Awang Dituntut Dua Tahun, Rokok Ilegal Dimusnahkan

0
1030

RASIO.Co,Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam menuntut terdakwa Awang pemain rokok non cukai diduga produksi Batam, dua tahun penjara sedangkan rokok berbagai merk salah satunya produksi PT Fantastik Internasional Batam dimusnahkan.

Sedangkan, barang bukti mobil dan surat-surat dikembalikan kepada terdakwa dan terdakwa dijerat Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa AWANG Bin Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAWANG Bin Budi, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dan pidana denda sebesar Rp. 641.475.400,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Kasus dugaan mengedarkan rokok merk luffman tanpa cukai dengan terdakwa Awang bin Budi yang bergu;ir di PN Masuk tahap penuntutan JPU Mega Tri Astuti.S.H diagendakan pekan depan sesui SIPP.

No perkara 920/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Awang bin Budi didakwa pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dan atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 56 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sidang akan digelar diruang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini