

RASIO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2) dini hari.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara ini, Kerry diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Kerry, majelis hakim juga memvonis Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar US$11 juta dan Rp1 triliun subsider delapan tahun penjara.
Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia meragukan prosedur perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut serta menilai tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki minyak yang masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.
“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar Mulyono dalam pendapat berbedanya.
***
