Selasa, April 21, 2026
No menu items!
Beranda blog

Dua Terdakwa Kasus Kapal Tanker Federal II di Vonis Setahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Douglas R.P Napitupulu didampingi Andi  Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspa Sari memvonis terdakwa Ali Suhadak, Preddy Hasudungan Siagian selama setahun penjara dalam kasus meledaknya tangky Kapal MT Federal II di shipyar PT. ASL Tanjunguncang. Kamis(19/02) lalu.

Ironisnya, Putusan Majelis hakim lebih kurang sama dengan tuntutan JPU Aditya Syaumil Patria dan Muhammad Arfian yakni setahun penjara. Sedang sesuai pasal Ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

Pasal Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan KETIGA Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parahnya, Dalam Insiden kapal Tangker Federal II meledak di PT. ASL tersebut menelan 5 korban jiwa, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban dan Upik Abdul Wahid.

Sedangkan Korban Luka Berat Amel Rivensky Gembira Nababan, Benni Silaban, Rekki Harianto Butsr Butar dan Alatas Manopan Silaban.

Semua akibat perbuatan Terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian yang tidak ada mencegah pekerja untuk melakukan pekerjaan di COT 1 Kapal Federal II sebelum adanya pemeriksaan kandungan gas COT 1 kapal Federal II. Sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran pada COT 1 Kapal Federl II.

“Menyatakan Terdakwa I. Ali Suhadak, Terdakwa II. Preddy Hasudungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum,”

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) Tahun,” kata Hakim Douglas.

Diketahui, Peristiwa maut ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Forepeak Tank (FPT) Kapal Federal II.

Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan pemotongan dan penggantian dinding pembatas (hot work) oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Sebagai petugas HSE Safety dan Safety Promotor, Ali Suhadak dan Preddy Siagian bertanggung jawab penuh dalam pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (work permit).

Berdasarkan uraian jaksa, meski pemeriksaan gas menggunakan gas meter telah dilakukan, pekerjaan tetap dijalankan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh.

Ketidakpatuhan terhadap SOP ini diduga kuat menjadi pemicu ledakan dan kebakaran hebat di dalam ruang terbatas (confined space) kapal tersebut.

Insiden Kapal Federal II tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling tragis di industri maritim Batam pada periode 2025.

Sebagai informasi, untuk Ledakan kedua kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam terjadi pada 15 Oktober 2025 menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.

Kasus ledakan kapal MT Federal II sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang karena memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja di wilayah galangan kapal Batam.

Ad@www.rasio.co //

Jelang Sahur, Dua Sedan “Adu Kambing” di Simpang Kepri Mall

0

RASIO.CO, Batam – Lagi, Simpang.empat Kepri Mall tepatnya Traffic Light makan korban, dimana dua kendaraan jenis sedang mobil Avanza BP 1468 FD vs Agya wsrna merah BH 1609 NA diduga “Adu Kambing

Informasi lapangan,  kecelakaan diduga berpunca dari pengendara mobil avanza menerobos lampu merah yang datang dari arah berlawanan sedang sedangkan agyia warna merah meluncur dari nagoya.


Akibat kecelakaan ini, salah seorang penumpang mobil sedan warna merah dilarikan kerumah sakit akibat mengalami cidera parah dari 6 penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.

Sedangkan mobil avanza warna putih diduga sopir mengalamai hal yang sama, namun avanza hanya sopir sendiri dan peristiwa terjadi jelang sahur sekira pukul 3, 15 wib dinihari.

“Seluruh korban sudah dilarikan kerumah sakit saat ini,”

“Diduga ivanza menerobos lampu merah dan informasinya kedua mebil ini rental,” ujar salah sumber dilokasi.minggu (22/02) dinihari.

Ia menambahkan, Salah seorang penumpang sedan warna merah mengalami cidera parah, termasuk kedua mobil sedang bagian depan pada ringsek.

Dilokasi terlihat petugas Satlantas Polresta Barelang sudah dilokasi dan juga mengatur lalulintas yang sempat macet akibat ramainya warga yang ingin melihat langsung peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diunggah, aesk media belum berhasil mengkonfirmasi pada pihak berwenang.

Ad@www.rasio.co //

Polisi Bongkar 223 Kasus BBM dan LPG, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Mabes Polri mengungkap sebanyak 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dalam kurun waktu dua pekan terakhir di berbagai wilayah Indonesia. Total kerugian negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dilakukan hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Dari total 223 kasus yang diungkap, Polri telah menetapkan sebanyak 330 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, antara lain ratusan ribu liter BBM dan ribuan tabung gas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” tuturnya.

Nunung menjelaskan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan kelangkaan energi bersubsidi.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polri juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat aktor intelektual dan pemilik modal di balik kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” terangnya.

Apabila ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganan kasus akan dilimpahkan ke korps tindak pidana korupsi Polri.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” tegasnya.

***

DPR Sahkan RUU PPRT, Atur Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

0

RASIO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV tahun 2025–2026, Selasa (22/4).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan. Turut mendampingi pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serempak, “setuju”.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui di tingkat pertama melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Dasco dan disepakati seluruh fraksi.

Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pembahasan RUU berlangsung relatif singkat, kurang dari tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. DPR membahas sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Dalam paparannya, Bob menyebut RUU PPRT memuat 12 poin utama, termasuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga pengaturan hak dan kewajiban.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejumlah substansi dalam RUU tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat melalui berbagai forum rapat dengar pendapat.

“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan guna mendukung implementasi undang-undang tersebut, termasuk terkait jaminan sosial dan mekanisme pengawasan.

“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.

***

Polda Kepri Tetapkan 4 Anggota sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda NS

0

RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau menetapkan empat personel Ditsamapta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS. Proses hukum terhadap para tersangka ditegaskan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan penanganan perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ronni menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berbasis alat bukti.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius internal Polri sebagai upaya menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

***

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam harus berpihak pada pelestarian adat serta didukung alokasi anggaran yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4) kemarin. 

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus Muhammad Yunus bersama anggota pansus, serta didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam arahannya, Amsakar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap LAM sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu.

“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa organisasi adat memiliki posisi berbeda dibandingkan organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga perlu ditempatkan secara terhormat dalam struktur sosial dan pemerintahan.

“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Terkait pembahasan Ranperda, Amsakar menekankan pentingnya kepastian pembiayaan serta penguatan posisi protokoler LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Ia berharap LAM dapat memperoleh alokasi anggaran setiap tahun secara berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan mendalami aspek regulasi agar dukungan anggaran serta penguatan posisi LAM dapat diakomodasi secara legal dalam peraturan daerah yang tengah disusun.

YD

Rapat Persiapan Digelar, Lingga Siap Sambut Kunjungan Kerajaan Pahang

0

RASIO.CO – Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar rapat persiapan dalam rangka menyambut Kunjungan Persahabatan Kerajaan Pahang ke Kabupaten Lingga, yang dilaksanakan di Gedung Daerah Daik, Lingga pada Senin (20/4) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos., bersama Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., Wakapolres Lingga, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, perwakilan LAM Kabupaten Lingga, PLN, serta undangan lainnya. Dalam pertemuan itu, dibahas secara menyeluruh berbagai aspek teknis dan strategis guna memastikan kelancaran kegiatan kunjungan kenegaraan tersebut.

Selain agenda resmi, dalam rangkaian kunjungan tersebut juga direncanakan kegiatan pendakian Gunung Daik yang akan dilaksanakan pada Sabtu pagi, dengan melibatkan sekitar 50 peserta dari Negeri Pahang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan potensi wisata alam Kabupaten Lingga sekaligus mempererat hubungan kebersamaan dalam suasana yang lebih santai dan kebudayaan.

Selain itu, koordinasi antar unsur pendukung juga menjadi perhatian utama, termasuk kesiapan lokasi, penyambutan tamu, protokol resmi yang harus dijalankan sesuai standar kenegaraan, hingga mitigasi resiko keselamatan dan kesehatan terkait persiapan pendakian ke Gunung Daik nantinya.

Melalui kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang, seperti pariwisata, budaya, pendidikan, dan ekonomi. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas sejarah Melayu yang menjadi ikatan kuat antara kedua wilayah.

Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., menyampaikan, Kunjungan ini memiliki nilai yang sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk hubungan persahabatan antarwilayah, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat ikatan sejarah dan budaya Melayu antara Kabupaten Lingga dan Kerajaan Pahang.” 

“Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan segala sesuatunya secara matang, baik dari sisi pengamanan, penyusunan agenda, maupun kesiapan seluruh unsur pendukung kegiatan,” kata Nizar.

Ke depan, kunjungan persahabatan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang berkelanjutan, saling menguntungkan, serta memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.

Puspan

Pelayanan Disdukcapil Batam Disorot, Dugaan Calo dan Pungli Mencuat

0

RASIO.CO, Batam – Pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menuai sorotan masyarakat akibat dinilai lamban dan tidak efektif.

Keluhan warga mencakup proses birokrasi yang berbelit, antrean panjang, hingga keterbatasan fasilitas seperti area parkir dan ruang tunggu yang dinilai kurang memadai. Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat mencari jalur alternatif dengan menggunakan jasa perantara atau calo untuk mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti surat pindah dan kartu tanda penduduk (KTP).

Berdasarkan hasil investigasi media, sejumlah oknum diduga beroperasi di sekitar kantor Disdukcapil dengan cara berbaur di tengah antrean masyarakat. Mereka kemudian menawarkan bantuan pengurusan dokumen melalui pendekatan persuasif hingga terjadi kesepakatan tertentu.

Dalam praktiknya, tarif yang ditawarkan bervariasi. Untuk pengurusan surat pindah atau KTP pindah, biaya yang diminta berkisar Rp500 ribu. Sementara untuk pengurusan dokumen gabungan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, biaya dapat mencapai sekitar Rp700 ribu.

Diduga, oknum tersebut memanfaatkan jalur tidak resmi, bahkan disebut-sebut memiliki akses tertentu yang memungkinkan pengurusan dokumen tanpa melengkapi seluruh persyaratan administratif. Namun, tidak semua masyarakat memilih menggunakan jasa calo. Sejumlah warga tetap mencoba mengurus dokumen secara mandiri meskipun menghadapi kendala.

Salah satunya dialami Kei, seorang mahasiswi di Batam yang mengurus KTP hilang. Ia telah mengikuti prosedur dengan membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengisi formulir secara online melalui sistem barcode di kantor Disdukcapil.

“Ya sudah, saya kira dengan kebijakan pengisian form lewat barcode ini prosesnya bisa lebih cepat. Jadi saya ikuti saja instruksinya, dan tidak mungkin juga saya memotong antrean,” ujarnya dikutip batamnews.

Namun, hingga dua tahun berlalu, ia mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait penerbitan KTP miliknya.

“Nyatanya sampai detik ini tidak ada saya dipanggil atau dihubungi, baik lewat email maupun WhatsApp dari Disdukcapil,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk pengurusan administrasi perbankan dan layanan lainnya yang membutuhkan identitas resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menegaskan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya.

“Pelayanan di Disdukcapil semuanya gratis. Dalam berbagai kesempatan kami selalu menyampaikan hal tersebut, baik melalui media televisi, cetak, maupun radio,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan pungutan liar.

“Jika ada hal yang tidak nyaman, segera laporkan sesuai nama yang tertera. Bersama kita luruskan bahwa pelayanan kepada masyarakat itu mudah. Disdukcapil hanya membutuhkan bukti dukung yang lengkap sebagai pertanggungjawaban administrasi,” pungkasnya.

YD

MAKI Gugat UU Perjanjian Internasional ke MK, Soroti Batas Waktu Pengesahan dan Isu BoP

0

RASIO.CO, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan laman resmi MK, Senin (20/4), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini diajukan oleh MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, bersama LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta dua pemohon lainnya, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang untuk sejumlah sektor strategis, seperti politik, pertahanan, keamanan, hingga hak asasi manusia.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa “pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya batas waktu maksimal.

Mereka mengusulkan agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan paling lambat tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menyinggung keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang disebut sebagai inisiatif yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Menurut pemohon, tidak adanya batas waktu pengesahan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak eksekutif.

“Tanpa batas waktu tiga bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace atau alutsista tanpa pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi,” demikian bunyi permohonan.

Selain itu, pemohon menilai bahwa keterlambatan pengesahan perjanjian oleh DPR dapat berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap warga negara, khususnya dalam konteks perjanjian yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Pemohon berpendapat bahwa batas waktu tiga bulan diperlukan sebagai bentuk penguatan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam perjanjian internasional.

***

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 di Hari Libur

0

RASIO.CO, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam tetap menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 meski bertepatan dengan hari libur, Sabtu (18/4) lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Ketua Pansus, Haji Ahmad Surya, bersama Wakil Ketua Pansus Djoko Mulyono, serta dihadiri sejumlah anggota pansus.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menghadirkan para camat se-Kota Batam serta perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Ketua Pansus Haji Ahmad Surya mengatakan, rapat tetap digelar di hari libur karena pihaknya tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

“Kita memang agak berpacu dengan waktu mengingat jadwalnya sangat padat dan pembahasannya melibatkan seluruh OPD. Jadi, meski hari libur kita sepakat tetap melakukan pembahasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh OPD dalam proses pembahasan. Menurutnya, setiap OPD harus bersikap kooperatif serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat dipanggil dalam rapat.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada materi pembahasan yang tertunda dan seluruh proses dapat berjalan efektif.

Melalui percepatan ini, Pansus DPRD Kota Batam menargetkan pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat rampung tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

YD

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Kos di Batam, Pelaku Berhasil Diamankan

0

RASIO.CO, Batam – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran di sebuah rumah kos di Kota Batam dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau setelah peristiwa kebakaran yang terjadi di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (18/4) lalu.

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari saat korban berinisial M.M. (22) sedang berada di kamar kos lantai empat. Korban kemudian dibangunkan rekannya yang menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.

Saat korban turun, api telah membakar kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi berinisial D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim gabungan kemudian melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam.

Pelaku berinisial R.P.G. (26) berhasil diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

YD

Amsakar Ajak ASN Perkuat Harmoni dalam Perayaan Paskah Pemko Batam 2026

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Perayaan Paskah Persekutuan Oikumene Umat Kristiani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam Tahun 2026 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (17/4).

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan ucapan selamat Paskah kepada seluruh ASN yang merayakan, sekaligus mengajak menjadikan momentum tersebut sebagai penguatan nilai kebersamaan dan kinerja.

“Atas nama pribadi, keluarga, serta jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, kami mengucapkan selamat merayakan Paskah. Semoga momentum ini menumbuhkan soliditas, meningkatkan kinerja, serta menguatkan tekad untuk terus berkontribusi bagi negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kota Batam merupakan daerah dengan tingkat keberagaman yang tinggi, baik dari sisi suku, agama, maupun latar belakang sosial masyarakat.

“Batam adalah daerah multikultural. Seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia ada di sini. Karena itu, Batam harus dimaknai sebagai rumah bersama,” kata Amsakar.

Menurutnya, keberagaman harus dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan konflik. Sebaliknya, keberagaman yang dirawat dengan baik justru dapat menjadi kekuatan dalam pembangunan daerah.

“Keberagaman ibarat orkestrasi. Jika dimainkan secara selaras, akan menghasilkan harmoni yang indah. Karena itu, perlu ditumbuhkan rasa kebersamaan yang melampaui perbedaan,” ujarnya.

Amsakar menilai harmoni sosial merupakan fondasi penting dalam mendorong kemajuan daerah. Ia juga mengaitkan nilai-nilai Paskah dengan visi pembangunan Batam sebagai bandar dunia yang madani, inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya. Ia menjelaskan bahwa konsep masyarakat madani mencerminkan kondisi kehidupan yang harmonis dalam keberagaman, taat hukum, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan.

“Madani adalah kondisi ketika masyarakat mampu hidup harmonis dalam keberagaman, taat hukum, serta menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Di situlah harmoni dan keberagaman saling menguatkan,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Amsakar mengajak seluruh ASN untuk menjadikan Paskah sebagai momentum memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kebersamaan dalam membangun Batam.

“Keberagaman adalah kekuatan. Dengan kasih dan pengharapan, kita dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mendorong kemajuan Batam,” tutupnya.

YD