
RASIO.CO, Lingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial A dan I diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam konsumsi sabu di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (12/9).
Kasatresnarkoba Polres Lingga, Iptu Thomas Harison, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu kampung desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik A.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengisap sabu, termasuk bong dan pipet kaca,” ungkap Iptu Thomas Harison dikutip tribunbatam, Rabu (17/9).
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari luar Kabupaten Lingga. Ia bersama beberapa rekannya, termasuk R, I, dan B, melakukan perjalanan menggunakan kapal pancung. Di luar daerah, mereka bertemu seseorang berinisial MD yang menjadi perantara pembelian sabu.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kelompok ini mengonsumsinya bersama-sama, termasuk A, MD, dan BM, sebelum kembali ke Lingga. Dalam perjalanan pulang, mereka juga mengangkut penumpang tambahan berinisial HN.
Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan I yang tengah tertidur di atas kapal pancung milik R. Meski tidak ditemukan sabu, polisi mendapati dua sumbu mancis dan satu pipet kaca pirex di sekitar kapal. Barang-barang itu diakui milik I dan biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Hasil tes urine terhadap A dan I menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), keduanya dikirim ke BNN Kota Batam guna menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama tim dari BNN,” jelas Thomas.
Hasil asesmen menyatakan A alias R (42) dan I.K alias IN (28) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta aktif warga sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas Iptu Thomas Harison.
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat.
***









