Menang di Praperadilan, Polisi Limpahkan Kasus Juko Suwarno ke Beacukai

0
1026

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah resmi menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan Johannes Juko Suwarno terkait statur sah atau tidaknya penyitaan barang dipantai tikus Barelang.

Dengan demikian, Tim Hukum Polda Kepri melalui Kabikum Kombes Totok Wibowo akan serahkan kasusnya terhadap pihak Beacukai Batam terkait proses hukum barang milik Johannes Juko Suwarno yang diamankan Polairud.

“Setelah dinyatakan menang oleh pengadilan, Perkembangan kasus selanjutkan merupakan domain Beacukai, apakah akan dilanjutkan seperti sudah terkuak di fakta persidangan, kami serahkan terhadap mereka,” Kata Kombes Totok usai persidangan. Jumat(24/03).

Sementara itu, dalam putusan majlis hakim tunggal Taufik Nainggolan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yohannes Juko Suwarno, Jumat (23/3/2018) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pertimbangan hakim, setelah dalil – dalil dan keterangan saksi pemohon dan termohon 1 dan termohon 2 serta bukti – bukti surat Praperadilan di sampaikan.

“P2 tidak dapat ditunjukkan aslinya, sehingga tidak dapat membuktikan keaslianya. Sementara, T1- T19 foto copy sesuai aslinya dapat dipertimbangkan, Kemudian waktu barang dibawa menjadi error tempo delecti serta tuntutan 1 milyar bukan objek praperadilan,” tegas Hakim.

Selanjutnya, hakim menilai, upaya penyitaan barang yang dilakukan oleh termohon 1 Polairud Polda Kepri, sah dan sesuai prosedur hukum. Barang tersebut diamankan dan serahkan ke pihak termohon 2 Bea dan Cukai, karena ditemukan di hutan bakau tanpa ditemukan pemiliknya.

“Mengadili, dalam eksepsi dan menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ujar Hakim Taufik Nainggolan SH

Terkait putusan ini, Kombes.Pol. Toto Wibowo mengucapkan terima kasih karena apa yang diputuskan oleh hakim sesuai dan tepat. Soal kelanjutan proses barang sitaan itu sudah menjadi ranah Bea Cukai.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini