Polisi Amankan Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak di Bengkong 

0
96
Foto/Tersangka

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (3/6) lalu.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Korban merupakan anak perempuan berinisial KD (7), sementara terduga pelaku berinisial J (47).

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, AD (26), menerima informasi dari keluarga terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari keterangan awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis dan membutuhkan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi kemudian mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan situasi tetap kondusif.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini