RASIO.CO, Batam – Lima terdakwa Awak kapal TP Chester mengakui menjual BBM Jenis solar 7.376 Liter saat perjalanan pulang pergi dari pelabuhan Kabi Batam-Sampit Kalimantan.
Perbuatan kelima awak kapal terungkap dipersidangan PN Batam.Kamis(22/03), dimana dipimpin majlis haim ketua Mangapul Manalu yang didampingi dua hakim anggota.
Kelima terdakwa yakni Haris Sugandi Bin Munawar ,Terdakwa Nacep Hendra Irawan Bin A Sugandi , Irwan Armaja Saputra Bin Hamzah, Rizaldi Bin Saharudin dan saksi Muhammad Jabir Bin Tekkoh.
“Saya menerima Rp1,5 juta yang mulia, sedangkan peran saya menaikkan selang dari mesin menuju keatas,” kata salah seorang terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Nacep Hendra Irawan sebagai kepala kamar mesin mendapat jatah Rp2,5 juta atas penggelapan solar, namun ia berdalih tidak mengetahui dimana saat itu sedang tidur.

“Sya tidur yang mulia tetapi dikasih jatah Rp2,5 juta,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 8 November 2017 sekira pukul 17.30 wib saksi Henry Sugiono selaku Manajer Tehnik PT. Pelayaran Samudera Layar Sentosa melakukan Cek fisik terhadap tangki-tangki penyimpanan Bahan Bakar, tangki Oli bersih dan tangki oli kotor berikut tangki air tawar pada kapal TB.Chester I.
Pada tangki oli kotor ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan ketinggian lebih kurang 17 centi meter dengan jumlah sebanyak lebih kurang 80 liter setelah di cek berdasarkan buku Souding kapal TB. ChesterI.
Pada tangki oli Bersih dibagian tengah ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan ketinggian lebih kurang 20 centi meter dengan jumlah sebanyak lebih kurang 330 liter setelah di cek berdasarkan buku Souding kapal TB. Chester I.
Pada tangki 4 P penyimpanan Bahan Bakar ditemukan sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan ketinggian lebih kurang 15 centi meter dengan jumlah sebanyak lebih kurang 45 (empat puluh lima) liter setelah di cek berdasarkan buku Souding kapal TB. Chester I.
Pada tangki 4 S penyimpanan Bahan Bakar ditemukan sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan ketinggian lebih kurang 15 (lima belas) centi meter dengan jumlah sebanyak lebih kurang 45 (empat puluh lima) liter setelah di cek berdasarkan buku Souding kapal TB. Chester I.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Henry Sugiono memerintahkan Terdakwa I HARIS SUGANDI selaku Nakhoda, Terdakwa II NACEP HENDRA IRAWAN selaku KKM (Kepala Kamar Mesin), dan saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah).
Selaku juru minyak naik ke kantor untuk ditanyakan. Saksi Henry Sugiono bertanya kepada saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA “apakah kamu mengetahui ada terisi minyak di ke empat tangki tadi” dan dijawab oleh saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA tidak tahu, kemudian saksi Henry Sugiono menanyakan lagi ”bagaimana minyak itu bisa pindah sendiri, jika kamu mengetahui silahkan jelaskan sekarang”,
kemudian saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA menjawab ”maaf Pak saya hanya orang suruhan” kemudian saksi Henry Sugiono bertanya lagi ”kamu jual kemana minyak tersebut” dan dijawab oleh saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA ”di Sampit ada kapal kayu / pompong tanpa nama yang merapat ke Tug Boat lalu di sedot,
namun jumlah yang di sedot saya tidak tahu berapa persisnya, kemudian saksi Henry Sugiono menanyakan perihal Teknis penyedotannya, dan saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA menjawab ”bahwa Kapal Kayu / pompong tanpa nama merapat penyedotan dengan menggunakan selang dan pompa yang berada di Kapal kayu / pompong tanpa nama”.
Kemudian saksi Henry Sugiono memanggil Terdakwa I HARIS SUGANDI untuk mengkonfirmasikan mengenai pengakuan saksi IRWAN ARMAJA SAPUTRA dan dijawab oleh Terdakwa I ”bahwa mereka telah menjual minyak yang berada di tangki Bahan Bakar kapal TB. CHESTER I,
kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bahwa Terdakwa I HARIS SUGANDI mengakui perbuatanya menjual Bahan Bakar TB. CHESTER I.
Berdasarkan Buku Harian mesin kapal TB.Chester I pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 12.30 wib bahwa kapal TB.Chester I yang di Nahkodai oleh Terdakwa I milik PT.Pelayaran Samudera Layar Sentosa telah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar TB.Chester I sebanyak 54.000 liter di Pelabuhan Pertamina Trans Kontinental Kabil Batam.
untuk kemudian pada pukul 19.50 wib berlayar menuju Palangan Sampit Kalimantan Tengah dengan menarik tongkang TB.Chester II tanpa muatan.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekitar pukul 06.30 wib kapal TB.Chester I yang menarik tongkang Chester II tiba di muara sungai Sampit Kalimantan Tengah untuk menunggu Dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari Syahbandar.
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.30 wib kapal TB.Chester I yang menarik tongkang Chester II yang telah dimuat Crude Palm Oil (CPO) seberat 4.700 ton.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.40 wib kapal TB.Chester I yang menarik tongkang Chester II berlayar menuju perairan sungai Sampit Kalimantan Tengah untuk berlabuh sambil menunggu Dokumen Kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Sampit Kalimantan Tengah.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 Wib datang seorang laki – laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kapal pompong (kayu) naik ke atas kapal TB.Chester I lalu bertanya “apakah ada minyak” kepada Terdakwa I. Lalu terdakwa I menjawab “ saya tanyakan dulu sama KKM”.
Kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) “Bas itu ada orang nanyain barang (minyak)” lalu dijawab Terdakwa II “oh iya di hitung dulu”. Kemudian Terdakwa II mengatakan ada minyak solar seberat 7 ton kepada Terdakwa I.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wib laki –laki yang tidak dikenal tersebut kembali mendatangi kapal TB.Chester I dengan menggunakan kapal pompong kayu lalu menemui Terdakwa I untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut ke dalam kapal kayu pompong.
Bya@www.rasio.co

