Aunur Rafiq Rilis Surat Edaran Wajib Masker

0
891
foto/dokumen

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran mewajibkan warga menggunakan masker selama wabah Covid-19 atau virus corona di wilayahnya.

Surat Edaran nomor: 300/SET-COVID-19/IV/04/2020 Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam rangka mencegah Potensi Penularan Covid 19 antar orang.

Dengan ini Bupati Karimun menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Karimun hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali;
  2. Bagi masyarakat umum cukup menggunakan masker kain yang penggunaannya di ganti setelah pemakaian selama 4 Jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun/detergen sebelum di gunakan kembali;
  3. Penggunaan masker bedah dan N95 di prioritaskan peruntukannya bagi tenaga kesehatan/medis;
  4. Dapat membeli atau membuat sendiri masker jenis kain dengan dua lapis sesuai kebutuhan;
  5. Mengutamakan prilaku disiplin dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing) sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit antar orang;
  6. Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan, memproduksi dan mendistribusikannya bagi masyarakat yang membutuhkan
    sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi masyarakat di Kabupaten Karimun
  7. Kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten untuk dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemahaman bagi keluarga dan kaum kerabat terdekat
    untuk tetap disiplin di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak dan penting dalam rangka memutus mata rantai penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Karimun.

Demikian edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan
dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran Covid 19 yang lebih luas. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini