Selasa, Mei 12, 2026
No menu items!
Beranda blog

Dua Terdakwa Kasus Kapal Tanker Federal II di Vonis Setahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Douglas R.P Napitupulu didampingi Andi  Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspa Sari memvonis terdakwa Ali Suhadak, Preddy Hasudungan Siagian selama setahun penjara dalam kasus meledaknya tangky Kapal MT Federal II di shipyar PT. ASL Tanjunguncang. Kamis(19/02) lalu.

Ironisnya, Putusan Majelis hakim lebih kurang sama dengan tuntutan JPU Aditya Syaumil Patria dan Muhammad Arfian yakni setahun penjara. Sedang sesuai pasal Ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

Pasal Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan KETIGA Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parahnya, Dalam Insiden kapal Tangker Federal II meledak di PT. ASL tersebut menelan 5 korban jiwa, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban dan Upik Abdul Wahid.

Sedangkan Korban Luka Berat Amel Rivensky Gembira Nababan, Benni Silaban, Rekki Harianto Butsr Butar dan Alatas Manopan Silaban.

Semua akibat perbuatan Terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian yang tidak ada mencegah pekerja untuk melakukan pekerjaan di COT 1 Kapal Federal II sebelum adanya pemeriksaan kandungan gas COT 1 kapal Federal II. Sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran pada COT 1 Kapal Federl II.

“Menyatakan Terdakwa I. Ali Suhadak, Terdakwa II. Preddy Hasudungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum,”

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) Tahun,” kata Hakim Douglas.

Diketahui, Peristiwa maut ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Forepeak Tank (FPT) Kapal Federal II.

Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan pemotongan dan penggantian dinding pembatas (hot work) oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Sebagai petugas HSE Safety dan Safety Promotor, Ali Suhadak dan Preddy Siagian bertanggung jawab penuh dalam pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (work permit).

Berdasarkan uraian jaksa, meski pemeriksaan gas menggunakan gas meter telah dilakukan, pekerjaan tetap dijalankan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh.

Ketidakpatuhan terhadap SOP ini diduga kuat menjadi pemicu ledakan dan kebakaran hebat di dalam ruang terbatas (confined space) kapal tersebut.

Insiden Kapal Federal II tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling tragis di industri maritim Batam pada periode 2025.

Sebagai informasi, untuk Ledakan kedua kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam terjadi pada 15 Oktober 2025 menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.

Kasus ledakan kapal MT Federal II sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang karena memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja di wilayah galangan kapal Batam.

Ad@www.rasio.co //

Jelang Sahur, Dua Sedan “Adu Kambing” di Simpang Kepri Mall

0

RASIO.CO, Batam – Lagi, Simpang.empat Kepri Mall tepatnya Traffic Light makan korban, dimana dua kendaraan jenis sedang mobil Avanza BP 1468 FD vs Agya wsrna merah BH 1609 NA diduga “Adu Kambing

Informasi lapangan,  kecelakaan diduga berpunca dari pengendara mobil avanza menerobos lampu merah yang datang dari arah berlawanan sedang sedangkan agyia warna merah meluncur dari nagoya.


Akibat kecelakaan ini, salah seorang penumpang mobil sedan warna merah dilarikan kerumah sakit akibat mengalami cidera parah dari 6 penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.

Sedangkan mobil avanza warna putih diduga sopir mengalamai hal yang sama, namun avanza hanya sopir sendiri dan peristiwa terjadi jelang sahur sekira pukul 3, 15 wib dinihari.

“Seluruh korban sudah dilarikan kerumah sakit saat ini,”

“Diduga ivanza menerobos lampu merah dan informasinya kedua mebil ini rental,” ujar salah sumber dilokasi.minggu (22/02) dinihari.

Ia menambahkan, Salah seorang penumpang sedan warna merah mengalami cidera parah, termasuk kedua mobil sedang bagian depan pada ringsek.

Dilokasi terlihat petugas Satlantas Polresta Barelang sudah dilokasi dan juga mengatur lalulintas yang sempat macet akibat ramainya warga yang ingin melihat langsung peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diunggah, aesk media belum berhasil mengkonfirmasi pada pihak berwenang.

Ad@www.rasio.co //

Penggerebekan di Harbour Bay Batam, Polisi Sita 550 Ekstasi dan Vape Etomidate

0

RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Harbour Bay Batam.

Seorang pria berinisial FD (42) diamankan petugas usai kedapatan membawa ratusan butir ekstasi dan puluhan cartridge vape ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate, Rabu (6/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengatakan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

“Di tengah maraknya peredaran vape ilegal yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, ancaman terhadap generasi muda semakin nyata. Karena itu, personel Ditresnarkoba Polda Kepri terus bergerak siang dan malam untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono, Selasa (12/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika di kawasan Harbour Bay Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan observasi dan surveillance di sekitar lokasi. Petugas bahkan melakukan penyamaran sebagai pengemudi transportasi online untuk memantau pergerakan target.

Sekitar pukul 16.19 WIB, polisi melihat seorang pria mencurigakan berada di atas sepeda motor di pintu keluar Harbour Bay. Tim kemudian bergerak cepat menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru yang tergantung di dashboard depan sepeda motor pelaku. Saat diperiksa, plastik tersebut berisi 11 paket bening dengan total 550 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bundel bubble wrapping warna hitam berisi 20 cartridge vape bertuliskan “THUGS” yang diduga mengandung cairan etomidate.

Polisi menduga pelaku menggunakan modus penyamaran narkotika melalui cartridge vape untuk mengelabui aparat sekaligus mempermudah distribusi ke kalangan muda. Kemasan vape yang menyerupai produk rokok elektrik biasa diduga dimanfaatkan agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dibawa maupun diedarkan.

Selain itu, ekstasi juga disimpan dalam kemasan sederhana dan digantung di dashboard sepeda motor guna menghindari perhatian petugas.

Menurut Suyono, pihaknya menemukan pola baru penyelundupan narkoba yang memanfaatkan tren penggunaan vape di masyarakat.

Saat ini tersangka FD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

YD

Imigrasi Dabo Singkep Musnahkan 1.055 Arsip Keimigrasian Periode 2019-2020

0

RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian periode tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 1.055 berkas.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Dabo Singkep pada Selasa (12/5/2026) tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, mengatakan pengelolaan arsip merupakan elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Menurutnya, pemusnahan arsip bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya manajemen dokumen negara.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai sumber informasi yang memiliki nilai strategis sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Patri La Zaiba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti.

Elfi menilai pemusnahan arsip menjadi langkah penting dalam menjaga efektivitas pengelolaan dokumen negara, termasuk mengurangi penumpukan dokumen fisik dan menjaga keamanan informasi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui tahap verifikasi dan penilaian oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Wahyudi.

Wahyudi memastikan seluruh dokumen telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertata, efektif, dan efisien. Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan akuntabel,” ungkap Wahyudi.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan metode pembakaran terkendali sebagai tahap akhir siklus pengelolaan arsip.

Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan serta mencegah risiko kebocoran data dari dokumen yang sudah tidak digunakan.

Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menegaskan komitmennya dalam membangun sistem administrasi modern dan profesional demi mendukung pelayanan publik yang semakin prima di Kabupaten Lingga.

Puspan 

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lingga, Pelaku Ditangkap di Lumajang

0

RASIO.CO, Lingga – Polda Kepulauan Riau bersama Polres Lingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Ronni Bonic, Kapolres Lingga Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Indar Wahyu Dwi Septiawan.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga membunuh korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.

Setelah korban tewas, tersangka menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Ronni Bonic.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

AD

Pemkab Lingga Gelar Rakor Pendataan Calon Peserta Didik Program Sekolah Rakyat

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi persiapan pendataan calon peserta didik jenjang SD, SMP, SMA hingga program Sekolah Rakyat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Senin (11/5) tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pendataan berjalan optimal dan tepat sasaran. Menurut Armia, kolaborasi yang kuat antar perangkat daerah sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih data serta memastikan seluruh anak yang berhak memperoleh akses pendidikan dapat terdata dengan baik.

“Koordinasi antar instansi adalah kunci agar tidak ada tumpang tindih data dan memastikan setiap anak yang berhak mendapatkan akses pendidikan melalui program ini dapat terdata dengan akurat,” ujar Armia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, Muhammad Arief, menilai sinergi antar pihak menjadi faktor penting dalam keberhasilan program Sekolah Rakyat.

Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan.

“Sehingga pelaksanaan program Sekolah Rakyat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan,” kata Muhammad Arief.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat jejaring koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait agar pendataan calon peserta didik berjalan akurat dan terkoordinasi.

Sejumlah pimpinan OPD turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Inspektorat Kabupaten Lingga, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Selain itu, rapat juga dihadiri Ketua Tim Pendamping Sosial/PKH Kabupaten Lingga, pekerja sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta perwakilan OPD lainnya.

Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjamin hak pendidikan masyarakat melalui program afirmatif seperti Sekolah Rakyat.

Puspan

Perusak Lingkungan Akan Ditindak, BP Batam Fokus Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan lingkungan di area bekas lahan tambang pasir ilegal, khususnya di kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang selama ini mengalami eksploitasi sekaligus meningkatkan keselamatan operasional penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penutupan sejumlah lubang bekas tambang yang kondisinya dinilai memprihatinkan.

Menurut Ariastuty, total luas lahan eks pertambangan yang perlu dipulihkan diperkirakan mencapai 100 ribu meter persegi dengan volume sekitar 347 ribu meter kubik.

“Saat ini proses penutupan bekas galian terus berlangsung. Untuk progresnya sampai dengan saat ini sudah mencapai 30 persen dan akan dilakukan penghijauan untuk ke depannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).

Ia menegaskan bahwa kawasan KKOP merupakan objek vital yang berperan penting dalam mendukung konektivitas logistik dan mobilitas masyarakat, sekaligus menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Batam.

Karena itu, pengamanan kawasan KKOP dinilai sangat penting untuk memastikan keselamatan penerbangan dan melindungi aset negara dari potensi gangguan.

“Wilayah KKOP ini harus terus kita jaga bersama ke depannya. Tidak boleh ada aktivitas apa pun di sana. Bagi siapa pun yang dapat mengganggu operasi penerbangan, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ariastuty.

Selain melakukan pemulihan lingkungan, BP Batam juga memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara Hang Nadim.

Pengawasan di kawasan KKOP, lanjut Ariastuty, akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Ditpam BP Batam, serta Satpol PP Kota Batam.

“Pengawasan di wilayah KKOP ini akan terus ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam,” tutupnya.

YD

Nadiem: Pengadaan Chromebook Diputuskan di Level Dirjen Kemendikbud

0

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Menurut Nadiem, seluruh keputusan terkait spesifikasi pengadaan laptop berada di level Direktur Jenderal (Dirjen), direktur, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan di tingkat menteri.

“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim dikutip CNNIndonesia.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan sistem operasi Chrome maupun Windows sepenuhnya menjadi kewenangan level direktorat.

“Fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spesifikasi itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level direktur,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan Direktur Jenderal terkait perubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil bimbingan teknis yang dilakukan internal kementerian.

“Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Selain itu, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

***

Kasus Pengangkutan Timah dan Terak Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

0

RASIO.CO, Karimun – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta menetapkan satu orang lainnya berinisial JF sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan muatan timah dan terak timah dengan barang lain agar lolos dari pemeriksaan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta.

Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas Judit.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.

AM

Ketum SMSI Dukung Media Digital Independen dan Evaluasi Verifikasi Dewan Pers

0

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” dan media baru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik maupun struktur organisasi besar.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Ia menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tumbuh seiring perkembangan era digitalisasi.

Istilah media homeless sendiri merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model media baru tersebut berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.

Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan dukungan perangkat digital sederhana, namun tetap mampu membangun audiens besar melalui konten informatif maupun berbasis gaya hidup.

Firdaus menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Selain membahas perkembangan media digital independen, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus menilai sistem verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers, namun mekanisme verifikasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif bagi media kecil maupun media digital independen.

Menurut Firdaus, fokus utama Dewan Pers sebaiknya diarahkan pada penegakan kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, bukan pada persyaratan administratif yang dianggap memberatkan sebagian perusahaan pers.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia berharap media baru nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan media sebagaimana diamanatkan undang-undang dapat berjalan lebih luas dan inklusif.

***

Deswita Ex-Waiters Firts Clubs Tersandung Kasus Vepe Narkoba di Pengadilan

0

RASIO.CO, Batam –  Kasus pengedar Vape mengandung narkoba dengan terdakwa Ex-Waitres First Clubs, Deswita L Hutagaol dan Lexsi Kelfica, bergulir di PN Batam. Kamis(07/05) pekan lalu.

Ironisnya, Diduga aktor utama berkeliaran diluar bernama Rahman yang ditetapkan Daftar Orang alias DPO.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuanne bersama hakim anggota Irpan Lubis dan Tri. Dalam persidangan, anggota saksi penangkap mabes polri bernama Dira membeberkan kronologi transaksi narkoba yang disebut berlangsung melalui operasi undercover buy.

Menurut Dira, terdakwa Deswita berperan mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Deswita mengambil barang dari Rahman lalu menyerahkan kepada pembeli undercover,” ujar Dira di hadapan majelis hakim.

Dari praktik tersebut, Deswita disebut memperoleh keuntungan jutaan rupiah. Ekstasi dibeli seharga Rp 700 ribu per butir lalu dijual Rp 800 ribu. Sementara vape narkotika dibeli Rp 2,6 juta dan dijual kembali Rp 3,5 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Lexsi Kelfica juga disebut memiliki peran penting dalam transaksi. Ia diduga menjadi penghubung komunikasi antara Rahman dan Deswita serta memberi informasi terkait kedatangan pemasok narkoba ke lokasi hiburan malam tersebut.

“Atas bantuannya, Lexsi menerima upah sebesar Rp 350 ribu dari Rahman,” ungkap saksi di persidangan.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan ialah metode penangkapan Lexsi. Polisi mengaku menggunakan alasan “salah kirim makanan” agar Lexsi kembali datang ke First Club sebelum akhirnya diamankan.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi sendiri, tugas waiters di tempat hiburan malam itu hanya mengantar minuman dan buah kepada pengunjung. “Setelah kembali sekitar 30 menit kemudian langsung diamankan,” kata Dira.

Jaksa Penuntut Umum, Rumondang, dalam dakwaannya juga mengurai detail transaksi narkotika yang disebut berlangsung sejak sore hingga dini hari di First Club.

“Selanjutnya terdakwa Deswita L Hutagaol lalu menyerahkan 10 butir ekstasi merek Red Bull dan lima cartridge merek Side Piece kepada saudara Dira di toilet VIP Prada. Namun setelah diketahui saudara Dira merupakan polisi, terdakwa langsung diamankan,” ujar Rumondang saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, transaksi bermula ketika polisi undercover memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape narkotika melalui WhatsApp kepada Deswita. Karena stok tidak tersedia penuh, transaksi tetap dilanjutkan setelah disepakati pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta.

“Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saudara Dira mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama terdakwa Deswita L Hutagaol,” kata Rumondang.

Setelah menerima transfer uang, Deswita disebut menghubungi Rahman untuk mencarikan barang pesanan. Menjelang dini hari, Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi untuk menyediakan vape narkotika merek Side Piece.

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada polisi undercover di toilet VIP Prada First Club sebelum penangkapan dilakukan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan 10 butir pil berlogo Red Bull dengan berat 4,12 gram mengandung MDMA. Sedangkan cartridge vape mengandung zat MDMB-4en PINACA yang tergolong narkotika.

Kasus ini kembali menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Batam. Sebab transaksi disebut berlangsung terbuka di ruang VIP klub malam dan melibatkan pekerja tempat hiburan tanpa hambatan berarti hingga tahap penyerahan barang.

Kini, dua waiters telah duduk di kursi terdakwa, sedangkan sosok yang disebut sebagai pemasok utama narkoba hingga kini masih belum tersentuh aparat penegak hukum.

Ad@www.rasio.co //

Lapas Dabo Singkep Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sita Botol Kaca dan Paku

0

RASIO.CO, Lingga – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep menggelar razia mendadak di seluruh kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5) pagi.

Razia gabungan tersebut melibatkan aparat dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba di lingkungan lapas. Kegiatan dilaksanakan usai pelaksanaan ikrar “Halinar” yang menjadi simbol komitmen penguatan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif melalui Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Leo Candra, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh blok hunian warga binaan.

“Yang dirazia adalah seluruh kamar hunian yang ada di Lapas Dabo Singkep,” ujar Leo.

Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan menemukan beberapa barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, yakni satu botol kaca bekas parfum dan sebuah paku. Namun demikian, petugas memastikan tidak ditemukan barang-barang terlarang kategori berat selama razia berlangsung.

“Tidak ada ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan lain-lain,” jelas Leo.

Menurutnya, penyitaan botol parfum dilakukan karena wadah berbahan kaca dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan demi alasan keamanan.

“Paling cuma ditemukan parfum, karena botolnya berbahan kaca maka kita ambil untuk diamankan,” katanya.

Leo menambahkan, keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam razia gabungan tersebut bertujuan memperkuat situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas agar tetap kondusif. Razia rutin tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam area hunian warga binaan.

Pihak Lapas Dabo Singkep berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala guna memperkuat sistem pengawasan dan mendukung proses pembinaan warga binaan berjalan dengan aman dan tertib.

Puspan