Kemdikbudristek Tegaskan Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Bisa Disanksi

0
37
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.

“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap mereka.

Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.

“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.

Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Kini, jasa joki tugas kian menggeliat.

Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘bisnis’ itu, bahkan ada yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan oleh sejumlah selebgram.

Dikutip CNNIndonesia, kini laman penyedia jasa joki tugas itu sudah tidak bisa diakses bukan berarti joki tugas sudah tidak ada bahkan akun joki tugas masih berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.

Rerata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa harus mengisi format yang telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman hingga batas waktu pengumpulan.

Setelah itu, jasa joki akan memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.

“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Bisa untuk tesis juga,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.

Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini