Jumat, Juli 26, 2024
No menu items!
Beranda blog

2 Jam Diperiksa, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Duit Korupsi

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Hal tersebut Trenggono sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7). Dikutip CNNIndonesia.com di lokasi, Trenggono tiba di Gedung KPK pukul 08.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WIB.

“Enggak ada itu enggak ada. Tidak ada,” kata Trenggono.

Trenggono mengeklaim telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk membuat kasus ini terang. Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

“Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, tidak saya sampaikan,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya.

***

Bareskrim Usut Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki sejumlah kasus penyelundupan barang impor di berbagai wilayah Indonesia.

Dikutip CNNIndonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan mengatakan hal itu dilakukan usai pihaknya menemukan adanya barang impor ilegal yang beredar di pasaran.

“Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Whisnu mengatakan barang-barang impor ilegal yang tengah diselidiki tersebut mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Berdasarkan modusnya, ia menuturkan penyelundupan barang impor tersebut dilakukan para pelaku melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat.

“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” katanya.

Whisnu menambahkan dengan adanya penyelidikan kasus importasi barang ilegal itu diharapkan dapat menjaga perekonomian serta produk dalam negeri.

“Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Whisnu mengatakan Bareskrim juga telah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok. Lebih lanjut, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang impor ilegal.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

***

Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Segera Masuk Tahap Implementasi Penuh

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Proyek Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau (Pelantar I dan II) di Tanjungpinang yang didukung oleh Program Compact II Indonesia oleh Milllennium Challenge Corporation (MCC) asal Amerika Serikat akan memasuki tahap implementasi penuh yang ditandai dengan Entry into Force pada bulan September 2024 yang akan datang. 

Dalam rangka melihat langsung perkembangan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Program Compact II, Chief Executive Officer Milllennium Challenge Corporation (CEO MCC), Ms. Alice Albright,  Direktur Eksekutif MCA-Indonesia II Maurin Sitorus, rombongan Bappenas RI, dan Pemprov Kepri meninjau Pelantar I, Pelantar II, Pelantar Kuning, dan Pasar, pada Kamis (25/7). 

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan program Compact II serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Sebagai informasi, Program dengan tema “Infrastructure and MSME Financing” ini telah ditandatangani pada 13 April 2023 yang lalu, dan saat ini memasuki tahap ketiga. 

Selain mengunjungi Pelabuhan Kuala Riau sebagai lokasi proyek Advancing Transport and Logistics Accessibility Services (ATLAS), rombongan juga mengunjungi pasar sekitar pelabuhan untuk bertemu pelaku UMKM yang menjadi sasaran proyek Micro, Small and Medium Enterprises Finance (MSME Finance).

Direktur Eksekutif MCA-Indonesia II Maurin Sitorus mengatakan kehadiran CEO MCC, Ms. Alice Albright, bertujuan melihat secara nyata fisik perkembangan proyek MCC di Tanjungpinang dengan dua proyek besarnya tersebut. 

“Tadi kita sudah meninjau langsung pelantar I, II, dan Pelantar Kuning. Juga bertemu pelaku UMKM. Bentuk bantuan UMKM berupa pinjaman dengan bunga rendah dan pelatihan sehingga UMKM akan mampu membuat laporan keuangan standar perbankan dan bisa membuat bisnis plan” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembangunan fisik pengembangan Pelabuhan Kuala Riau, Maurin mengatakan progresnya tidak seperti pembangunan konstruksi biasa.

“Tahapan entry force di September 2024 nanti dan kita sudah memasuki tahapan ketiga, yang paling sulit tahap pertama dan kedua sudah kita lewati. Dengan menggandeng private sector, butuh waktu sedikit lebih lama dari konstruksi biasanya” jelas Maurin.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pun menyambut kedatangan rombongan MCC, MCA Indonesia II, dan Bappenas dengan penuh suka cita. Ia pun mengatakan Pemda harus pula membuktikan keseriusan dalam implementasi proyek tersebut. 

“Terima kasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Bappenas yang sejak awal telah memfasilitasi, kepada MCC, MCA Indonesia II, juga tim konsultan pendamping karena keterbatasan pengalaman di kepelabuhanan” ungkapnya. 

Gubernur menyampaikan ini adalah program yang sangat bagus. Karena meringankan beban pemerintah dalam hal ini APBN maupun APBD. 

Kita akan terus mendukung dan mengikuti prosesnya sampai selesai. Tidak menutup kemungkinan diperluas dengab proyek-proyek yang lain” pungkasnya. 

Redaksi@www.rasio.co//

Pemko Batam Dukung Komitmen Pelayanan Publik Berintegritas dan Bersih

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam mendukung komitmen pelayanan publik berintegritas dan bersih yang digagas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau.

Dukungan itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat hadir diacara Membangun Sinergi Deklarasi Komitmen Pelayanan Publik Berintegritas dan Bersih Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) di ruang Pertemuan Cypress Hotel Aston Pelita, Kamis (25/07).

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan terima kasih kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau yang menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat positif dan penting untuk Kita semua,” ujarnya.

Ia mengatakan sangat tepat menyelenggarakan kegiatan ini di Batam. Mengingat Batam merupakan miniatur Indonesia, seluruh suku, budaya dan agama ada di Batam. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi sehingga tercipta pelayanan publik berintegritas dan bersih.

“Pelabuhan banyak di Batam, pelabuhan internasional, pelabuhan bongkar muat bahkan pelabuhan tikus. Keberadaan pelabuhan tikus ini menjadi tantangan bagi Kita semua. Perlu komitmen dan bersinergi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas,” ungkapnya.

Dikesempatan itu, ia juga menjelaskan terkait pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk membuka akses orang datang ke Batam, baik investor maupun wisatawan mancanegara dan domestik.

“Kondisi Batam berbeda dengan daerah lain, tidak memiliki sumber daya alam dan hasil bumi. Batam hanya mengandalkan letaknya yang strategis. Sehingga Batam ditetapkan sebagai kawasan industri, perdagangan/jasa, alih kapal dan pariwisata. Jalan dibangun satu jalur, lima lajur,” paparnya.

Redaksi@www.rasio.co//

BP Batam Perkuat Pertahanan Siber Lewat Tim CSIRT

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat pertahanan keamanan ruang siber melalui Tim Tanggap Insiden Siber (Cyber Security Incident Response Team) atau yang lebih dikenal dengan Tim CSIRT.

CSIRT-BP Batam menjadi salah satu bagian dari Gov-CSIRT yang diresmikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 12 September 2022.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait saat ditemui di tengah pekerjaannya menjelaskan sebagai bentuk komitmen CSIRT-BP Batam terhadap tantangan keamanan siber di era transformasi digital, saat ini terdapat dua jenis layanan yaitu layanan utama dan layanan tambahan dengan konstituennya yaitu Unit Kerja, Unit Pelayanan, dan Badan Usaha di lingkungan BP Batam.

“Untuk melindungi ruang siber di lingkungan BP Batam, Tim CSIRT-BP Batam memiliki layanan utama dalam bentuk pemberian peringatan terkait keamanan siber dan penanganan insiden siber. Untuk layanan tambahan, terdiri dari penanganan kerawanan sistem elektronik, pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman, pendeteksian serangan, analisis risiko keamanan siber, konsultasi terkait kesiapan penanganan insiden siber, dan pembangunan kesadaran serta kepedulian terhadap keamanan siber,” terang wanita yang akrab disapa Tuty ini.

Sebagaimana yang telah sama-sama kita ketahui bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga di Indonesia untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan pelayanan BP Batam yang saat ini sudah di dominasi oleh sistem perizinan secara online, maka saat ini baik BP Batam maupun pengguna layanan sama-sama berada di ruang siber,” ujar Tuty.

Oleh karena itu, Tuty mengajak seluruh pihak yang menggunakan ruang siber khususnya di lingkungan BP Batam agar bersama-sama berpartisipasi menjaga keamanan ruang siber ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi serangan siber seperti Web Defacement, DDOS, Malware, dan Phising yang belakangan pernah terjadi di Indonesia.

“Sebagai upaya pencegahan, mari bersama-sama kita jaga keamanan ruang siber khususnya di lingkungan BP Batam agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal,” kata Tuty.

“Jika masyarakat menemukan potensi kejahatan siber pada website atau sistem perizinan yang terhubung dengan BP Batam, kami mohon bantuannya agar segera dilaporkan kepada Tim CSIRT-BP Batam,” imbuhnya.

Laporan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dapat dikirim melalui email csirt@bpbatam.go.id atau kontak ke IT-Helpdesk BP Batam di nomor +62 812 6809 9500 pada hari kerja pukul 09.00 – 16.00. Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada Tim CSIRT-BP Batam melalui kantor Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam yang beralamat di Jalan Jend. Ibnu Sutowo No. 1, Batam Center, Kota Batam.

Untuk Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi website csirt.bpbatam.go.id.

“Mari bersama kita wujudkan keamanan siber di lingkungan BP Batam yang handal dan professional untuk mendukung kemajuan Batam Kota Baru,” pungkas Tuty.

Redaksi@www.rasio.co//

Kemdikbudristek Tegaskan Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Bisa Disanksi

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.

“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap mereka.

Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.

“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.

Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Kini, jasa joki tugas kian menggeliat.

Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘bisnis’ itu, bahkan ada yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan oleh sejumlah selebgram.

Dikutip CNNIndonesia, kini laman penyedia jasa joki tugas itu sudah tidak bisa diakses bukan berarti joki tugas sudah tidak ada bahkan akun joki tugas masih berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.

Rerata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa harus mengisi format yang telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman hingga batas waktu pengumpulan.

Setelah itu, jasa joki akan memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.

“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Bisa untuk tesis juga,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.

Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

***

Pelik Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Dikutip CNNIndonesia, Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.

Ronald bersama Dini teman-temannya mulanya berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu. Namun, setelah beberapa jam, ketika akan pulang, keduanya terlibat cekcok.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat akan pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.

“Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA,” kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).

Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia sudah melindas korban. Dia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.

Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald.

Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

Hasil Autopsi

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 6 Oktober 2023. Ia mulanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.

“Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT (Ronald) juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5 Oktober 2023),” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, saat konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Namun, publik kemudian mempertanyakan mengapa Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan berat dan kelalaian.

Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengatakan, polisi semestinya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kalau kita bicara soal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul [kepala Dini] pakai botol, dilindas [pakai mobil] juga, kalau lalai kan tidak begitu,” kata Dimas.

Beberapa hari setelah kasus itu ramai, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pasal itu diterapkan setelah pihaknya menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan. Polisi akhirnya menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan Ronald.

“Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Unsur yang menguatkan Ronald telah melakukan pembunuhan, yakni karena dia disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, dia tahu saat itu korban tengah terduduk di sisi kiri luar samping mobil pelaku.

Di persidangan pertama, 19 Maret 2024, Ronald didakwa tiga dakwaan. Pertama dia dinilai sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.

Perbuatan Ronald juga terancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, lalu dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Di i atau ahli waris, sebesar Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak-hak dam martabat Ronald.

“Sebagai mana kami katakan di awal, pendapat majelis yang adalah juga manusia, bahwa manusia itu putusan ini bisa jadi salah bisa jadi betul, dan untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan untuk menguji putusan majelis, silakan mempergunakan haknya,” kata hakim.

“Kami mewakili kekuarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini, karena dia sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.

“Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.

Dimas pun berharap, jaksa mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Yakni dengan mengajukan banding.

“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.

Ia bersama tim pengacara korban lainnya juga akan melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.

Namun, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat upaya banding. Ia juga berharap masih tersisa keadilan bagi korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa.

“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” pungkasnya.

***

Wagub Marlin : Bangun Karakter Anak Bangsa Ciptakan Generasi Emas 2045

0

RASIO.CO, Batam – Dalam rangka memperingati hari anak nasional tahun 2024 , Pemerintah Kota Batam melalui  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam menggelar Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Batam.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Batam, Marlin Agustina mengucapkan “Selamat Hari Anak Nasional” pada acara yang diadakan di Pantai Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Rabu (24/7).

Marlin mengatakan bahwa hari anak nasional ini merupakan momentum yang penting untuk mengunggah kepedulian dan partisipasi anak bangsa indonesia untuk menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, hak tumbuh, hak kembang dan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

“Saya harap dengan momen hari anak nasional kota batam ini dapat menggugah setiap individu orang tua, keluarga, pedidik, masyarakat, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran tugas dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dalam melindungi anak anak dikota batam, ” ujar Bunda PAUD Kota Batam tersebut.

Marlin mengingingatkan bahwa anak-anak adalah kunci penting masa depan bangsa, maka dari usia dini harus diarahkan dan dibimbing untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang cerdas dan kuat kedepannya.

“Dengan pengembangan  peran serta dari orang tua, guru, teman, dan juga lingkungan sekitar, dapat mengarahkan anak-anak tersebut dapat berkembang dalam meraih prestasi, kreativitas, serta kepercayaan diri dalam mengikuti setiap kegiatan, dan mengajarkan hal-hal penting yang dilakukan untuk kemajuan anak-anak kedepannya agar dapat meraih cita-cita mereka sesuai dengan mereka inginkan dan sukses kedepannya” Ujar Marlin.

Mengusung tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” anak-anak sekarang akan menjadi generasi emas pada tahun 2045, maka untuk menciptakan generasi emas 100 tahun kedepan harus didorong dengan dengan membangun karakter anak yang religi, kreatif dan ciptakan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan-tantangan hebat kedepannya.

“Dalam pembangunan karakter anak dapat dibangun oleh seluruh stakeholder, serta seluruh kepentingan masyarakat dapat berkolaborasi dalam mewujudkan anak-anak generasi emas kedepannya yang memiliki kreativitas, prestasi, serta bermental kuat, juga diikuti oleh anak-anak dalam membangun generasi yang dapat memajukan negara Indonesia terutama Kota Batam ini yang melahirkan anak-anak berprestasi dan anak-anak yang dapat mengharumkan nama Indonesia serta nama Kota Batam, ” Kata Marlin.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmadyastuti, dalam laporannya menyampaikan tujuan memperingati anak nasional ini yaitu tentunya menerapkan kesadaran, kepedulian, dan peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk anak serta memberikan informasi seluas luasnya untuk seluruh anak dan keluarga dengan pentingnya penasehat dari keluarganya.

Mendorong kebijakan kemajuan kota layak anak hingga ketingkat kecamatan dan kelurahan dalam rangka pemenuhan hak perlindungan khusus terhadap anak.

 “Memberikan kepada anak sebagai penerus generasi cita cita perjuangan bangsa dan anak anak harus memiliki bekal dan kepribadian berbangsa, kecerdasan, jiwa dan semangat serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh anak yang berbudi luhur kuat bersisilah cerdas dan taqwa kepada tuhan yang maha esa” Ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Disepakati, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Disahkan

0

RASIO.CO, Batam – Disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (24/07) di Gedung DPRD Kota Batam.

“Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam, yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Setelah mengalami perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 2024 sebesar Rp3,831 triliun dari semula Rp3,536 triliun. Terdiri dari komponen pendapatan daerah yang semula Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun dan penerimaan pembiayaan yang semula Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.

“Penetapan APBD Kota Batam sudah sesuai dengan aturan Per undang-undangan. Untuk belanja bidang pendidikan 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan sumber daya manusia minimal 0,16 persen, dan bidang kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp1.777 triliun dari Rp1.712 triliun atau naik 3,79 persen. Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Kepada Perangkat Daerah penghasil diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co//

Pemenuhan Hak Warga Rempang Jadi Prioritas BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Merah, Sembulang, Selasa (23/7).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 148 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, warga yang terdampak rencana investasi Rempang Eco-City perlahan mulai membuka diri.

Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya BP Batam yang selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terhadap warga. Dengan harapan, program strategis nasional ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

“BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan program Rempang Eco-City. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di Rempang pun menjadi atensi kami agar rencana investasi ini bisa berjalan maksimal,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.

Di samping itu, Tuty menyampaikan jika pemenuhan hak warga pun menjadi prioritas BP Batam dalam mendukung percepatan investasi di Rempang. Sehingga, tidak ada hak masyarakat yang terabaikan saat investasi berjalan.

“Beberapa langkah strategis pun telah dibahas dalam beberapa rapat koordinasi bersama instansi terkait. Kami berharap, realisasi investasi ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, jumlah warga yang siap bergeser sebanyak 405 KK. Sedangkan warga yang telah berkonsultasi terkait hak-hak masyarakat dalam realisasi pembangunan berjumlah 655 KK.

“Sejumlah tahapan masih terus berlangsung, termasuk pendataan dan verifikasi terhadap warga terdampak. BP Batam pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang dihembuskan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” pesan Tuty.

Terkait tahapan pergeseran, Tuty menyebut jika BP Batam terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi perpindahan warga ke hunian sementara. Seperti yang terjadi dua hari lalu, saat tim membantu pergeseran terhadap warga Pasir Panjang yang sedang dalam kondisi sakit.

“Tim sudah komitmen, pergeseran terhadap warga akan terus maksimal. Jadi tidak ada yang terabaikan,” tutup Tuty.

Redaksi@www.rasio.co//