Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 3

Waka BP Batam Lantik 338 Pejabat Tingkat III & IV

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam, Senin (20/7/2026).

Pelantikan yang mengacu pada Keputusan Kepala BP Batam Nomor 290 Tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelayanan publik semakin berjalan efektif.

Li Claudia mengatakan, penguatan organisasi kali ini tidak hanya melalui penyempurnaan sistem kerja. Tetapi juga dengan menempatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepemimpinan pada posisi yang tepat.
Dengan pelaksanaan pelantikan ini, ia berharap kualitas tata kelola kelembagaan BP Batam dapat meningkat guna mempercepat realisasi program prioritas.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dunia usaha, dan kemajuan Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi masing-masing, membangun kolaborasi lintas unit kerja, serta menghadirkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, tantangan pembangunan Batam yang semakin dinamis membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu bekerja cepat, tetapi juga mampu menghadirkan solusi, mengambil keputusan secara tepat, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima.

Melalui penempatan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, ia berharap, pelantikan ini dapat membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta pelayanan publik.

“Setiap pejabat diharapkan mampu menjadi pemimpin yang memberi teladan, memperkuat koordinasi, serta mendorong lahirnya inovasi di lingkungan kerja masing-masing,” pesan Li Claudia. (DN)

Redaksi@www.rasio.co //

Menanti Putusan Hanjaya alias Acai Penguasa 300 Hektar Rempang Galang Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Batam, Senin(20/07) diwacanakan akan membacakan putusan terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dalam kasus penguasaan lahan seluas 303 hektar di Rempang,Galang Batam.

Ironisnya, Terdakwa Hanjaya alias Acai dituntut Jaksa Rumondang Cs selama 7 Bukan penjara denda 200 juta. Acau dijerat sesuai UU Kehutanan.

terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” 

sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3).

Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7) lalu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.

“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanjaya alias Acai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Didakwa Kuasai Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan uraian dakwaan, Hanjaya alias Acai didakwa menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah. Penguasaan lahan disebut berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara bermula pada 2012 ketika Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa kemudian membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.

Dalam dakwaan disebutkan, Hanjaya menguasai 133 surat keterangan tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.

Pada 2014, terdakwa disebut mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Pembukaan lahan dilakukan untuk membangun akses jalan.

Di lokasi tersebut juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017.

Dua Kali Diperingatkan BBKSDA Riau Pada 2017, Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas di area yang disebut masuk dalam kawasan Taman Buru Rempang.

BBKSDA Riau kemudian melayangkan dua surat peringatan tertulis masing-masing pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. Peringatan tersebut meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan serta pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru.

BBKSDA Riau selanjutnya kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada 30 Juni dan 9 Juli 2025.

Tim Smart Patrol Terestrial kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan titik koordinat di lokasi pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.

Ahli Supriyadi Ismail, yang dalam dakwaan disebut sebagai Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” demikian keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam materi perkara.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hanjaya alias Acai.

Redaksi@www.rasio.co //

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

0

RASIO.CO, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

redaksi@www.rasio.co //

Lima Delagasi Capella Honda Kepri Berlaga di Kontes LHN 2026

0

RASIO.CO,Batam – PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer motor Honda kepri mengirim lima delegasi untuk mewakili Kepulauan Riau pada Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026,
berlangsung pada 13–16 Juli 2026 di Jakarta.

Kelima peserta tersebut berasal dari berbagai kategori kompetisi layanan dan bersaing bersama perwakilan terbaik jaringan Honda dari seluruh Indonesia.

Lima delegasi tersebut terdiri atas Bakri pada kategori Pimpinan Jaringan, Ewaldun Sindu Kristofer Waruwu pada kategori Front Line People (FLP) Sales, Nova Melita Oktarini Sianipar pada kategori FLP Non Sales, Dapit Dika Anggara pada kategori Deliveryman, serta Niko Saputra pada kategori Team Leader.

Kontes Layanan Honda Nasional merupakan agenda tahunan yang menguji kompetensi, pengetahuan, keterampilan, serta kualitas pelayanan insan Honda sesuai standar layanan kepada konsumen.

Honda Customer Care Manager Main Dealer Capella Honda Kepri , Tony Anggadha, mengatakan seluruh peserta yang mewakili Kepulauan Riau telah melalui proses seleksi ketat di tingkat regional sebelum mengikuti kompetisi tingkat nasional.

“Kami bangga dapat mengirimkan perwakilan Kepulauan Riau pada Kontes Layanan Honda Nasional 2026. Kompetisi ini bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga menjadi kesempatan untuk belajar, bertukar pengalaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen Honda,” ujar Tony.

Dalam kompetisi tersebut, Niko Saputra mencatatkan hasil terbaik bagi kontingen Kepulauan Riau setelah berhasil menembus enam besar nasional pada kategori Team Leader.

Capaian itu diraih di tengah persaingan dengan peserta dari berbagai main dealer Honda di Indonesia.

Niko mengatakan kesempatan tampil di tingkat nasional memberinya pengalaman baru sekaligus memperluas wawasan mengenai standar pelayanan Honda.

“Saya merasa bangga bisa menjadi bagian dari kontingen Kepulauan Riau pada ajang nasional ini. Banyak pengalaman dan pembelajaran yang saya dapatkan selama kompetisi.”

“Hal itu menjadi motivasi bagi saya untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen Honda,” katanya.

Selain menjadi ajang kompetisi, KLHN juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan peningkatan kompetensi bagi insan layanan Honda dari seluruh Indonesia.

Pengalaman yang diperoleh para delegasi selama mengikuti kompetisi akan menjadi bekal untuk diterapkan dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen di jaringan dealer Honda wilayah Kepulauan Riau.

Redaksi@www.rasio.co //

Amsakar Paparkan Tren Positif Pertumbuhan Investasi Batam

0

RASIO.CO, Batam –  Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7).

Amsakar hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra beserta jajaran Deputi BP Batam.

Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan bahwa kinerja ekonomi Batam sepanjang 2025 menunjukkan tren yang positif. Pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal, realisasi investasi Batam tahun 2025 mencapai Rp44,01 triliun, meningkat 72,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui target sebesar 118,97 persen.

Dari kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak juga tetap terjaga. Sepanjang tahun 2025, BP Batam berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp1,93 triliun.

Pihaknya kemudian optimis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Apabila terealisasi, capaian tersebut akan menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2016.

“Capaian investasi yang terus tumbuh dan proyeksi opini WTP ke-10 menunjukkan bahwa Batam tidak hanya mampu menjaga daya saing sebagai tujuan investasi, tetapi juga terus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.

Amsakar menyatakan, BP Batam akan terus memperkuat tata kelola lembaga melalui digitalisasi dan inovasi layanan investasi.

“Ke depan, BP Batam akan mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan, mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat pengendalian intern, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan KPBPB Batam,” tegas Amsakar.

Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengapresiasi capaian BP Batam tersebut. Menurutnya, Batam telah menunjukkan kinerja yang baik dan diharapkan terus menjadi contoh dalam pengembangan investasi nasional melalui peningkatan kualitas pelayanan, kepastian berusaha, dan tata kelola lembaga yang semakin baik. (AP)

Redaksi@www.rasio.co //

Peremajaan Underpass  Pelita Memasuki Tahap Akhir

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam terus melanjutkan proses peremajaan Underpass Pelita sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas infrastruktur, keselamatan, kenyamanan, serta memperkuat estetika kawasan perkotaan bagi masyarakat.

Program revitalisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang menempatkan peningkatan kualitas infrastruktur publik sebagai salah satu prioritas pelayanan kepada masyarakat.

Revitalisasi Underpass Pelita tidak hanya difokuskan pada aspek fisik, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik melalui infrastruktur yang lebih aman, nyaman, fungsional, dan memiliki nilai estetika sebagai representasi kemajuan Kota Batam.

Hingga saat ini, sejumlah pekerjaan utama telah diselesaikan. Sementara itu, beberapa tahapan penyempurnaan masih terus berlangsung.

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan bahwa seluruh proses peremajaan dilakukan dengan tetap menjaga struktur utama underpass agar tidak memengaruhi kekuatan konstruksi bangunan.

“Kami berusaha untuk tidak menyentuh struktur utama underpass agar tidak mempengaruhi kekuatannya, sehingga kami menghindari pengeboran pada bagian atap underpass,” ujar Mouris.
Saat ini, pekerjaan difokuskan pada pembuatan tutup drainase serta penambahan struktur penguat lightbox agar lebih kokoh, stabil, dan memiliki daya tahan yang lebih baik.

Sebagai bagian dari peningkatan aspek keamanan, BP Batam juga telah memasang sejumlah titik kamera pengawas (CCTV) di kawasan underpass untuk mendukung pengawasan terhadap fasilitas publik serta mencegah terjadinya aksi vandalisme maupun pencurian komponen infrastruktur.

Mouris menambahkan, proses peremajaan Underpass Pelita ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026, sehingga seluruh fasilitas dapat segera berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BP Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun agar tetap bersih, aman, dan terhindar dari aksi vandalisme, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh pengguna jalan. (NA)

Redaksi@www.rasio.co //

Kepala dan Wakil BP Batam Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang berlokasi di Rempang, Selasa (14/7/2026).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan setiap rencana dan tahapan pembangunan berjalan kondusif.

Amsakar menjelaskan, pembangunan sekolah terintegrasi dengan luas 18,5 hektare tersebut saat ini memasuki tahap pembersihan lahan yang masuk dalam HPL milik BP Batam. Tahap awal ini menjadi fondasi penting sebelum memasuki pekerjaan berikutnya.
“BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional tersebut agar setiap proses berlangsung secara terencana, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Amsakar.

Sekolah ini nantinya dirancang sebagai kawasan pendidikan terpadu yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang berkualitas, inklusif, dan mendukung pengembangan karakter, kompetensi, serta daya saing peserta didik tanpa dipungut biaya.

Program ini juga mendapat perhatian besar dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan harapan, pembangunan sekolah rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan generasi emas 2045 mendatang.

“Perhatian Bapak Presiden dan pemerintah pusat ini mencerminkan besarnya komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dan ini harus kita kawal bersama,” sambung Amsakar.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa percepatan pembangunan akan terus dikawal melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi generasi di masa yang akan datang.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif agar proses pembangunannya dapat diselesaikan dengan baik, sehingga sekolah ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan anak-anak kita sebagai generasi unggul Indonesia,” tegas Li Claudia.

Ia meyakini, investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah investasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, pembangunan sarana pendidikan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas SDM yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah maupun nasional.
“Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang ini diproyeksikan menjadi role model bagi pembangunan sekolah serupa di berbagai daerah di Indonesia. Melalui sekolah ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia, khususnya di Batam, dapat memperoleh kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi terbaiknya,” pungkasnya. (DN)

Redaksi@www.rasio.co //

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

0

RASIO.CO, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.

Sosiolisasi lima (PO) yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.

Sosialisasi lima PO,  berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

PWI Pusat menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu;

Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Organisasi ini, mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan Sabtu 18 Juli 2026.

Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.

Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.

Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, sebagai penegasan tata kelola keanggotaan.

Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.

Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Redaksi@www.rasio.co //

Pencegahan Stunting TP-PKK Tinjau Posyandu di Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Wakili Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga, Hj. Feby Sarianty selaku Ketua Pokja I TP-PKK  Lingga melaksanakan kegiatan penyerahan bibit kelapa kepada masyarakat Desa Kudung.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan ke Posyandu Jeruk 6 SPM di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur. Rabu (15/7/2026).

Mewakili Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga, Ketua Pokja I TP-PKK Lingga, Hj. Feby Sarianty mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting. Ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak selalu memerlukan biaya besar, melainkan dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana di lingkungan sekitar.

“Pencegahan stunting tidak harus melalui cara yang mahal. Salah satunya melalui penanaman seperti ini. Kelapa dapat diolah menjadi santan yang menjadi salah satu bahan makanan bergizi untuk membantu pencegahan stunting,” kata Hj. Feby.

Sementara itu, Kepala Desa Kudung, Amran menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada TP PKK Kabupaten Lingga serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat melalui penyerahan bibit kelapa ini.

“Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus upaya pencegahan stunting di Desa Kudung,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bibit kelapa kepada masyarakat serta aksi penanaman bibit kelapa secara simbolis oleh Hj. Feby Sarianty, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Sekretaris TP PKK Kabupaten Lingga, anggota TP PKK, dan rombongan.

Usai kegiatan di Desa Kudung, rombongan melanjutkan kunjungan ke Posyandu Jeruk 6 SPM di Desa Sungai Pinang. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pemantauan tumbuh kembang balita sebagai bagian integral dari upaya percepatan penurunan stunting.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan potensi pekarangan serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak terus meningkat. Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Lingga.

Pebalap Muda Astra Honda Melesat Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

0

RASIO.CO, Jakarta – Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026 kembali digelar dan memasuki putaran kedua bersamaan dengan ajang Malaysia Superbike Championship.

Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada 11-12 Juli 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) menurunkan pebalap muda binaannya yakni Resky Yusuf Hermawan dan Abimanyu Bintang Fermadi. Keduanya mampu mempersembahkan podium kedua dalam race yang berbeda.

Pada race pertama yang berlangsung Sabtu (11/7), Resky memulai jalannya balapan pada posisi dua, sementara Abim start dari posisi ke empat. Balapan digelar dalam kondisi hujan, begitu lampu start menyala Resky dan Abim mampu melakukan start dengan baik.

Posisi pertama dan kedua pun ia duduki. Hampir sepanjang balapan Resky terus bertahan dan menyerang untuk menempati posisi pertama.

Sayang di lap akhir ia kecolongan posisi oleh pebalap lain dan harus puas finish di posisi dua. Sementara Abim yang harus menunaikan penalti dengan melakukan long lap atas kesalahan yang ia peroleh dari putaran sebelumnya membuat ia turun ke posisi tujuh pada lap kedua. Sempat ia berusaha masuk rombongan terdepan, namun terhalang dan finish di posisi lima.

Pada race kedua yang berlangsung cerah di hari Minggu (13/7). Kedua pebebalap muda andalan AHM ini memulai jalannya balapan pada posisi 4 (Resky) dan 6 (Abim). Perubahan posisi start ini merupakan capaian waktu tercepat pada race pertama.

Persaingan arena balap kembali dimulai, Abim mampu memimpin jalannya balapan sejak awal. Persaingan posisi podium semakin ketat, tiga lap akhir perubahan posisi pertama kerap berubah. Abim pun finis di posisi kedua.

Sementara Resky yang berusaha masuk dalam persaingan posisi podium sejak awal terus menunjukan kompetitifnya dengan NSF250R. Nahas, pada lap kedua Resky tersenggol pebalap lain dan terjatuh. Ia pun lebih awal menyelesaikan balapan dan mendapatkan perawatan oleh tim medis setempat.

“Race kedua ini berjalan sesuai rencana. Saya start dengan bagus dan bisa langsung memimpin race. Sayang di pertengahan race beberapa kali saya melakukan kesalahan hingga kehilangan posisi depan. Saya tetap mencoba tenang dan tetap fokus, alhamdulillah bisa finish ke 2. Ini merupakan poin yang penting, terimakasih atas dukungannya,” ujar Abim.

General Manager Marketing Planning and Analysis AHM Andy Wijaya mengatakan kegigihan pebalap muda binaan yang mampu meraih hasil positif pada IHTTC 2026 putaran dua, merupakan wujud mentalitas yang berkembang dalam persaingan level yang lebih tinggi.

“Mentalitas serta semangat untuk kompetitif di lintasan balap merupakan modal positif bagi pebalap muda dalam bersaing membawa nama bangsa. Kami pun siap mendampingi mereka untuk terus berkembang meraih mimpi tertingginya di arena balap,” ujar Andy.

Kedua pebalap belia asal Semarang (Resky) dan Sleman (Abimanyu) ini akan kembali bersaing di ajang IHTTC 2026 pada awal Agustus mendatang.

Redaksi@www.rasio.co //