lainnya.

“Sudah 9 saksi diperiksa termasuk pendapat tim ahli,” Jelasnya.

Seperti diketahui, PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E digrebek sebulan lalu.

“Kami serius mengungkap kasus ini dan kalau terbukti E terlbat akan kami
penjarakan,” Kata Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto
diruangannya. Jumat(14/10).

Kata Dia, pihaknya saat ini belum menahan direktur Edi masih sebatas
pemeriksaan penyidikan, termasuk saksi lainnya.

Lanjut dia, Edi merupakan direktur sedangkan komisarisnya berinisial RSM belum diperiksa karena belum ditemukan keterlibatannya, namun kami telah berkoordinasi bersama pihak Polda Riau.

“Belum ditemukan bukti keterlibatan RSM yang diisukan terkait kepemilikan ribuan hp seludpan yang ditangkap polairud Riau beberapa waktu lalu bahkan penyidik disana sudah datang kesini,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyeludupan handphone dipekanbaru langsung didatang dari luar dan tidak melewati Batam, namun kalau ditemukan bukti bisa saja kami periksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan‎ tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini‎ melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di
Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E , Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A
didapat keterangan , Pertama, ‎Bahwa HP tersebut diketahui berasal dari Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office.

Kedua, ‎Pemesanan dilakukan melalui marketing Hong Kong Huang Au Huang
Development Compani Limited Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, ‎barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura.

Keempat, ‎Dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina.

Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik mempersangkakan pasal

“Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis

“sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat awak media mempertanyakan, keterlibatan RSM dalam kasus ini dan diduga merupakan pemain penyeludup HP ilegal, Feby enggan berkomentar.

“Kita lihat aja nanti kelanjutannya,” terangnya

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini