Minggu, Agustus 9, 2026
No menu items!
Beranda blog

Dua Terdakwa Kasus Kapal Tanker Federal II di Vonis Setahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Douglas R.P Napitupulu didampingi Andi  Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspa Sari memvonis terdakwa Ali Suhadak, Preddy Hasudungan Siagian selama setahun penjara dalam kasus meledaknya tangky Kapal MT Federal II di shipyar PT. ASL Tanjunguncang. Kamis(19/02) lalu.

Ironisnya, Putusan Majelis hakim lebih kurang sama dengan tuntutan JPU Aditya Syaumil Patria dan Muhammad Arfian yakni setahun penjara. Sedang sesuai pasal Ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

Pasal Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan KETIGA Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parahnya, Dalam Insiden kapal Tangker Federal II meledak di PT. ASL tersebut menelan 5 korban jiwa, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban dan Upik Abdul Wahid.

Sedangkan Korban Luka Berat Amel Rivensky Gembira Nababan, Benni Silaban, Rekki Harianto Butsr Butar dan Alatas Manopan Silaban.

Semua akibat perbuatan Terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian yang tidak ada mencegah pekerja untuk melakukan pekerjaan di COT 1 Kapal Federal II sebelum adanya pemeriksaan kandungan gas COT 1 kapal Federal II. Sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran pada COT 1 Kapal Federl II.

“Menyatakan Terdakwa I. Ali Suhadak, Terdakwa II. Preddy Hasudungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum,”

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) Tahun,” kata Hakim Douglas.

Diketahui, Peristiwa maut ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Forepeak Tank (FPT) Kapal Federal II.

Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan pemotongan dan penggantian dinding pembatas (hot work) oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Sebagai petugas HSE Safety dan Safety Promotor, Ali Suhadak dan Preddy Siagian bertanggung jawab penuh dalam pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (work permit).

Berdasarkan uraian jaksa, meski pemeriksaan gas menggunakan gas meter telah dilakukan, pekerjaan tetap dijalankan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh.

Ketidakpatuhan terhadap SOP ini diduga kuat menjadi pemicu ledakan dan kebakaran hebat di dalam ruang terbatas (confined space) kapal tersebut.

Insiden Kapal Federal II tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling tragis di industri maritim Batam pada periode 2025.

Sebagai informasi, untuk Ledakan kedua kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam terjadi pada 15 Oktober 2025 menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.

Kasus ledakan kapal MT Federal II sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang karena memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja di wilayah galangan kapal Batam.

Ad@www.rasio.co //

Jelang Sahur, Dua Sedan “Adu Kambing” di Simpang Kepri Mall

0

RASIO.CO, Batam – Lagi, Simpang.empat Kepri Mall tepatnya Traffic Light makan korban, dimana dua kendaraan jenis sedang mobil Avanza BP 1468 FD vs Agya wsrna merah BH 1609 NA diduga “Adu Kambing

Informasi lapangan,  kecelakaan diduga berpunca dari pengendara mobil avanza menerobos lampu merah yang datang dari arah berlawanan sedang sedangkan agyia warna merah meluncur dari nagoya.


Akibat kecelakaan ini, salah seorang penumpang mobil sedan warna merah dilarikan kerumah sakit akibat mengalami cidera parah dari 6 penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.

Sedangkan mobil avanza warna putih diduga sopir mengalamai hal yang sama, namun avanza hanya sopir sendiri dan peristiwa terjadi jelang sahur sekira pukul 3, 15 wib dinihari.

“Seluruh korban sudah dilarikan kerumah sakit saat ini,”

“Diduga ivanza menerobos lampu merah dan informasinya kedua mebil ini rental,” ujar salah sumber dilokasi.minggu (22/02) dinihari.

Ia menambahkan, Salah seorang penumpang sedan warna merah mengalami cidera parah, termasuk kedua mobil sedang bagian depan pada ringsek.

Dilokasi terlihat petugas Satlantas Polresta Barelang sudah dilokasi dan juga mengatur lalulintas yang sempat macet akibat ramainya warga yang ingin melihat langsung peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diunggah, aesk media belum berhasil mengkonfirmasi pada pihak berwenang.

Ad@www.rasio.co //

Dalih Junior dan Overmacht Diserang: Keluarga Natanael Tantang PH Terdakwa Buktikan di Pengadilan

0

RASIO.CO, Batam – Penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael menanggapi keras eksepsi dan narasi pembelaan tim penasihat hukum terdakwa GSP, AP, dan MA yang menyebut ketiga kliennya sebagai “korban situasi”, berada di bawah tekanan senior, serta mengaitkannya dengan kondisi overmacht atau daya paksa.

Pihak keluarga menegaskan, hak terdakwa mendapatkan pembelaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses peradilan yang adil. Demikian pula hak penasihat hukum untuk menguji surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi harus dihormati.

Namun hak membela jangan berubah menjadi hak untuk membangun pembenaran sebelum fakta diuji.

Yang tidak boleh dilupakan adalah satu kenyataan paling mendasar dalam perkara ini: Bripda Natanael meninggal dunia.

Karena itu, keluarga mempertanyakan keras narasi yang seolah-olah hendak menggeser pusat perkara dari kematian Bripda Natanael menjadi penderitaan tiga orang yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

“Silakan bela klien saudara sekuat-kuatnya. Itu hak dan tugas penasihat hukum. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar, dan jangan pula yang benar dibuat seolah-olah salah. Katakan benar kalau memang benar dan katakan salah kalau memang salah. Pembelaan jangan berubah menjadi pembenaran,”ujar Sudirman Situmeang.SH., disela sosialisasi Batam,Sabtu (8/8).

Kata dia, Eksepsi Jangan Dijadikan Jalan Pintas Mengadili Pokok Perkara

Pihak keluarga menilai, ketika eksepsi sudah berbicara panjang mengenai tidak adanya niat, kondisi psikologis terdakwa, tekanan senior, hasil rekonstruksi, posisi masing-masing terdakwa hingga overmacht, maka muncul pertanyaan serius:

Apakah yang sedang dipersoalkan benar-benar kecacatan surat dakwaan, atau justru fakta pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan?

Kalau persoalannya adalah apakah terdakwa mempunyai niat atau tidak, uji dalam pembuktian.

Kalau persoalannya apakah terdakwa berada di bawah tekanan, buktikan dalam persidangan.

Kalau persoalannya apakah hasil rekonstruksi menunjukkan seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, uji rekonstruksi tersebut.

Kalau persoalannya siapa yang paling dominan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengikuti, dan siapa yang mencoba mencegah, hadirkan seluruh fakta di hadapan majelis hakim.

Jangan sampai eksepsi justru menjadi semacam “persidangan pendahuluan” untuk meminta hakim menerima kesimpulan pembela sebelum saksi dan alat bukti diperiksa secara utuh.

“Jangan gunakan pintu eksepsi untuk meminta kesimpulan terhadap perkara yang pembuktiannya bahkan belum selesai. Kalau yang diperdebatkan sudah menyangkut siapa melakukan apa, siapa mempunyai niat, siapa terpaksa dan siapa berkontribusi terhadap akibat yang terjadi, bukalah semuanya di meja pembuktian.”

Disebut “Korban Situasi”? Korban yang Kehilangan Nyawa Jangan Digeser

Keluarga secara khusus menyoroti penggunaan istilah “korban situasi” terhadap GSP, AP, dan MA.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar untuk memberi label tersebut sebelum seluruh bukti diperiksa dan hakim memberikan penilaian.

“Atas dasar apa mereka sudah disebut korban situasi? Siapa yang telah memutuskan bahwa mereka korban? Apakah hakim sudah memutus? Belum. Itu masih klaim pembelaan.”

Keluarga mengingatkan jangan sampai bahasa pembelaan perlahan menggeser posisi Bripda Natanael dari pusat perkara.

Natanael adalah orang yang kehilangan nyawa.

Natanael tidak lagi dapat berdiri di ruang sidang.

Natanael tidak dapat memberikan versinya sendiri.

Natanael tidak dapat menjawab pernyataan siapa pun.

Karena itu, bukti, saksi, rekonstruksi dan fakta persidanganlah yang harus berbicara untuk dirinya.

“Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru menjadi catatan kaki dalam perkara kematiannya sendiri, sementara terdakwa lebih dahulu dibangun sebagai korban melalui narasi di luar pembuktian.”

Junior Bukan Kartu Bebas Tanggung Jawab

Tim pembela menyampaikan bahwa ketiga terdakwa merupakan bintara remaja, baru sekitar tiga bulan berdinas, berbeda dua letting dengan terdakwa AS, dan masih kuat berada dalam budaya kepatuhan terhadap senior.

Pihak keluarga menilai dalil tersebut wajib diuji secara sangat ketat.

Menjadi junior bukan berarti kehilangan akal sehat.

Menjadi junior bukan berarti kehilangan kemampuan membedakan benar dan salah.

Dan menjadi bawahan tidak dengan sendirinya berarti setiap tindakan senior wajib diikuti tanpa batas.

Apalagi mereka merupakan anggota institusi penegak hukum yang telah mendapatkan pendidikan, pembentukan disiplin dan pemahaman mengenai aturan.

Karena itu, apabila pembelaan mendalilkan bahwa ketiga terdakwa benar-benar tidak mempunyai pilihan karena takut kepada senior, keluarga meminta dalil tersebut dibuktikan secara konkret.

Siapa yang mengancam?

Apa bentuk ancamannya?

Kapan ancaman diberikan?

Apa konsekuensi nyata apabila mereka menolak?

Apakah ancaman itu sedemikian kuat sehingga tidak mungkin dihindari?

Apakah benar tidak ada sedikit pun kesempatan meminta pertolongan?

Apakah tidak ada kesempatan memanggil anggota lain atau atasan?

Apakah tidak ada kesempatan menjauhkan korban dari keadaan berbahaya?

Dan ketika tekanan yang disebut-sebut itu sudah berakhir, apa yang mereka lakukan untuk menyelamatkan Natanael?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab dengan bukti.

Bukan dengan slogan “junior”.

Bukan cukup dengan perbedaan letting.

Bukan hanya dengan kalimat “baru tiga bulan berdinas”.

Kalau Overmacht, Buktikan — Jangan Sekadar Ucapkan

Penasihat hukum keluarga menegaskan bahwa overmacht merupakan konsep hukum, bukan kata ajaib yang otomatis menghapus pertanggungjawaban seseorang hanya karena dirinya merasa berada di bawah tekanan.

“Kalau mengatakan overmacht, jangan hanya mengucapkan istilah hukumnya. Buktikan faktanya.” ujarnya.

Apakah benar tekanan tersebut sedemikian berat sehingga para terdakwa sama sekali tidak dapat berbuat lain?

Apakah benar tidak tersedia pilihan yang masuk akal?

Apakah benar keselamatan mereka sendiri berada dalam ancaman nyata apabila menolak?

Semua itu harus diuji oleh majelis hakim.

Jika dalil daya paksa hanya dibangun atas dasar senioritas tanpa dapat menjelaskan bentuk ancaman yang nyata dan tidak dapat dihindari, maka keluarga menilai argumentasi tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Sebab apabila setiap junior dapat begitu saja mengatakan, “saya takut senior,” lalu semua perbuatannya otomatis terhapus, maka akan tercipta preseden berbahaya dalam setiap institusi yang memiliki struktur hierarki.

Hukum tidak boleh sesederhana itu.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Natanael Tidak Diselamatkan?

Di tengah panjangnya argumentasi mengenai tekanan psikologis, junioritas dan kepatuhan kepada senior, keluarga justru meminta satu pertanyaan sederhana jangan ditenggelamkan:

Mengapa Bripda Natanael tidak diselamatkan?

Jika ketiga terdakwa benar-benar tidak mempunyai niat menyakiti korban, apa tindakan mereka untuk mencegah kekerasan?

Jika mereka tidak setuju dengan tindakan senior, bagaimana bentuk penolakan mereka?

Jika mereka takut melawan secara langsung, apakah mereka mencari bantuan?

Jika mereka menyadari keadaan korban memburuk, siapa yang mengambil tindakan penyelamatan?

Jika mereka disebut sama-sama korban, apa yang mereka lakukan untuk menyelamatkan orang yang akhirnya kehilangan nyawa?

“Jangan sibuk menjelaskan mengapa terdakwa takut kepada senior sampai lupa menjelaskan apa yang mereka lakukan ketika Natanael membutuhkan pertolongan.”

Pertanyaan itu, menurut keluarga, jauh lebih penting dibandingkan perang istilah yang dibangun di ruang publik.

Silakan Bela Klien, Tetapi Advokat Juga Penegak Hukum

Pihak keluarga menegaskan tidak pernah mempersoalkan profesi advokat dalam membela terdakwa.

Justru karena advokat merupakan bagian dari penegakan hukum, keluarga berharap pembelaan dilaksanakan secara profesional, jujur dan bertanggung jawab.

“Kami memahami penasihat hukum wajib memperjuangkan kepentingan kliennya. Tetapi advokat bukan sekadar corong pembenaran. Profesi advokat memiliki kehormatan. Karena itu silakan bela klien saudara, tetapi jangan korbankan kebenaran.”

Menurut keluarga, terdapat garis yang jelas antara pembelaan dan pembenaran.

Pembelaan berarti memastikan hak terdakwa dihormati, prosedur hukum berjalan benar, dakwaan diuji, bukti diperiksa, dan kesalahan penegak hukum dipersoalkan apabila memang ada.

Namun pembelaan tidak seharusnya dipahami bahwa setiap tindakan klien harus dikonstruksikan sebagai sesuatu yang benar.

“Katakan benar apabila benar. Katakan salah apabila salah. Jangan karena seseorang adalah klien lalu semua yang melekat kepadanya harus dibenarkan.”

Fair Trial Jangan Hanya Diingat Ketika Membicarakan Terdakwa

Pihak keluarga juga menanggapi penggunaan prinsip fair trial oleh tim pembela.

Keluarga sepakat bahwa terdakwa mempunyai hak memperoleh proses peradilan yang adil.

Tetapi keadilan tidak hanya mempunyai satu wajah.

Ada hak terdakwa.

Ada hak korban.

Ada hak keluarga korban.

Dan ada kepentingan masyarakat agar kematian seorang manusia dijelaskan secara terang.

Fair trial bukan berarti dakwaan otomatis salah karena dibantah.

Fair trial juga bukan berarti setiap narasi pembela harus diterima sebelum diperiksa.

Proses yang adil berarti JPU diberikan kesempatan membuktikan dakwaan, terdakwa memperoleh ruang seluas-luasnya melakukan pembelaan, bukti diuji secara terbuka, dan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan hukum serta fakta persidangan.

Kalau AS Dianggap Paling Dominan, Itu Tidak Otomatis Menghapus Peran Orang Lain

Keluarga juga meminta agar argumentasi tentang dominasi terdakwa AS tidak digunakan untuk secara otomatis meniadakan pemeriksaan terhadap peran GSP, AP, dan MA.

Jika AS memang terbukti menjadi pihak yang paling dominan, pertanggungjawabannya harus ditegakkan sesuai perbuatannya.

Tetapi keberadaan satu orang yang dianggap dominan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai tindakan orang lain yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Masing-masing harus diuji berdasarkan perannya.

Tidak boleh ada generalisasi.

Tidak boleh ada orang dihukum atas perbuatan orang lain.

Namun sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dilepaskan hanya dengan menunjuk orang lain sebagai pihak yang lebih dominan.

Buka BAP, Rekonstruksi dan Seluruh Rangkaian Peristiwa

Jika tim pembela menyatakan terdapat fakta dalam BAP dan rekonstruksi yang menguntungkan terdakwa, keluarga meminta seluruhnya diuji secara terbuka di persidangan.

Uji BAP.

Uji rekonstruksi.

Uji keterangan para saksi.

Uji keterangan para terdakwa.

Uji komunikasi sebelum dan sesudah kejadian.

Uji siapa berada di mana.

Uji siapa melakukan apa.

Uji siapa mengetahui apa.

Uji siapa mencoba menghentikan.

Uji siapa meminta pertolongan.

Uji siapa mempunyai kesempatan bertindak.

Dan uji bagaimana korban akhirnya kehilangan nyawa.

Jangan memilih hanya potongan fakta yang menguntungkan satu pihak. Buka seluruh rangkaiannya.

Jangan Mendahului Hakim dengan Menobatkan Terdakwa sebagai Korban

Penasihat hukum keluarga meminta semua pihak berhati-hati membentuk opini publik.

Kuasa hukum mempunyai hak menyatakan kliennya tidak bersalah.

Namun mengatakan seseorang tidak bersalah merupakan posisi pembelaan, bukan putusan pengadilan.

Demikian pula menyebut tiga terdakwa sebagai “korban situasi” adalah argumentasi pihak pembela yang masih harus dibuktikan.

“Jangan mendahului majelis hakim. Kalau memang mereka korban situasi, buktikan. Kalau benar tidak mempunyai peran, buktikan. Kalau benar berada dalam daya paksa yang tidak mungkin dilawan, buktikan. Tetapi jangan minta publik menerima kesimpulan sebelum persidangan selesai.”

Jangan Jadikan Eksepsi Tirai untuk Menutup Pokok Kematian Natanael

Keluarga berharap majelis hakim melihat secara jernih batas antara persoalan formil surat dakwaan dan materi yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian.

Eksepsi merupakan hak terdakwa.

Namun keluarga meminta eksepsi jangan berubah menjadi tirai besar yang menutup pertanyaan utama perkara ini: bagaimana Bripda Natanael kehilangan nyawanya dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.

Jika surat dakwaan memang memiliki cacat hukum, hakim tentu mempunyai kewenangan menilainya.

Tetapi apabila dalil yang diajukan sebenarnya menyangkut benar-tidaknya fakta, peran terdakwa, niat, tekanan, daya paksa, serta hubungan perbuatan dengan akibat, keluarga berharap semua itu dibuka dan diuji sampai tuntas dalam persidangan.

Pengadilan bukan arena memenangkan narasi. Pengadilan adalah tempat membuktikan narasi.

“Natanael Sudah Tidak Bisa Membela Dirinya”

Pada akhirnya, keluarga mengingatkan bahwa orang yang paling tidak mempunyai kesempatan berbicara dalam perkara ini adalah Bripda Natanael sendiri.

Ia sudah meninggal dunia.

Karena itu, jangan biarkan suaranya hilang di antara argumentasi hukum yang saling berhadapan.

“Natanael sudah tidak bisa berdiri dan mengatakan apa yang terjadi terhadap dirinya. Maka saksi, bukti, rekonstruksi dan fakta persidangan harus berbicara untuk Natanael.”

Keluarga menegaskan tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.

Jika ketiga terdakwa memang tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan, hukum harus memberikan perlindungan kepada mereka.

Tetapi jika JPU berhasil membuktikan adanya perbuatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa, jangan ada upaya mengaburkan tanggung jawab dengan berlindung di balik junioritas, masa dinas, senioritas ataupun istilah “korban situasi”.

“Silakan bela klien saudara. Kami menghormati itu. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar. Jangan jadikan pembelaan sebagai pembenaran. Dan yang paling penting, jangan sampai kematian Natanael dikubur untuk kedua kalinya oleh perang narasi.”

Nyawa Bripda Natanael terlalu mahal untuk disederhanakan sebagai sekadar akibat sebuah ‘situasi’.

Kebenaran harus dibuka. Peran setiap orang harus diuji. Dan hukum harus menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

KUHP Pasal 458 ayat (1) memang mengatur pembunuhan sebagai perbuatan merampas nyawa orang lain. Sementara UU Advokat menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan sumpah untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; Kode Etik Advokat juga menempatkan kejujuran, kebenaran, dan keadilan sebagai prinsip profesi.

Redaksi@www.rasio.co //

PWI Kepri Siapkan UKW Akbar 2026 Gratis, Siapkan 6 Kelompok dengan Verifikasi Ketat

0

Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Akbar 2026 yang akan digelar secara gratis pada awal September 2026. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Kegiatan ini diproyeksikan menjadi salah satu pelaksanaan UKW terbesar di Kepri dengan target sekitar 6 kelas atau kelompok peserta. Jika peminat banyak, maka akan berpeluang untuk penambahan kuota.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat perdana panitia yang dipimpin Ketua Panitia Hery Sembiring didampingi Sekretaris Anwar Saleh bersama panitia, di Kantor PWI Kepri, Komplek Puri Mas Blok B/06, Batam, Jumat (7/8/2026).

Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, mengatakan panitia menambah sejumlah persyaratan administrasi guna memastikan seluruh peserta memenuhi ketentuan yang ditetapkan PWI Pusat dan Dewan Pers.

“Sesuai hasil rapat, ada penambahan persyaratan berupa formulir pendaftaran anggota PWI bagi peserta yang belum menjadi anggota serta Pakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh seluruh peserta, baik anggota maupun nonanggota PWI,” ujar Saibansah.

Sementara itu, Ketua Panitia UKW PWI Provinsi Kepri, Hery Sembiring menegaskan seluruh dokumen peserta akan diverifikasi secara teliti karena menjadi bagian dari basis data PWI Pusat dan Dewan Pers.

“Semua verifikasi data dilakukan secara seksama. Karena itu kami membutuhkan data yang benar, lengkap, dan akurat dari setiap calon peserta,” tegas Hery Sembiring.

Persyaratan yang wajib dipenuhi peserta meliputi:

Mengisi formulir data diri.

Pasfoto resmi ukuran 3×4 berlatar merah atau biru dengan pakaian formal (tidak menggunakan kaus, peci, topi, atribut, maupun pakaian bergambar atau berlogo).

Fotokopi atau hasil pindai KTP.

Daftar riwayat hidup (CV) yang mencantumkan pengalaman bekerja di bidang jurnalistik.

Surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan dan wajib dibubuhi meterai.

Sertifikat UKW jenjang Muda atau Madya bagi peserta yang akan naik jenjang.

Formulir pengalaman jurnalistik disertai tautan karya jurnalistik selama tiga bulan terakhir atau kliping bagi media cetak.

Surat tugas dari pemimpin redaksi sebagai jurnalis untuk mengikuti UKW.

Salinan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM perusahaan media.

Sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers. Bagi media yang belum terverifikasi faktual, wajib melampirkan akta perusahaan yang dipindai secara lengkap dari halaman pertama hingga terakhir.

Kartu pers yang masih berlaku.

Formulir pendaftaran anggota PWI bagi peserta yang belum menjadi anggota PWI.

Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.

Panitia juga menegaskan file Microsoft Excel dari Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan administrasi panitia dan bukan bagian dari berkas yang harus diisi peserta.

Dalam pelaksanaannya nanti, UKW Akbar diperkirakan dibagi ke dalam 6 kelompok, dengan masing-masing kelompok berisi enam peserta. Konsep tersebut disusun sesuai arahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Sementara itu, lokasi pelaksanaan UKW masih dalam tahap finalisasi. Panitia menargetkan kepastian tempat dapat diumumkan paling lambat pekan depan.

“Lokasi pelaksanaan sedang kami upayakan. Paling lambat pekan depan sudah dipastikan. Saat ini sudah ada beberapa lokasi alternatif yang sedang dipertimbangkan,” kata Hery Sembiring.

Menurutnya, panitia juga berupaya memilih lokasi yang mudah dijangkau agar memudahkan peserta mengikuti seluruh rangkaian UKW.

Pelaksanaan UKW akan menggunakan jenjang sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI, yakni jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Susunan Panitia UKW Akbar PWI Kepri 2026 terdiri atas Ketua PWI Kepulauan Riau sebagai Penanggung Jawab, Hery Sembiring sebagai Ketua Panitia, Anwar Saleh sebagai Sekretaris, Faisal sebagai Wakil Sekretaris, Sarah Meilina Husein sebagai Koordinator Bidang Verifikasi Data Peserta, serta Aldy Daeng Husbanun sebagai Koordinator Humas.

Bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW Akbar PWI Kepri 2026, informasi dan pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Sarah Meilina Husein melalui nomor 0822-2888-2708.

Open Tournament Domino Awali Kegiatan HUT RI RW 04 Legenda Malaka

0

RASIO.CO, BATAM – Open Turnamen Domino mengawali rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ( HUT RI) ke -81 di lingkungan Rukun Warga (RW) 04, Perumahan Legenda Malaka Baloi Permai Batam..

Perlombaan yang terbuka untuk umum dan menggunakan sistem berpasangan ini, dilaksanakan di lingkungan Blok i RT 05 Legenda malaka dan telah dimulai sejak 1 Agustus lalu hingga akan berakhir pada 15 Agustus mendatang.

Ketua Panitia Lomba, Rachmad Asrullah mengatakan bahwa, untuk perayaan HUT RI tahun ini, pihak RT 05 Blok i mendapatkan tugas dan kepercayaan dari RW 04 untuk melasanakan Lomba Domino tingkat RW.

Open Tournament Domino ini berlaku untuk seluruh warga legenda malaka dan sekitarnya, termasuk Hang Tuah, Oma, Hang Lekir juga untuk masyarakat Baloi Permai,” ucapnya.

Selaku Panitia Ia berharap melalui pertandingan domino dapat menyambung silaturahmi antar warga seluruh Legenda Malaka dan kegiatan tersebut tidak menemui kejadian yang tidak kita inginkan, aman dan berlangsung sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan apa yang kita suahakan ini dapat terlaksana dengan baik dan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Kemudian Sekretaris Panitia, Yan Rizal, turut menjelaskan bahwa Pertandingan domino yang dilaksanaian ini menggunakan
peraturan yang mengacu pada aturan Persatuan Okahrga Domino Indonesia (PORDI).

Diantaranya memakai point sistem gugur, satu game win menang dengan poin 201, serta menggunakan sistem denda apabila ada kesalahan-kesalahan.
“Kami menggunakan sistem 4 pool dengan 128 pasang peserta, Mudah-mudahan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, semakin banyak pesertanya,” jelasnya

Pertandingan domini tingkat ini, nebyediakan hadiah yang cukup menarik, hingga antusiasme warga untuk mengikuti ajang ini, dinilai cukup tinggi.

Bendahara Panitia, Ramadhan Harahap, mengatakan bahwa perlombaan ini diikuti oleh 128 peserta yang akan memperebutkan juara 1 sampai Juara 4.

“Sponsor penyelenggara turnamen ini adalah Toko Global Star dan RW 04, yang akan menyediakan hadiah, 3 juta rupiah untuk juara pertama, 2 juta rupiah untuk juara 2 dan 1 juta rupiah untuk juara 3, serta hadiah hiburan untuk juara keempat akan disediakan hadiah hiburan,” ujarnya.

Semntara itu, Ketua RT 05, Syahril menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya, karena wilayahnya mendapat kepercayaan untuk melasanakan perlombaan tingkat RW tersebut.

Pertama sekali kami mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya turnamen domino untuk warga Legenda Malaka dan sekitarnya, ole bapak RW.

“Kami sangat bangga dan senang atas kepercayaan ini dan Kedepan kami harapkan bisa lebih baik lagi,” ujarnya

Lantas Iapun menghimbau masyarakat dan peserta untuk bisa sama-sama mensukseskan event ini, tetap menjaga sportivitas serta turut menciptakan keamanan dan kenyamanan ditempat pertandingan.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 08 Legenda Malaka, Ilham Nasution, yang juga merangkap menjadi pembina dari kepanitiaan lomba ini.

“Alhamdulillah saya selaku Pembina yang dipercayai oleh Bapak RW kita untuk menangani Domino ini, Semoga apa yang dipercayai buat saya bisa menjadi bahan kedepannya untuk kami membuat yang lebih besar lagi, semoga ini juga bisa menjadi contoh untuk seluruh warga yang ada di baloi permai,” ujarnya.

sementara itu, dalam wawancara terpisah, Ketua RW 04 Legenda Malaka, Dr. Zulkifli Ahmad, M.Pd, juga menjelaskan bahwa dalam rangka menyambut HUT RI 2026 ini, pihaknya akan mengadakan berbagai macam Lomba, salah satunya adalah lomba turnamen Domino se Legenda yang tengah berlangsung tersebut.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut, selain memeriahkan HUT RI ke 81, juga untuk kami mempererat tali silahturahmi diantara sesama warga.

“Mari kita junjung sportivitas diantara sesama warga dan rasa kebersamaan ini, untuk meningkatkan rasa nasionalisme kita dan kecintaan kita kepada bangsa Indonesia” ucapnya.

Lantas Iapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi pada kegiatan-kegiagan teesebut

“Saya ucapkan ribuan terimakasih kepada bapak-bapak ketua RT di lingkungan RW 04 bersama jajarannya, serta anak-anak muda kami Karang Taruna dan seluruh tokoh masyarkat dan warga khususnya Panitia Turnamen Domino yang telah menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran turnamen ini yang luar biasa, mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah bagi kita dan bagian dari cara kita untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan,” Pungkasnya. (YD)

Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

0

RASIO.CO, Batam – Batam terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Dalam waktu dekat, BP Batam akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS), sebuah inovasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keterbukaan bagi dunia usaha dalam mengakses layanan pengalokasian tanah.

Layanan ini diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Melalui sistem digital tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia pada sistem, dengan mengacu pada persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan BP Batam.

Daftar lokasi tanah yang dapat diajukan akan mulai ditampilkan pada LMS pada 11 Agustus 2026.

Peluncuran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital BP Batam dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi.

“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Kamis (6/8/2026).

Dengan seluruh proses dan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi, BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Live Chat pada LMS, WhatsApp Konsultasi, email resmi, maupun website LMS BP Batam.

“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutupnya.

Redaksi@www.rasio.co //

41 Kontingen Kwarcab Pramuka Lingga ke Jambore Nasional 2026

0

RASIO.CO, Lingga – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Lingga secara resmi memberangkatkan kontingennya untuk mengikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026. Pelepasan dilakukan di Pelabuhan ASDP Jagoh pada Jumat, (7/8/2026).

Sebanyak 41 orang terdiri dari peserta didik, pembina, dan staf pendukung dilepas langsung oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Lingga, Junaidi Adjam, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Ia mewakili Bupati Lingga dalam prosesi pelepasan tersebut.

Rincian kontingen yang diberangkatkan meliputi 32 peserta didik, enam pembina pendamping, serta tiga staf pendukung. Rombongan akan memulai perjalanan dari Pelabuhan ASDP Jagoh menuju Kuala Tungkal menggunakan kapal Roro. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan melalui jalur darat menggunakan bus hingga tiba di lokasi acara, yaitu Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Jambore Nasional XII dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 20 Agustus 2026.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Lingga, Junaidi Adjam berpesan agar seluruh kontingen menjaga kesehatan, disiplin, dan membawa nama baik Kabupaten Lingga.

“Adik-adik adalah duta Kabupaten Lingga di tingkat nasional. Tunjukkan sikap yang santun, disiplin, bertanggung jawab, serta bangun persaudaraan dengan peserta dari seluruh Indonesia. Ikuti setiap kegiatan dengan penuh semangat, jaga kekompakan, patuhi arahan pembina, dan pulanglah membawa pengalaman, ilmu, serta kebanggaan untuk Lingga,” kata Junaidi.

Keikutsertaan kontingen ini juga menjadi bukti semangat gotong royong berbagai pihak. Junaidi mengungkapkan bahwa sembari menunggu pencairan dana hibah daerah, biaya keberangkatan dipenuhi melalui swadaya serta dana talangan hasil patungan dari Kwartir Ranting, Gugus Depan, dan orang tua peserta. Langkah ini diambil agar putra-putri terbaik Kabupaten Lingga tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.

Kwarcab Lingga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, Kwarda Kepulauan Riau, Kwartir Ranting, Gugus Depan, para orang tua peserta, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril maupun materil. Dengan dukungan tersebut, diharapkan seluruh kontingen dapat menjalani rangkaian kegiatan dengan lancar, sehat, selamat, sekaligus mampu mengharumkan nama Kabupaten Lingga di ajang nasional.

Puspan

Bos PT. ASL DItuntut 18 Bulan Kasus Meledak Kapal MT Federal II di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut Kim Dong Gyun bos di PT. ASL Indonesia sebagai Commercial Manager selama 18 tahun penjara dalam kasus kelalaian meyebabkan kematian 14 orang atas kapal MT Federal II di Tanjunguncang tahun 2025 lalu.Kamis(06/08).

Ironisnya, dari ketujuh terdakwa hanya Bos Kim Don Gyun mendapat keistimewaan ssnagai tahanan luar sedangkan keenam lainnya ditahan.

Parahnya lagi, Ketujuh terdakwa lagi Kim Don Gyun mendapat tuntutan 1,6 tahun sedangkan 6 terdakwa lainnya masing-masing 2,6 tahun.

Kasus ledakan maut kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, sudah berulang kali dan saat ini menewaskan 14 pekerja.

Dimana sisuga, Tujuh terdakwa yang diduga lalai dalam insiden tersebut telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.

JPU Muhammad Arfian membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

JPU menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama.

Mereka dinilai turut serta melakukan kealpaan atau kelalaian yang berakibat fatal hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tuntutan pidana terhadap para terdakwa berbeda-beda. Salah satu terdakwa bahkan dituntut hukuman di bawah dua tahun penjara. Berikut rincian tuntutan JPU terhadap ketujuh terdakwa:

Tahanan luar, Kim Dong Gyun (Commercial Manager): dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager): dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Abdullah Bin Ismail: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dranreb Ray: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Mijrebel Siregarc: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ricardo Parlindungan: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Basar Samuel: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangan  JPU juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah dampak dari kelalaian para terdakwa yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Sementara itu, terdapat sejumlah faktor yang dinilai meringankan, yakni seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut dinilai murni terjadi karena kelalaian dan bukan unsur kesengajaan.

JPU juga mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan ahli waris korban meninggal maupun korban yang selamat. Selain itu, para terdakwa disebut telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan, serta memenuhi tanggungan hidup keluarga korban.

“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” tegas JPU Muhammad Arfian dilansir Batamnews. saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Menunggu Pledoi dan Vonis Kasus ledakan MT Federal II sebelumnya menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu kecelakaan kerja paling fatal di sektor galangan kapal Batam. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 16 pekerja lainnya mengalami luka-luka. Meski tuntutan telah dibacakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Diketahui, Kasus dugaan kelalaian menyebabkan korban kematian dengan terdakwa Kim Dong Gyun bekerja di PT. ASL Indonesia sebagai Commercial Manager bergulir di Pengadilan PN Batam.Kamis(24/06) siang.

Terdakwa Kim Dong Gyun dengan Nomor Perkara 451/Pid.B/2026/PN Btm, sedangkan 453/Pid.B/2026/PN Btm, Dranreb Ray Andino, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Siallagan dan Rikardo Parlindungan. Dan 452/Pid.B/2026/PN Btm, terdakwa Neo Ah AH Chye dan Abdullah bin Ismail.

Para terdakwa 7 orang dengan nomor perkara berbeda alias split , dimana diketahui salah seorang terdakwa Kim Dong Gyun tahanan rumah, sedangkan enam terdakwa lagi ditahan dirutan Batam.

Tugas & Tanggungjawab Terdakwa Kim Dong Gyun di PT. ASL Shipyard Indonesia

Terdakwa Kim Dong Gyun merupakan
Orang yang bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan Perwakilan Pemilik Kapal saat kapal di Perbaiki di PT. ASL Shipyard Indonesia.

Selain itu juga, Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Rekrutmen dan Pelatihan untuk calon Karyawan baru pada Departemen Komersial di PT. ASL Shipyard Indonesia.

Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.

Orang yang bertanggung jawab untuk Mencari Spesialis Pada Bidang tertentu dalam hal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indoensia.

Orang yang bertanggung jawab untuk Melakukan Negosiasi Harga terhadap Proyek Pekerjaan Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.

Orang yang bertanggung jawab untuk Memeriksa Ruang lingkup Pekerjaan dan Berkoodinasi dengan Departemen Perbaikan Kapal mengenai Jadwal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indonesia.

Sedangkan terdakwa Kim Dong Gyun Alias KIM bertanggung jawab dan melaporkan kepada Sdr. Audrie Kosasih  General Manager PT. ASL Shipyard Singapura.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Juli 2025 terdakwa selaku Commercial Manager PT. ASL Shipyard Indoensia mengeluarkan formulir permintaan agar PT. Enviro Cipta Lestari melakukan Tang Cleaning oada tangki Kapal tangker Federal II.

Berlanjut PT.Enviro Cipta Lestari mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk melakukan Tank Cleaning kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Mendapatkan persetujuan SPKK untuk melakukan Tank Cleaning kemudian PT. Enviro Cipta Lestari memulai kegiatan Tank Cleaning pada Kapal Federal II.

Berlanjut Terdakwa menghubungi PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center (Selanjutnya PT. BSSTC) guna mensuplai tenaga kerja (Manpower) untuk pekerjaan Tank Cleaning di Tangki WBT 2P, COT 2C LONG BHD, COT 1P, COT 1C dan COT 1S Kapal Federal II.

Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwa mengeluarkan Surat Kontrak “Sub Contracting Requisition Form” Nomor: SCR 36592 kepada PT. BSSTC untuk mensuplai tenaga kerja untuk pekerjaan tank cleaning.
Kemudian dalam surat kontrak tersebut Terdakwa dengan menggunakan tulisan tangan Terdakwa menyatakan akan menyiapkan izin untuk melakukan Tank Cleaning, namun izin SPPK tersebut tidak pernah diajukan oleh Terdakwa.

Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan Pasal 18 ayat (1) menentukan

“Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) yang diterbitkan oleh Syahbandar”. Kemudian pada Pasal 18 ayat (2) huruf g diatur lebih lanjut “SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembersihan tangki (Tank Cleaning).

Selanjutnya Agustus 2025 PT.Enviro Cipta Lestari melakukan tank cleaning denhan cara Scarping dan Demucking dikapal Federal II.

Namun dari semua kegiatan tersebut diduga Scarping (Ngikis Dinding) dan Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil), seharusnya mekanisme Tank Cleaning yang dilakukan pada kapal Tanker yang membawa bekas minyak atau oli ialah melakukan Tank Claning yang maksimal dengan cara Scarping (Ngikis Dinding), Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil) dan Washing (Pembersihan menggunakan semprot air).

Setelah pekerjaan Tank Cleaning selesai kemudian PT. ASL Shipyard Indonesia menunjuk subkontraktor PT. Satria Global Persada, PT. Rotary Engginering, PT. Machar Marine Batam dan PT. Putra Teguh Mandiri untuk melakukan pekerjaan Steel Work pada Kapal Federal II.

Pekerjaan Steel Work adalah pekerjaan beresiko tinggi karena pekerjaannya harus memiliki ijin kerja Hot Work, Working at Height dan Confined Space, namun Terdakwa yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor diduga tak dilakuka.

Terutama keempat PT yang dipakai terdakwa terkait kemampuan (skill) khusus dalam melakukan pekerjaan Hot Work (Pekerjaan Panas), Working at Height (pekerjaan di ketinggian) dan Confined Space (pekerjaan ruangan ventilasi terbatas).

Oktober 2025 sekira pukul 22.57 WIB tersakwa Neo Ah Chye  selaku Asisten Production Manager PT. ASL tidak memastikan standar operasional produksi yang aman dan pengawasan umum terhadap implementasi K3 di area produksinya.

Digroup WA terdakwa memerintahkan  mana ia memerintahkan saksi Syarif Ratuloly melalui whatsapp grup yang bernama “SSP/FSO FEDERAL II” dengan perintah “Bhd 74 the plate mus install”.

Terdakwa Neo diduga  menyuruh Saksi Syarif Ratuloly  memasang pelat di Frame 74 area tangki COT1S yang mana di Frame 74 area tangki COT1S tidak ada izin (permit) untuk pekerjaan panas dan izin (permit) untuk masuk kedalam ruangan tertutup.

Kemudian Saksi Syarif  selaku Supervisor PT. SGP memerintahkan Sdr. Ewin Tobing untuk melakukan pemasangan Plat pada bahed plat 74 WBT No.2S dan bahed Plat 74 COT No.1S.

Pertengahan Oktober 2025 terjadi kebakaran Kapal Federal II dilokasi PT. ASL Shipyard Indonesia dari dalam tangki COT 1S Kapal Federal II yang mana terhadap pekerjaan pada lokasi tersebut tidak ada di sertai dengan ijin permit dalam bekerja.

Dan akibat penunjukan atau pengangkatan tersebut yang diduga dilakukan Dranreb Ray Andino Dimayacyac selaku HSE Manager PT. ASL yang diberikan tugas dan tanggung jawab.

Untuk menunjuk terdakwa Mijrebel Siregar,  HSE Officer, Terdakwa Rikardi Parlindungan Barasa dan terdakwa Basar Samuel Sialagan HSE Promotor PT. ASL, sehingga akibat kebakaran pada lokasi tersebut mengakibatkan adanya korban dari kecelakaan kerja antara lain.

Mengakibatkan 14  orang laki-laki meninggal dunia :
• Frenki Protes Pane
• Anton
• Andi Haryono
• Dimas Saputra
• Maradong Tampubolon
• Idris Sardu
• Chandra Edisaputra Pasaribu
• Krisman Simatupang
• Ramadan Rizki Nasution
• Habibulloh Siregar
• Roni Andreas Harefa
• Edisom Baktiar Napitupulu
• Imam
• Fikri Krisnawan

Sembilan orang laki-laki mengalami luka berat.

Part I/Bagian Pertama……

Redaksi@rasio.co //

Wabup Lingga Buka Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Percepetan Program CKG

0

RASIO.CO, Lingga – Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T, M.IP, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lingga membuka secara resmi kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tingkat Kabupaten Lingga yang dilaksanakan di Posyandu Jati, Desa Duara, Kecamatan Lingga Utara, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar, Ketua Bidang Pokja I TP PKK Kabupaten Lingga Hj. Feby Sarianty Novrizal, sejumlah kepala OPD, serta unsur lintas sektor lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lingga.

Dalam sambutannya, H. Novrizal mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan memastikan masyarakat memanfaatkan layanan Posyandu maupun Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Program Cek Kesehatan Gratis sebagai bagian dari upaya bersama menurunkan angka stunting dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lingga,” kata Novrizal.

Selain berlangsung di Posyandu Jati Desa Duara, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 14 Posyandu pada 13 Kecamatan se-Kabupaten Lingga yang membuka layanan di hari yang sama. Melalui sarana tersebut, Wakil Bupati Lingga bersama jajaran terkait dapat memantau secara langsung pelaksanaan pengukuran dan intervensi serentak yang berlangsung secara bersamaan.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan bantuan dan dukungan program kepada masyarakat oleh Wakil Bupati Lingga, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Ketua Bidang Pokja I TP PKK Kabupaten Lingga, Baznas Kabupaten Lingga, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kesehatan masyarakat serta percepatan penurunan stunting.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan intervensi stunting berjalan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posyandu dan Program Cek Kesehatan Gratis guna mewujudkan masyarakat yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting.


Kesaksian Ayah Bripda Natanael di Persidangan Ungkap Pemerasan Hingga Penganiayaan Sadis

0

RASIO, Batam – Kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit  masuk tahap pemeriksaan saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(06/08).

Dipersidangamln Ayah korban, Roy Simanungkalit, membeberkan dugaan pemerasan yang dialami putranya sebelum meninggal dunia, sekaligus mengungkap informasi yang diterimanya mengenai rangkaian kekerasan pada malam nahas tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa, Roy menceritakan, dirinya menerima telepon sekitar pukul 04.00 WIB pada 14 April 2026 dari seorang anggota kepolisian yang memintanya segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Setibanya di rumah sakit, ia mendapat kabar bahwa putranya telah meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan, Roy mengaku langsung meminta autopsi dilakukan. “Saya minta dilakukan autopsi karena saya tidak yakin pelakunya hanya satu,” ujar Roy di persidangan.

Menurut Roy, hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang dada serta cedera pada bagian punggung korban.

Dalam kesaksiannya, Roy juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu sebelum meninggal, Natanael sempat menghubungi ibunya dan mengaku kerap dimintai uang oleh seniornya.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban kepada keluarga, digunakan untuk bermain judi online.

“Uang saya habis diperas Arawna untuk judi online. Saya cek rekeningnya, memang ada transfer ke rekening itu,” kata Roy.

Roy mengatakan dirinya kemudian memeriksa rekening bank milik putranya dan menemukan adanya transaksi sekitar Rp2 juta ke rekening yang disebut milik terdakwa Arawna Sihombing.

Ia menduga permintaan uang itu terjadi lebih dari satu kali.

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Arawna mengakui pernah menerima transfer uang dari korban.
Hakim: “Menurutmu benar itu ada?”
Arawna: “Iya benar, cuma satu kali.”

Roy juga mengaku sempat kembali menanyakan persoalan tersebut kepada Natanael dalam percakapan terakhir mereka. Korban disebut menyampaikan bahwa permintaan uang dari senior telah terjadi berulang kali.

Pada malam sebelum kejadian, Roy mencoba menghubungi putranya. Namun teleponnya tidak diangkat. Beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Natanael telah meninggal dunia.

Selain itu, Roy menyampaikan informasi yang diperolehnya dari sejumlah rekan korban mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di Rusunawa Polda Kepri. Ia menegaskan seluruh cerita tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihatnya sendiri, melainkan informasi yang disampaikan oleh anggota lain.

Menurut Roy, ia mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, terdakwa Arawna sempat diperingatkan agar tidak melampiaskan kemarahan kepada junior setelah menerima tindakan disiplin dari atasannya.

Ia juga memperoleh informasi bahwa mata korban sempat ditutup menggunakan kaus sebelum mengalami serangkaian pemukulan dan tendangan. Bahkan, korban disebut masih mendapat kekerasan meski tubuhnya telah kejang-kejang.

Roy turut mempertanyakan dugaan pergantian celana yang dikenakan putranya saat berada di rumah sakit. Menurutnya, informasi tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi keluarga.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Arawna Sihombing bersama tiga anggota lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri pada 13 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.

Jaksa mendalilkan, kekerasan bermula setelah Arawna menerima tindakan disiplin dari atasannya. Kemarahan itu diduga kemudian dilampiaskan kepada korban melalui serangkaian tindakan fisik, mulai dari memerintahkan korban melakukan sikap tobat, menyuruh anggota lain memukul korban, hingga ikut melakukan pemukulan dan tendangan ke bagian dada serta perut korban.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, perdarahan akibat kekerasan benda tumpul, serta gangguan jantung akut yang berujung pada mati lemas. Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Seluruh keterangan yang terungkap di persidangan, baik dari saksi maupun terdakwa, masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.(btd).

redaksi@www.rasio.co //

Pengakuan Terdakwa: Diskotik & THM Sarang Peredaran Vape Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan maraknya peredaran narkoba Cetrige Vape Mengandung narkoba di Batam, bukan sekedar hisapan jempol belaka dan duga bandar bebas berkeliaran tanpa tersentuh karena berkantong tebal.

Ironisnya,  Peredaran Vape Narkoba diduga sarangnya peredaranya paling dominan di Diskotek VIP dan Tempat Hiburan Malam(THM) Batam.

“Kami mendapat pesanan dari tamu room VIP dan kami minta kemami utk memesan,”  kata terdakwa A di PN Batam.

Parahnya, Jaringan pengedar Vape Narkoba teroganisir dalam melakukan transaksi, baik barang tersebut di produksi di batam maupun diseludupkan dari negara jiran malaysia.

“Kami barangnya dari Aseng(dpo),” kata LC ozon ini lagi.

Saat ini diduga hampir 50% perkara yang sidang di PN Batam berkasnya pengedar maupun penyeludupan Vape Narkoba. Paling besar kasusnya terdakwa Tauzen alias Acai yang di vonis hakim PN Batam seumur hidup beberapa bulan lalu.

Tidak itu saja, oknum-oknum Asn Imigrasi pun terlibat kasus ini, bahkan Aryaguna cs sudah divonis setahun penjara sedangkan rehabnya ditolak dan Fahrurozi oknum Asn Imigrasi divonis 8 bulan penjara.

Aryaguna bersama Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, selama setahun penjara,namun untuk rehabiltasi ketiga terdakwa ditolak majeli.

“Ketiga terdakwa  di vonis setahun penjara sedangkan rehabilitasi ditolak,” kata hakim anggota Irfan Lubus. Senin(20/07).

Sebelumnya, Terungkap terungkap dipersidangan, dalam kasus Ririn mami LC, Adinda(LC), Suhaimi sekurity Seafood dan Akbar, sedangkan Aseng benas berkeliaran di Batam.

Keempat terdakwa oleh JPU displit, Terdakwa Muhammad Suhaimi no 543/Pid-sus/2026/Pn Btm, Akbar 544/Pid-sus/2026/Pn Btm, Ririn no.541/Pid-sus/2026/Pn Btm dan Adinda no.542/Pid-sus/2026/PN Btm.

Keempat terdakwa, Selasa(04/08),  agenda sidang ,saling saksi alias saksi mahkota, dimana sidang dipimpin majelis hakim ketua, Watimena didampingi sua hakim anggota dan JPU Rumondang.

Dalam kesaksian para terdakwa, terdakwa Ririn alias mami pemasok LC salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) Ozon Batam.

Ririn memdapat orderan cetrige fave narkoba asalnya dari LC nya bernama  terdakwa Adinda yang mendapat pesanan dari tamunya.

“Orderan cetrige.fave narkoba dari adinda, untuk tamunya teryata polisi diduga menyamar,” kata Ririn s
Pipersidangan.

Selanjutnya, Terdakwa Ririin menghubungi Suhaimi dan Suhaimi menghubungi Terdakwa Akbar orang kepercayaan bandarnya bernama Aseng(DPO).

“Perpcs harganya Rp.2,4 juta dan dijual ketamu seharga Rp.3,1 juta,”

“Totalnya keseluruahan Rp.9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis hakim ketua, Watimena, mempertanyakan keempat terdakwa rangkaian jara kerja menjual fave narkoba di tempat mereka bekerja san siapa bandarnya?

“Bandarnya Aseng yang mulia dan barang di produksi si batam,” ujar terdakwa Akbar.

Sedangkan, Adinda sebagai LC sudah dua kali melakukan menjual Vape Narkoba dan mengambil keuntungan 500 ribu perpcs.

“Barang saye dapat dari Suhaimi yang saya kenal dari instagram,” kata Adinda.

Sementara itu, terdakwa Ririn alias Mami LC selalu berbelit-belit , berusaha mengelabui hakim, namun akhirnya mengaku sua kali dan sidang diagendakan pekan depan yakni masuk tahap tuntutan.

Redaksi@www.rasio.co //

Wabup Karimun lepas Dua Calon Paskibraka Tingkat Pemprov Kepri

0

RASIO.CO, Karimun – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, S.Sos., M.M., secara resmi melepas dua calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karimun yang akan mewakili daerah pada seleksi dan pelaksanaan Paskibraka Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Dua putra-putri terbaik Kabupaten Karimun yang akan mengemban amanah tersebut adalah:

1. Lutfhan Abyan Adhiyaksa (Laki-laki)
2. Keyra Anishabira (Perempuan)

Kegiatan pelepasan berlangsung dengan penuh khidmat dan turut dihadiri Kepala Perwakilan Kacab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karimun , Tim Pelatih dari TNI dan POLRI, Tim Kesehatan, DPPi.

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karimun, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), jajaran staf terkait, serta orang tua dan wali dari kedua calon anggota Paskibraka.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karimun menyampaikan apresiasi kepada kedua peserta yang telah berhasil melalui proses seleksi hingga dipercaya menjadi wakil Kabupaten Karimun di tingkat provinsi. Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Wakil Bupati juga berpesan agar para peserta senantiasa meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang telah diberikan. Selain itu, beliau mengingatkan agar kedua peserta menjaga nama baik Kabupaten Karimun selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di tingkat provinsi.

“Keberangkatan ini bukan hanya membawa nama pribadi dan keluarga, tetapi juga membawa nama baik Kabupaten Karimun. Tunjukkan disiplin, semangat, dan karakter terbaik sebagai generasi muda yang membanggakan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Tak lupa, Wakil Bupati turut mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kondisi fisik agar dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan Paskibraka dengan optimal.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kedua calon anggota Paskibraka dapat memberikan penampilan terbaik, mengharumkan nama daerah, serta menjadi teladan bagi generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Redaksi@www.rasio.co //