5 Pedagang Eceran Mikol Jalani Sidang Tipiring

0
722

RASIO.CO, Batam – Lima pedagang eceran menjual minuman beralkohol(mikol) jalani sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Kamis(20/12).

Kelima pedagang eceran tersebut berdagang mikol diwilayah bengkong dan terjaring razai kepolisian Polresta Barelang, Romauli Siagian, Joni Aritonang, Dotar Manalu, Lasma Nainggolan dan Elisman Sialagan. Kelimanya divonis membayar denda Rp 800 ribu.

“Saudara berlima terbukti tidak memiliki izin menjual mikol untuk itu di hukum denda Rp800 ribu per orang, jika tidak dibayar maka mejalani hukuman kurungan badan 3 hari,”Kata hakim tunggal Chandra dirung sidang PN Batam.

Pedagang tersebut dikenakan pasal 14 ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 19 Tahun 2001 tentang tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hakim Muhammad Chandra, selain memvonis kelimanya bersalah, juga memberikan arahan. Agar ke depan, jika menjual miras harus taat aturan.

“Kan Perda sudah jelas ya. Kalau mau jual harus memenuhi hukum begitu. Agar tidak ditangkap lagi sama polisi. Paham kan?,” ucapnya kepada kelima terdakwa yang duduk berbaris di kursi persakitan.

Sedangkan total secara keseluruhan mikol yang berhasil disita aparat kepoklisan lebih kurang 484 botol dan akan dimusnahkan.

APRI@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini