Diduga Halangi Proses Hukum, Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus Migor 

0
25
Foto/ANTARA

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam pada Senin (25/5).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka karena diduga secara sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip CNNIndonesia.

Perintangan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta kediaman Yeka untuk mengumpulkan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.

Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, sejumlah pihak telah divonis, termasuk individu dan korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejagung juga menyoroti adanya gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dari Ombudsman.

Penyidik kini terus mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dalam upaya menghambat proses hukum perkara tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini