40 Motor Curian Diamankan Polisi

0
18

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang dan Jajaran Polsek berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan 40 unit sepeda motor hasil tindak pidana. Selasa(22/09).

Berdasarkan Laporan Perkara LP-B /128/ IX / 2026 / SPKT/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang/ Polda Kepri, September 2026.

Bermula, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.45 WIB di Kav. Bengkong Wahyu Gg Bt Skoria No.02 RT 004 RW 017 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam.

Kedua,  01 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Taman Jaya Asri Blok F No.07, Kel. Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam

Untuk TKP Bengkong, Korban Wahyu pukul 22.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor R2 miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang kemudian masuk kedalam rumah. Kurang lebih 1 jam kemudian saat pelapor keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Sedsngkan,  TKP di Taman Jaya Asri Blok F No.07,  1 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor pulang dari tempat kerja, kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan stang terkunci. Ketika teman pelapor hendak meminjam sepeda motor tersebut, pelapor baru menyadari motornya sudah tidak ada.

Team bergerak,  sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan VE alias Bembeng dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh RH, RN alias Kipeng, dan COKI (DPO).

Selanjutnya, pada 3 September 2026, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan RN alias Kipeng dan RH beserta barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 4 mata kunci yang telah diasah.

Berdasarkan keterangan RH, sepeda motor hasil pencurian diduga dijual kepada VE alias Bembeng, DEDI alias Tokyo (DPO), dan Gondrong(DPO).

Dalam pengembangan perkara,  Tim Gabungan mengamankan 22 unit sepeda motor di kawasan GB KEK Industrial Park, selanjutnya, mengamankan 2 unit sepeda motor di Jalan Pramuka wilayah Kecamatan Nongsa dan mengamankan 12 unit sepeda motor di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor, yang telah dilakukan identifikasi dan verifikasi kepemilikan oleh Polsek Nongsa dan Polsek Sei Beduk, antara lain : Polsek Nongsa 1 LP, Polsek Sei Beduk 5 LP, Polsek Batu Aji 9 LP, Polsek Bengkong 4 LP, Polsek Batu Ampar 1 LP, dan 20 unit lainnya masih di identifikasi.

Empat Orang Tersangka diamankan, RH(28)tingal di Kos-kosan Golden Land Blok A No.18, Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota.

RN(29)Als Kipeng, Kavling Bukit Indah Blok B3 No.32, Kel. Kabil, Kec. Nongsa,VE alias Bembeng, Perumahan Lembah Asri Blok B1 No 3, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur dan RA(26) Mess Jembatan 2 Barelang, Jl. Trans Barelang, Kec. Bulang

Modus pelaku melakukan dugaan tindak pidana curanmor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi atau membantu mengawal kendaraan tersebut.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian dibawa ke tempat tertentu untuk disembunyikan dengan cara mengganti atau menggunakan pelat nomor palsu, kemudian kendaraan diserahkan kepada pihak yang berperan sebagai penerima atau penampung untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain.

Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Jo Pasal 591 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini