Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1543

Pemko Usulkan Kenaikan UMK Batam Rp3,5 Juta

1

RASIO.CO, Batam – Pekan ini Pemerintah Kota Batam akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan surat dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah diserahkan akhir pekan lalu ke Pemko Batam.

“Dalam satu dua hari ini dikirim ke Gubernur. Saat ini suratnya ada di Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi Pembangunan). Paraf koordinasi. Setelah itu ke Pak Amsakar (Wakil Walikota). Baru kemudian Pak Walikota,” kata Rudi di Kantor Walikota Batam, Rabu (1/11).

Menurutnya surat ini sudah harus diterima Gubernur paling lambat 10 November. Karena akan dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

Dan sesuai ketentuan, Gubernur sudah harus menetapkan seluruh upah minimum kabupaten/kota pada 20 November mendatang.

Isi surat yang disampaikan DPK ke Walikota adalah mengenai usulan angka UMK 2018. Adapun besarannya yaitu Rp 3.523.427, berdasarkan hasil rapat DPK, Selasa (24/10).

Rudi yang juga Ketua DPK Batam ini menjelaskan angka usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Yakni UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Adapun UMK Batam 2017 yaitu sebesar Rp 3.241.125. Sementara besar inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Sehingga UMK 2018 meningkat 8,71 persen atau Rp 282.302 per bulan.

“Nanti yang tandatangan penetapan UMK-nya Gubernur,” ujarnya.

Meski angka usulan telah disepakati, kata Rudi, perwakilan buruh/pekerja tetap memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 menggunakan PP nomor 78 tahun 2015.

Alasan penolakan karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, Putusan MK nomor 8 tahun 2016, rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI yang meminta pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan dengan Kepres 107/2015 tentang tugas dan fungsi dewan pengupahan.

Catatan kedua dari unsur buruh dan pekerja yakni meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha. Karena keberadaan asosiasi sektor ini penting dalam pembahasan upah sektoral. Sedangkan saat ini masih ada sektor usaha yang belum memiliki asosiasi.(red/mcb).

Anggota PPP Gugat UU Parpol

0

RASIO.CO. Jakarta, – Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 24 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/10) siang.

Pemohon Perkara Nomor 84/PUU-XV/2017 adalah Yahya Karomi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap.

Pemohon diwakili kuasa hukum Hendrayana, mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon.

“Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mengalami kerugian konstitusional karena menderita ketidakpastian hukum akibat dari ketentuan pasal dalam undang-undang yang dimohonkan,” urai Hendrayana kepada Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Hal lain dari permohonan, sambung Hendrayana, adalah substansi permohonan. Pasal 23 ayat (2) UU No. 2/2011  berbunyi, “Bahwa susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lambat 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

” Sedangkan Pasal 23 ayat (3) UU No. 2/2011 menyebutkan, “Susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan”. 

Kemudian Pasal 24 UU a quo, “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parati politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan.”

Dijelaskan Hendrayana, Pemohon mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.

“Penyimpangan-penyimpangan kewenangan yang selama ini terjadi oleh Menkumham, seperti terhadap Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan PKPI bukan disebabkan oleh sosok menteri. Namun disebabkan oleh Undang-Undang Partai Politik yang memberikan wewenang pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik pada tingkat nasional. Hal tersebut bisa saja terjadi pada partai politik lain di kemudian hari sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” papar Hendrayana.

Selain itu, menurut Pemohon, kewenangan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat lebih tepat diberikan kepada lembaga independen yang tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Manahan MP Sitompul mencermati format permohonan Pemohon yang terlihat belum lengkap.

“Sebagaimana lazimnya permohonan yang kita sering terima di Mahkamah Konstitusi, perihal ini harus jelas disebutkan pasal-pasal, ayat-ayat kemudian baru undang-undangnya. Di sini saya melihat Pemohon hanya menyebut undang-undang saja,” kata Manahan.

Selain itu Manahan mengomentari Pemohon, dalam hal ini Yahya Karomis sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Cilacap. “Seperti itu ya? Ini saya baca belum ada disebutkan dan menyatakan Saudara sah sebagai anggota. Biasanya harus dibuktikan, apa sih keanggotaannya? Dengan kartu tanda anggota,  apa namanya, saya juga belum lihat di sini. Supaya nanti legal standing-nya ada hubungannya bahwa Pemohon seorang anggota parpol,” ujar Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan Pemohon, terkait permohonan Pemohon bahwa sudah ada tiga putusan sebelumnya yaitu Putusan Nomor 45/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 35/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 24/PUU-XV/2017 yang berhubungan langsung dengan Pasal 23 dan Pasal 24 UU Parpol.

“Oleh karena itu, silakan Pemohon menjelaskan apa dasar argumentasi yang berbeda Pemohon mengajukan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Pasal pengujiannya juga  harus dilihat, apakah sudah pernah digunakan sebelumnya. Jadi itu harus clear. Di hukum acara MK itu ketat sekali. Bahwa pasal yang sudah pernah diputus, tidak dapat diajukan lagi, kecuali dasar pengujiannya dan argumentasinya berbeda,” tandas Saldi.(red/di).

Pemerintah: Aturan Kehadiran Saksi Tidak Batasi Hak dalam Menjalani Proses Persidangan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 162 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (1/11).

Agenda Perkara Nomor 74/PUU-XV/2017 tersebut, yakni mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti mewakili Pemerintah menerangkan bahwa Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang diuji tidak mengurangi atau menghilangkan hak setiap orang termasuk Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dalil Pemohon.

Ninik memaparkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan salah satu ketentuan dalam proses peradilan.

“Pasal a quo secara normatif tidak mengurangi dan membatasi hak seseorang atau hak Pemohon untuk menjalani proses peradilan dalam kasus hukum terutama untuk memberikan kesaksian oleh para pihak,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Ninik menyebut Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP justru memberikan kepastian hukum sebagai wujud negara hukum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum, terutama dalam proses peradilan.

Dengan ketentuan pasal a quo, tidak ada alasan dihentikannya proses hukum karena alasan implementasi norma. “Sebaliknya, jika terjadi suatu permasalahan sebagaimana pasal a quo, kemudian proses hukum dihentikan, justru dapat mencederai perwujudan negara hukum itu sendiri,” terangnya.

Terkait Pasal 184 KUHAP

Pemerintah juga menilai penerapan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juga dalam rangka memperkuat Pasal 184 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memeroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.

Pasal a quo merupakan pasal pengecualian yang menjadi sah demi hukum, jika alat bukti atau saksi yang sah perolehannya, kecuali dengan alasan yang sudah diatur. Sehingga kesaksiannya tidak menjadi batal demi hukum.

“Jika kesaksian sebagaimana dimaksud pasal a quo  dianggap batal demi hukum dengan alasan tidak dapatnya hadir di persidangan, maka hal tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan syarat dua alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hal yang demikian merupakan situasi yang dapat memberikan situasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yang kemudian dapat juga menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Akibat perbuatan pidana yang jika dengan alasan sebagai dimaksud oleh Pemohon akan dapat meloloskan terdakwa dari jeratan hukum karena kesaksiannya dianggap batal karena ketidakhadirannya yang kemudian proses hukum dapat dihentikan dengan alasan dimaksud,” tegas Ninik.

Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

Ninik juga menuturkan Pemerintah memandang tak ada hubungan sebab akibat (clausal verband) antara kerugian yang dialami Pemohon yang bersifat spesifik dengan pemberlakuan pasal tersebut. Selain itu, kerugian Pemohon bukanlah tergolong kerugian konstitusional.

“Pelaksanaan pasal a quo merupakan pasal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa. Pelaksanaan pasal a quo dapat dilaksanakan oleh kedua pihak, baik penuntut umum juga terhadap terdakwa. Dalam kerugian semacam ini, merupakan kerugian yang wajar dalam suatu sengketa hukum dan hal tersebut bukan merupakan kerugian konstitusional. Kerugian yang didalilkan Pemohon akibat berlakunya pasal a quo merupakan kerugian secara implementatif yang dapat terjadi oleh para pihak yang tergantung bagaimana kekuatan pembuktiannya,” paparnya.

Teleconference Tidak Wajib

Terkait penggunaan teleconference, Pemerintah memberikan pandangan pemeriksaan secara teleconference di Indonesia belum diatur dalam KUHAP, namun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112PK/PID/2006. Dalam putusan tersebut, antara lain disebutkan bahwa berdasarkan yurisprudensi, pemeriksaan saksi melalui teleconference telah dipraktikan di dalam beberapa perkara, tetapi berbeda dengan sistem hukum common law.

Dalam sistem common law seperti yang dianut oleh Indonesia, yurisprudensi hanya bersifat persuasif, sehingga tidak ada kewajiban bagi para hakim di Indonesia untuk menggunakan teleconference.

“Karena selain alat bukti melalui teleconference tidak termasuk ke dalam alat bukti yang sah. Menurut Pasal 184 KUHAP, kekuatan pembuktian dari teleconference tersebut juga sangat bergantung pada penilaian hakim. Berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, maka diperlukan izin dari majelis hakim yang bersangkutan karena hal tersebut menjadi hak dan/atau kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di dalam memeriksa atau mengadili sebuah perkara yang diajukan kepadanya untuk mengungkap kebenaran materiil. Jadi, pemeriksaan saksi melalui teleconference bukanlah merupakan suatu keharusan menurut hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 162 ayat (1) bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan mengacu pada Pasal 28D UUD 1945. Pasal  a quo menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Namun, keterangannya tersebut sama nilainya dengan saksi yang hadir dipersidangan. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa.

Pemohon juga menilai pasal tersebut rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, ataupun tidak bisa ditanya oleh terdakwa.

Bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya. Di sisi lain, ujarnya, pasal tersebut tidak lagi relevan. Teknologi saat ini sudah berkembang pesat. Jika ada seorang saksi tidak bisa datang ke persidangan karena alasan sesuai dengan pasal tersebut, maka dapat dilakukan via komunikasi visual (teleconference).

Sumber: MK

Operasi Zebra Seligi 2017 Digelar Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Mewujudkan serta memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). selain itu juga untuk menekan Korban Lakalantas kepolisian gelar operasi Zebra Seligi 2017.

Sbeelum operasi dilaksanakan serentak, kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melakukan apel pasukan serta memeriksa kesiapan pasukan di Lapangan mapolda Kepri. Rabu.(01/11/2017).

Apel dihadiri, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama Polda Kepri.

Dalam sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, dibacakan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ,menyampaikan Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

“Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kapolda.

Perlu diketahui bersama, lanjut Kapolda, data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian, mengalami penurunan 518 kejadian.

Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian, jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 649 orang, mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2015 sejumlah 778 orang.

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.

Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2017 kali ini pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada 1 (satu) target yaitu kendaraan bermotor yang melawan arus, kecuali di jalan tol disesuaikan dengan pelanggaran di jalan tol.

Seperti naik-turun penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator / lampu blizt / strobo serta plat nomor tidak sesuai spektek.

Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :

1.Meingkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
2.Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
3.Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
4.Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
5.Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2017 dan tahun baru 1 januari 2018.

APRI@www.rasio.co

 

 

Waspada, Pencurian Tabung Gas Melon Marak di Bengkong

0

RASIO.CO, Batam – Keberadaan tabung gas 3 Kg selain langka, kini juga sudah jadi sasaran pencurian di Bengkong Sadai, Batam. Terlebih, tabung itu memiliki harga jual cukup tinggi yakni Rp 100-150 ribu.

KA salah seorang agen pangkalan gas elipji subsidi gas 3 kilogram berlokasi di Bengkong Sadai, mengalami dua kali kebobolan ulah pencuri yang berhasil mengondol 40 tabung gas 3 kilo miliknya.

Parahnya, Pencuri berhasil membongkar paksa kerangkeng besi yang dibuatnya untuk menyimpan tabung gas kosong mejelang agen pertamina menganti dengan tabung berisi siap jual.

” Sudah dua kali kebobolan, padahal sudah dipasang kerangkeng besi dan sepertinya malingnya bongkar pasang gemboknya,” Kata KA yang merupakan agen pangkalan samping SMU8 Bengkong Sadai. Rabu(01/11/2017).

Lanjut Dia, seminggu lalu berhasil diambil pencuri lebih kurang 20 tabung dan kemarin berhasil lagi mereka gondol 20 tabung, sehingga saya megalami kerugian lebih Rp6 jutaan.

” Anehnya maling mengunakan apa tuk mengangkut tabung tersebut,” uajrnya.

Ia menambahkan, Dirinya berharap warga lainnya waspada, pasalnya peristiwa ini sudah berualng kali terjadi, namun atas peristiwa ini, dirinya sudah melaporkan terhadap kepolisian ,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

TNI Perkuat Pertahanan Udara dan Laut dengan Alutsista Baru

0

RASIO.CO, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia memperkuat pertahanan Indonesia dengan peralatan dan perlengkapan perang yang baru.

Hal itu tak lepas dari rencana TNI Angkatan Udara membeli 11 pesawat Sukhoi, dan resminya TNI Angkatan Laut memiliki Kapal Perang RI (KRI) I Gusti Ngurah Rai.

Pengadaan alat utama sistem persenjataan baru itu tentu kian menambah kekuatan pertahanan Indonesia untuk matra udara dan laut.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Pertahanan RI dengan tembusan Presiden Joko Widodo terkait rencana pembelian pesawat tempur Sukhoi.

“Dalam rapat terbatas, Presiden sudah memerintahkan agar pesawat tempur yang dibeli adalah Pesawat Sukhoi SU-35 yang siap tempur,” kata Gatot di CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).

Gatot mengatakan, pesawat Sukhoi SU-35 yang akan datang sudah sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh Kepala Staf TNI AU, yakni sudah siap tempur dan dilengkapi persenjataan seperti air to air missile, air to ground missile, bomb, ground suport equipment, simulator, dan suku cadang termasuk mesin cadangan.

Gatot berharap, 11 pesawat Sukhoi yang akan datang benar-benar sudah dilengkapi sesuai dengan persenjataan yang butuhkan TNI AU. Sebab spesifikasi itu yang menjadi motivasi TNI dalam membeli pesawat tempur jenis Sukhoi.

“Apabila pesawat Sukhoi yang datang tidak sesuai dengan spek yang diminta oleh Kasau, maka saya perintahkan untuk dibatalkan, kalau diterima berarti saya dan Kasau melaksanakan Insubordinasi kepada Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.

Selain akan membeli Sukhoi SU-35 dari Rusia, untuk penambahan alutsista, TNI juga sudah membeli pesawat tempur F-16 dan Helikopter Apache dari Amerika Serikat–yang semuanya dilengkapi dengan persenjataan. Di samping itu, TNI juga sudah memesan alutsista lain dari negara Tiongkok dan negara-negara Eropa.

I Gusti Ngurah Rai, Perkuat Poros Maritim

Selain udara, TNI juga memperkuat pertahanan aspek laut lewat KRI I Gusti Ngurah Rai-332. Kapal perang dengan nama kode KRI GNR-332 itu telah resmi menjadi milik TNI AL belum lama ini.

Dalam kesempatan berbeda, Gatot mengaku senang dan berharap kapal tersebut bisa makin memperkuat kejayaan maritim Indonesia di masa-masa mendatang.

“Tentu Indonesia akan lebih kuat lagi poros maritimnya atas kehadiran kapal ini. Kita sedang buat 4 kapal, KRI (GNR-332) ini kapal kedua,” kata Gatot di Markas Yonkav VII/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10).

KRI GNR-332 resmi diserahterimakan dari perusahaan kapal Belanda, Damen Schelde Naval Ship Building (DSNS) kepada TNI AL, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10) lalu. KRI GNR-332 merupakan kapal hasil kerja sama dengan sistem alih teknologi antara PT PAL dengan DSNS.

KRI ini jadi kapal perang jenis yang kedua yang didapat Indonesia. Kapal pertama sudah diserahterimakan pada awal tahun 2017 dari perusahaan yang sama.

Kedua kapal ini merupakan bagian dari proyek Ship Integrated Geometrical Modularity Approach (SIGMA).

Dari keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AL, KRI GNR-332 ini termasuk dalam jenis kapal Perusak Kawal Rudal (PKR).

KRI ini memiliki panjang 105,11 meter, lebar 14,02 meter, draft (badan kapal yang masuk ke dalam air) termasuk sonar 5,73 meter, bobot 3.216 ton, kecepatan hingga 28 knot, dan menampung 120 kru kapal.

Meski senang dengan kehadiran KRI GNR-332, namun di satu sisi Gatot mengaku sedih karena PT PAL belum bisa mandiri memenuhi perlengkapan militer strategis seperti kapal perang. Namun bagi Gatot, berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan maka PT PAL seharusnya sudah bisa memproduksi kapal perang secara mandiri.

Gatot mengharapkan, industri pembuatan kapal perang ini ke depannya bisa dilakukan secara mandiri oleh PT Pal tanpa campur tangan negara lain. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan industri pertahanan dalam negeri sendiri.

“Yang kapal pertama dan kedua tak apa PT Pal hanya sebagai subkontraktor, kita belum mandiri. Tapi nanti untuk kapal ketiga semoga bisa 40 persen (mandiri) dan keempat kita harus mandiri penuh karena sudah mengacu pada UU itu,” ujar Gatot.

Menindaklanjuti hal ini, Gatot meminta Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk mempercepat pelaksanaan ini.(red/di).

Sumber:cnnindonesia

Aturan Penggelapan dalam KUHP Diuji

0

RASIO.CO, Jakarta – Aturan penggelapan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sugihartoyo yang berprofesi sebagai dosen tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XV/2017 tersebut.

Sugihartoyo menguji Pasal 374 KUHP yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Andy Firasadi mendalilkan haknya terlanggar dengan berlakunya Pasal 374 KUHP. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak jelas dan menimbulkan multitafsir.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 KUHP yang mengandung ketidakjelasan norma hukum terhadap frasa karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapat upah itu yang tidak diartikan memiliki syarat adanya kerugian secara materiil,” kata Andy dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Dengan kata lain, lanjut Andy, kedudukan hukum pelapor tindak pidana penggelapan dalam jabatan sangat diperlukan untuk menentukan kualitas dan kebenaran laporan tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk tujuan iktikad buruk, seperti penjatuhan harkat, martabat, perampasan kemerdekaan akibat penahanan, serta pemerasan terhadap pelapor.

“Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional dengan penerapan pasal tersebut, maka kemudian pada intinya berkeinginan agar proses yang akan dihadapi berikutnya tidak merugikan Pemohon,” ungkap Andy.

Dijelaskan Andy, kerugian yang dialami Pemohon itu juga spesifik, antara lain bahwa status pemohon saat ini sebagai tersangka melalui penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

Sedangkan menurut Pemohon, pelapor tidak memiliki legal standing dalam hal tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Oleh karena tindakan penetapan tersangka tersebut, maka Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang,” ucap Andy.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar frasa “karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dalam Pasal  374 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa karena ada.

“hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” tidak dimaknai dimaknai laporan pidana terhadap perkara pasal a quodisyaratkan adanya hubungan keperdataan.

Nasihat Hakim

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Saldi menasehati agar Pemohon mendeskripsikan secara jelas bahwa inti persoalan itu adalah terletak pada pengujian norma, bukan menguji peristiwa konkret, juga bukan menilai penerapan hukum. “Itu bukan wilayah Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi.

Hal kedua, Saldi menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Boleh saja Pemohon menyampaikan kasus konkret yang dihadapi, tapi itu kemudian harus dijelaskan dalam konteks syarat pemenuhan legal standing yang ada dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan legal standing itu,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto menilai bahwa sistematisasi permohonan Pemohon  sudah memenuhi persyaratan hukum acara MK. Akan tetapi, lanjutnya, ia meminta agar dielaborasi dengan kerugian hukum yang dialami.

“Namun pada bagian-bagian tertentu perlu ada elaborasi lebih lanjut, misalnya pada bagian kedudukan hukum. Perlu dielaborasi lebih jauh kepastian hukum yang dimaksud, dikaitkan dengan norma yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga jelas permasalahan yang disampaikan Pemohon bukan hanya kasus konkret. Tapi merupakan persoalan norma,” papar Aswanto.(red/MK).

Adi@www.rasio.co

1 Paket Korupsi Umrah Sukses Digarap Tipikor Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil unkap serta menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan korupsi alat IT Universitas UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

Ironisnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri melalui Dirkrimsus Kombes Budi Suyanto di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .

Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).

sedangkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APRI@www.rasio.co

 

Dua Anggota DPRD Riau Nyaris Adu Jotos di Bandara

0

RASIO.CO, Pekanbaru – Dua wakil rakyat anggota DPRD Riau nyaris adu jotos.. Kejadian layaknya seperti di ring tinju tersehut terjadi justru di ruang publik, Ruang VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Senin sore, 30 Oktober 2017.

Dilansir Airmagz.com, Parahnya, kedua wakil rakyat yang terhormat tersebut, satu di antaranya diduga Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Sedangkan lawan bertikainya, Suhardiman Amby.

“Betul, saya nyaris adu jotos dengan dia (Kordias). Saya pulak ditantang-tantangnya, saya dihinanya,” kata aktivis mahasiswa Riau pertengahan tahun 1990-an tersebut.

Pertengkaran di antara keduanya diawali adu mulut yang tahu apa sebabnya, sehingga merembet ke lainnya. Untungnya, adu jotos tak terjadi, karena keburu dilerai wakil rakyat lainnya.

“Pantang bagi saya diremehkan, apalagi digertak oleh dia,” kata Suhardiman dengan nada meninggi.

Ketua IKA FKIP Universitas Riau itu mengakui, Kordias smpat membanting gelas, dan pecahannya nyaris mengenai kepala politis Partai Hanura tersebut. “Kordias keluarkan kata-kata tak patut ke saya. Itu yang membuat saya tak bisa menahan emosi. Pantang bagi saya diremehkan,” tuturnya.(red/di).

BI Prediksi Pertumbuhan Ekonimi Kwartal III Naik 5,17%

0

RASIO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2017 lebih baik dibandingkan dua kuartal sebelumnya. Prediksi BI, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,17%, melebihi kuartal I dan II yang sebesar 5,01%.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pertumbuhan ekonomi berpontesi semakin tinggi di kuartal IV. “Kuartal III sekitar 5,1-5,2% dan kuartal IV 5,3-5,4%,” kata dia usai menghadiri acara Economic Outlook di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (31/10).

Dalam seminar, ia memaparkan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,17% tersebut disokong oleh perbaikan pertumbuhan di seluruh komponen pendukungnya. Konsumsi rumah tangga diprediksi tumbuh 5,01% atau lebih baik dari kuartal sebelumnya 4,98%

Lalu, konsumsi pemerintah diprediksi tumbuh 3,2%, berbalik dari kuartal sebelumnya yang tercatat minus 1,93%. Investasi atau Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) diprediksi tumbuh 5,38%, sedikit lebih baik dari kuartal sebelumnya yang sebesar 5,35%.

Sementara itu, ekspor diprediksi tumbuh 7,08%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya 3,36% dan impor 5,16%, jauh meningkat dari kuartal sebelumnya 0,55%. Adapun perbaikan ekspor dan impor diklaim sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang diproyeksi lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru optimistis pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV bisa melampaui 5,18%. Salah satu penyokongnya, konsumsi rumah tangga yang membaik. Hal itu tercermin dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tumbuh.

“Kami ekspektasinya di kuartal III dan IV ini akan meningkat, lebih tinggi dari 5,18%. Akan mendekati 5,4%. Jadi, secara total pertumbuhan ekonomi tahun ini akan di sekitar 5,17%,” ucapnya. Adapun prediksi tersebut lebih rendah dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar 5,2%.

Sumber:katadata