Mafia Teriinsikasi Gunakan  Pelra Seludupkan Rokok Ilegal

0
39

RASIO.CO, Batam – Kuat dugaan para mafia rokok ilegal alias noncukai mamanfaatkan Pelabuhan Rakyak(Pelra) untuk menyeludupkan rokok ilegal kewilayah sumatra.

Ironisnya, Para mafia pemasok rokok ilegal diduga produksi Batam dengan harga terjangkau dan keuntungan menggiurkan bagi mafia pengusaha nakal memasok melalui pelabuhan Pelra dan tikus yang ada di Batam.

Pantauan lapangan, salah satunya melalui pelabuhan Pelra Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan pelabuhan Sagulung. Terpantau didominasi rokok merk Manchester, PSG, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild,

Para penyeludup diduga mengunakan ,kapal pompong alias kapal kayu maupun speedboad bermesin ganda serta berkecepatan tinggi,parahnya para pemain rokok sudah terindikasi terkoordinir, diduga salah seorang Pengusaha WL dan dilapangan berinisial “G”.

Perederan rokok ilegal di Batam dan disalurkan keluar batam melalui pelabuhan Pelra dan pelabuhan tikus bukan isapan jempol belaka dan sudah banyak kasus-kasus oenyeludup rokok masuk kepersidangan PN Batam.

Bea Cukai Batam sepanjang 2025 hingga 2026 memang mencatat sejumlah penindakan besar. Pada 2025, misalnya, institusi itu melaporkan 28,4 juta batang hasil tembakau diamankan dengan estimasi potensi kerugian negara Rp25,56 miliar. Pada Mei 2026 saja, tercatat 11 penindakan dengan sekitar 1,3 juta batang rokok diamankan.

Tetapi besarnya angka sitaan tidak otomatis menjawab persoalan utama: apakah jaringan distribusinya benar-benar diputus? Dalam sejumlah kasus, barang ditemukan setelah berada di tangan pengangkut. Kapal ditemukan membawa rokok tanpa pita cukai, kemudian barang disita dan proses hukum berjalan.

Pada Maret 2026, misalnya, Bea Cukai Batam mengamankan speedboat yang kandas di Pulau Panjang dengan muatan 1,12 juta batang rokok ilegal. Kasus lain juga menunjukkan pola serupa. Pada Mei 2026, petugas mengamankan 380.800 batang rokok di perairan Pulau Citlim dan 886.650 batang lainnya di kawasan Tanjung Piayu.

Sementara 80.990 batang yang diamankan di Perairan Pangkil diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan sanksi administratif Rp185,7 juta.
Di atas kertas, angka-angka tersebut terlihat mengesankan. Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa kapal yang dikejar atau berapa juta batang yang disita. Ukurannya adalah apakah rokok ilegal masih mudah ditemukan di pasar setelah operasi dilakukan.

Di titik inilah kritik terhadap pola pemberantasan rokok ilegal menjadi relevan. Penindakan di hilir akan selalu menghasilkan berita jika pasokan dari hulu tidak pernah benar-benar disentuh.

Bea Cukai Batam sendiri menyebut strategi pengawasan mencakup intelijen, patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan distributor dan gudang. Pada 2025, mereka juga menyatakan melakukan penindakan dari hulu hingga hilir. Pernyataan itu justru membuka ruang pertanyaan yang lebih serius: berapa banyak pengendali, pemodal, pemasok utama, atau aktor yang berada di balik rantai distribusi berhasil diungkap?

Sebab menyita rokok dari kapal atau kendaraan adalah satu perkara. Mengurai siapa yang memasok, siapa yang membiayai, dari mana barang berasal, siapa yang menampung, dan ke mana barang tersebut didistribusikan adalah perkara lain.

Tanpa jawaban pada lapisan tersebut, operasi penindakan berisiko menjadi siklus yang berulang: barang masuk, aparat menangkap sebagian, barang disita, konferensi pers digelar, lalu beberapa waktu kemudian pola yang sama kembali muncul.

Kritik terhadap Bea Cukai Batam bukan berarti menafikan kerja petugas di lapangan. Penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tentu merupakan pekerjaan yang membutuhkan operasi dan intelijen. Namun keberhasilan penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Batam,Haris Armanda mempertanyakan hal tersebut secara terbuka. “Kalau yang ditangkap hanya barang dan pengangkutnya, sementara orang yang mengatur aliran barang tetap tidak tersentuh, publik berhak bertanya: ini pemberantasan jaringan atau sekadar pertunjukan penindakan?”

“Jangan hanya pemain kecil di lapangan yang ditindak. Kalau ingin peredaran rokok ilegal benar-benar berhenti, sumber produksinya yang harus diungkap. Jangan sampai ukuran keberhasilan Bea Cukai hanya dihitung dari banyaknya rokok yang disita. Kalau rokok ilegal tetap beredar dan mudah ditemukan, berarti persoalannya belum selesai. Publik membutuhkan pengungkapan jaringan, bukan hanya parade barang bukti.” tambahnya.

Lebih lanjut Haris mengatakan, pertanyaan itu semakin penting karena Bea Cukai Batam pada 2025 melaporkan 766 surat bukti penindakan khusus hasil tembakau dan 23 penyidikan sepanjang tahun. Institusi tersebut menyatakan capaian itu sebagai bagian dari penguatan penindakan dari hulu ke hilir.

Namun klaim keberhasilan tersebut seharusnya dapat diuji dengan indikator yang lebih substantif: berapa jaringan distribusi yang dibongkar, berapa pemasok utama yang diproses, berapa pengendali yang ditetapkan sebagai tersangka, dan apakah volume peredaran rokok ilegal di tingkat pasar benar-benar turun.

“Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang jelas, maka publik wajar menilai bahwa operasi yang terus dipamerkan berpotensi lebih banyak menjadi gimmick komunikasi daripada solusi permanen,” ujarnya.

Apalagi Batam bukan wilayah biasa. Letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional membuat pengawasan barang membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada patroli dan penyitaan. Intelijen, penelusuran jaringan, pemeriksaan rantai distribusi, serta kerja lintas lembaga menjadi kunci.

Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal bukan tentang seberapa banyak kardus yang bisa dipajang di depan kamera. Persoalannya adalah siapa yang terus memasukkan barang itu, siapa yang membiayai, siapa yang menguasai distribusinya, dan mengapa pasarnya tetap hidup.

Selama pertanyaan tersebut belum dijawab secara terbuka, penangkapan di hilir akan terus menjadi tontonan yang berulang. Barangnya disita. Kapalnya diamankan. Pengangkutnya diproses. Tetapi jika hulunya tetap gelap, rantai bisnisnya tidak pernah benar-benar putus.

Bea Cukai Batam belakangan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain menindak penyelundupan dalam jumlah besar melalui jalur laut, pengawasan juga diarahkan ke tingkat peredaran untuk mempersempit ruang gerak barang kena cukai ilegal.

Dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27 hingga 30 Juli 2026 lalu, petugas mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di Kota Batam. Lokasi sasaran dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi.

Operasi menyasar sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, di antaranya Manchester, salah satu rokok ilegal yang laku keras di Batam, belakangan diketahui bos dari rokok Manchester berinisial WL.

Rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Dalam rilis resmi Bea Cukai Batam saat itu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan, ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang bukti hasil penindakan kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp33,1 juta.

Namun, penindakan di tingkat pengecer bukan satu-satunya strategi yang dilakukan. Menurut Agung, petugas juga mengumpulkan, mendalami, dan menganalisis informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.

Langkah tersebut menjadi penting karena keberadaan rokok ilegal di tingkat pengecer pada dasarnya merupakan mata rantai paling akhir dari sebuah jaringan distribusi. Tanpa membongkar pemasok dan sumber barang, penindakan di lapangan berpotensi hanya memutus sebagian kecil rantai peredaran.

Di titik inilah masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada warung atau kios yang menjual rokok ilegal. Penelusuran terhadap pemasok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang memproduksi barang tersebut dinilai perlu diperkuat.

“Kalau ingin memberikan efek jera, jangan berhenti pada orang yang menjual satu atau dua slop. Yang lebih penting adalah mencari dari mana barang itu berasal, siapa yang memasok, dan bagaimana rokok tersebut bisa beredar bebas di Batam dan Kepri,” kata Haris.

Bagi Batam sebagai kawasan perdagangan dan wilayah perbatasan, pengawasan barang kena cukai menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Bea Cukai Batam pun menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. Publik kini menunggu sejauh mana operasi tersebut mampu bergerak dari sekadar menyita barang di tingkat peredaran menuju pengungkapan jaringan pemasok dan sumber produksi rokok ilegal.

Sebab, selama sumber pasokan belum tersentuh, rokok ilegal berpotensi kembali muncul di pasar meski penindakan terhadap pengecer terus dilakukan.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini