Tiga Pelaku Judi Online Ditangkap di Batam, Omzet Capai Rp10 Miliar

0
24
Foto/Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh Polresta Barelang di Batam.

RASIO.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di Batam dengan jaringan lintas negara. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online sesuai arahan pemerintah dan pimpinan Polri.

Dari lokasi, polisi menemukan aktivitas pengelolaan sejumlah situs judi online yang terhubung dengan sistem luar negeri.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tiga pelaku berhasil diamankan saat tengah mengoperasikan sistem perjudian online,” ujar Anggoro dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Polisi menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total sekitar Rp1 miliar. Selain itu, diamankan pula berbagai perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, tablet, hingga token perbankan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Taman Golf Residence.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 21 Mei 2026. Saat itu, tiga tersangka berinisial HR, HL, dan ET ditemukan tengah mengoperasikan sistem keuangan dan dashboard situs judi online.

Dalam perannya, HR disebut sebagai pengelola utama yang mengatur operasional situs serta sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.

Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, termasuk pencatatan transaksi serta distribusi dana operasional.

Polisi juga mengungkap bahwa operator promosi dan layanan pelanggan berada di Kamboja, sementara aktivitas perjudian ini telah berjalan sekitar dua tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga Rp10 miliar per bulan.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini