

RASIO.CO, Pekanbaru – Kepolisian menetapkan RM (21) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Faradila (23). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengatakan tersangka merupakan warga Bangkinang dan saat ini telah ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru.
“Iya benar tersangka RM (21) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru,” ujar Pandra kepada wartawan, Jumat (26/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi dendam atau sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat sebelumnya.
“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan kampus UIN Suska Pekanbaru. Saat itu, korban tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang proposal skripsi.
Pelaku diduga datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah menemukan korban, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah,” ujar Pandra.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, dan lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis, sementara polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
***
