AMDAS Gugat Bright PLN Batam Terkait Pembangunan SUTT 150 KVA Nongsa

0
909
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Herlambang Adi Nugroho menuntut terdakwa Ernita bibti Nario selama tujuh tahun penjara serta denda Rp.800 juta subsidair kurungan enam bulan penjara. JPU berkeyakinan terdakwa Ernita dan patut diduga mengedarkn sabu 0,43 gram yang belinya di kampung Aceh, Simpang Dam, Batam sekira bulan February 2021 lalu. foto/ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 KVA Transmisi(AMDAS) Batu Besar – Nongsa menggugat Bright PLN Batam terkait pembangunan Tower SUTT.

Dalam gugatan perkara yang terdaftar nomor register 166/Pdt.G/2020/PN Btm di Pengadilan Negeri(PN Batam, AMDAS juga turut Pemko Batam dan BP Batam dan saat ini dalam tahap mediasi dan Rabu(29/07) agenda sidang menunggu laporan mediator.

Kuasa Hukum AMDAS, Johan Sembiring mengatakan, Gugatan dilakukan terhadap tergugat I, II dan III atas keberatan Pengugat atas berdampingan langsung dengan pembangunan Tranmisi SUTT 150 KV, Batubesar, Nongsa yang dilaksanakan PT.Bright PLN Batam.




“Awalnya rencana pembangunan akan dilakukan oleh Tergugat I berada pada sisi kiri jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, Namun rencana tersebut di tolak Oleh Tergugat III, karena dianggap mengganggu Penerbangan, sedangkan tidak pernah ada analisis mendalam yang dilakukan olehTergugat III,”

Kemudian pembangunan di paksakan untuk di bangun pada bagian sisi kanan jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, yang merupakan kawasan perumahan yang padat penduduk,” Kata Johan melalui sambungan selularnya. Senin(27/07).

Togi menambahkan, Bahwa atas perubahan rencana Pembangunan tersebut, di tolak keras oleh masyarakat yang terdampak, karena selain terlalu dekat dengan pemukiman, Tergugat I juga tidak pernah dapat memberikan sosialisasi terkait Teknis Pembangunan serta alasan yang
tepat atas perubahan rencana pembangunan dari awalnya pada sisi kanan jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, ke sisi kiri jalan menuju bandara Hang Nadim Batam.

Sementara itu lokasi terpisah, dalam Rapat Konsolidasi Team AMDAS dan Team Pengacara serta Tokoh Masyarakat di Fasum Cluster Puri Melati RT 05 RW 37, Ketua Amdas M. Khotip mengatakan, Hasil berita acara rapat selain meminta ganti rugi setiap rumah yang dilalui pembangunan SUTT 150.

“Kalau tidak bersedia, maka pembangunan jaringan SUTT harus dipindahkan dari area perumahan warga sesuai dengan perencanaan semula, yaitu ke sisi jalan area Hutan Bandara,” Kata Khotip didampingi Sekretaris Nurhaedah.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini