RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri Bersama Polresta Anambas berhasil ungkap penyeludupan Narkoba Jenis Kokain seberat 3,2 kilogram.
Ironisnya, Kokain oleh para pelaku didatangkan dari luar negeri dan tiba di Anambas disembunyikan pelaku dengan cara dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec. Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Informasi masyarakat dan berhasil mengamankan berat bruto 3205,5 gram dibungkus dalam 3 bungkus plastik bening,” kata KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks. Rabu(07/06).
Kata dia, pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis kokain ini merupakan Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya.di wilayah Kepulauan Riau.
“diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, Team anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec. Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah Itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah.
“2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T mengubur barang haram tersebut di kaki gunung,” paparnya.
“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.


