Bareskrim Sita Aset Kasino Batam

0
57

RASIO.CO, Batam – Diduga hasil pencucian uang alias TPPU, Jajaran Kepolisan Bareskrim  Polri melakukan penyitaan aset kasino suwanda alias akau yang berlokasi di Nagoya Newtouwn, Batam. Sabtu(05/09).

Dilokasi terlihat sudah dipasang spanduk betulisan Berdasarkan Penetapan PN Batam. Nomor 1396/Pen.Pid.B-Sita 2026/Pn Btm. Tertanggal 2 September 2026. Subdit 3 TPPU Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

pemilik kasino akau di bawa ke bareskrim
Pemilik kasino ilegal di Batam berinisial Suwanda alias Akau telah dibawa ke Bareskrim Polri dan resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Detail Kasus Penggerebekan Kasino Batam
• Lokasi: Nine Stage Lounge and Bar (Nagoya Game Zone) di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.
• Waktu Penggerebekan: Sabtu malam, 15 Agustus 2026.
• Jumlah Orang Diamankan: 197 orang dengan berbagai peran (termasuk pemilik, manajer, dealer, hingga pemain).
• Barang Bukti: Uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar serta peralatan perjudian.
• Ancaman Hukuman: Selain undang-undang perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Akau juga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara

Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).  Pekan lalu.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan pekerja, Wasit, Pengawas dan pemain yang disampingya juha ada Gelanggang Permainan (Gelper) dan saat ini para tersangka berada Tahanan Mapolda Kepri dan nakal dilimpahkan kasusnya Kejaksaan.

Akankah Kasus Yuwanky dan Basri Aset Disita Bareskrim

Selain kasus penggrebekan kasino, di batam Dittiptlitnarkoba Bareskrem Polri juga akan memasang spanduk penyitaan terhadap Diskotik THM HH Planet 3, 2 dan 1 dan juga aset diduga milik Yuwanky berupa rumah dan mobil mewah serta juga aset Basri berupa rumah, 11 mobil kapal dan aset lainnya.

Berikut daftar aset milik Basri yang telah dilakukan police line oleh petugas:
Aset Bergerak:
1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih

Aset Tidak Bergerak:
1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Atas perbuatannya, Yuwanki dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023)

Beberapa waktu lalu, disaat konfrensi pers, Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono melakukan komitmen terhadap para pengusaha THM Kepri, Batam khususnya untuk bersama-sama berantas narkoba.

Dimana hingga Bareskrim terus melakukan pengembangan aliran dana yang diduga hasil peredaran narkona Bos Yuwanky dan Basri. Dan diduga peranan keduannya melakukan peredaran narkoba didiskotik miliknya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Konjen Pol.Drs. Syahardiantono, menegaskan menyambut positif deklarasi pengusaha THM Kepri bebas terhadap peredaran narkoba tetapi terus akan selalu monitor alias memantaunya.

“Saya ucapkan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan pengelola tempat hiburan. Ini mewujudkan niat dan tekad, karena pengelola harus bisa menjamin bahwa tempatnya terlepas dari peredaran narkoba. Harus saling menjaga,” ujar Komjen Syahardiantono. Selasa(31/08).

Ia mengingatkan bahwa komitmen menjaga tempat hiburan dari peredaran narkoba merupukan syarat mutlak berjalannya perizinan operasional. Namun, ia dengan tegas menggarisbawahi bahwa penandatanganan deklarasi ini bukan berarti THM di Batam lepas dari pantauan aparat penegak hukum.

“Insyaallah dengan penandatanganan ini menjadi awal supaya semua tempat hiburan di wilayah Kepri bebas dari narkoba. Tapi tentunya, ini tidak hanya semata- mata tanda tangan ini lalu bebas dari pengawasan. Kami tetap akan memonitor!” tegasnya.

Kabareskrim memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Kapolda Kepri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat akan mengawasi di tingkat daerah, sementara Mabes Polri akan terus memantau dari tingkat pusat.

“Siapapun dan pihak manapun yang nanti terlibat atau melibatkan diri terkait peredaran narkotika, pasti akan kita lakukan penegakan hukum dengan tegas. Sekali lagi, semua kita bertanggung jawab terkait peredaran gelap narkoba ini,” tutup Kabareskrim.

Sementara itu, di gedung lancang kuning Mapolda Kepri, Seluruh pengelola dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kota Batam secara resmi mengikrarkan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono.

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu memberi peringatan keras bahwa deklarasi tersebut tidak akan mengendurkan pengawasan dari pihak kepolisian.

Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh perwakilan pengusaha THM Kota Batam dan diikuti oleh seluruh pemilik serta pekerja hiburan malam. Deklarasi ini disaksikan oleh jajaran Polri, BNN, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami pengelola, pemilik, dan seluruh pekerja tempat hiburan malam bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, menyatakan komitmen mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” seru perwakilan THM yang ditirukan oleh seluruh peserta yang hadir.

Lima Poin Komitmen THM Batam

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha THM menyepakati lima poin penting terkait upaya pemberantasan narkoba di lingkungan usaha mereka, yaitu:

1. Mendukung Penuh Aparat: Mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

2. Jaminan Area Bersih: Menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

3. Proaktif Memberi Informasi: Bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

4. Sistem Pengawasan Internal: Menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan, maupun pengunjung.

5. Siap Disanksi & Cabut Izin: Siap menerima tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Hingga berita ini diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap para terduga pelaku atau yang berwenang menjawab dalam kasus penyitaan aset para terduga pelaku.

Yd@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini