Ayah Bripda Natanael: Hukum Mati “Yang Mulia”

0
53

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam makin terlihat dugaan keterlibat lainya.

Hal diungkapkan saksi Ayah Korban Royamser Simanungkalit dan saksi lainnya yang diduga atasan maupun terdakwa Arwana, Asrul menyiksa Bripda Natanael hingga tewas menggenaskan.

Bahkan dipersidangan orang tua korban Royamser Simanungkal dalam kesaksiannya meminta terdakwa “Hukum Mati yang Mulia” dan minta atasanya Danton diperiksa.

“Terdakwa memukul anak kami sekali, namun akibatnya anak kami terjungkal,”

“Dan saya juga mendegar pengakuan terdakwa asrul di sidang kode etik,” kata Royamser Simanungkal.Kamis(03/09). Diruang sidang utama PN Batam.

Royamser Simanungkal kembali menjelaskan dalam kapasitas saksi terdakwa Asrul Prastya, turut serta memukul anaknya yang menyebabkan anaknya terjungkal atau terpelanting kebelakang.

“Sekali pukul anak kami terjungkal kebelakang dan diduga diprintah arwana,” ujarnya.

Jaksa Pertanyakan BB Baju Korban

Jaksa Penuntut Umum, memperlihatkan baju yang dipakai terakhir Bripda Natanael terhadap saksi, apakah benar ini yang dipakai anak saudara?

Ayah korban mengatakan, menurut saya ketahui “tidak” karena size berbeda.

Selain itu, Saksi juga menceritakan,
Sebelum tewas diduga dianiaya senior dan rekan sesama polisi, anggota Ditsamapta Polda Kepri itu ternyata sempat ingin meninggalkan asrama.

Anaknya juga mengeluhkan maraknya praktik judi online di lingkungan tempatnya tinggal. Dan juga anaknya pernah mengeluh terhadap ibunya dan masih ada bukti-buktinya kami pegang.

“Mak, kalau saya pulang ke rumah gimana, ya?” ujar Royamser menirukan ucapan anaknya.

Menurut Royamser, saat itu Natanael bukan ingin berhenti menjadi polisi. Namun, ia merasa ada persoalan yang membuatnya ingin meninggalkan asrama. Kesaksian Royamser semakin mengejutkan ketika mengungkap keluhan Natanael soal kondisi di Asrama Ditsamapta Polda Kepri.

“Kepada istri saya, Natanael cerita banyak pemain judi online di asrama. Itu salah satu yang menjadi kesulitan anak saya,” katanya.

Seminggu sebelum anak kami meninggal,
bersama istri dan keluarga datang menjenguk Natanael. Saat itulah ia melihat kondisi fisik anaknya berubah drastis. Tangan Natanael dipenuhi memar kebiruan, sementara bagian kepalanya tampak botak.

Ketika ditanya, Natanael menyebut dirinya kerap mendapat hukuman yang disebut ‘sikap tobat’.

“Saya tanya, kamu sering disuruh sikap tobat? Dia jawab, ‘Ah, semua kok, Pak,’” ungkap Royamser.

Royamser mengaku sangat terpukul.

Ia bahkan mengatakan seandainya mengetahui kondisi itu lebih awal, ia akan meminta anaknya keluar dari kepolisian.

“Kalau sebelum kejadian dia ngomong begitu ke saya, langsung saya berhentikan dari polisi,” ujarnya.

Dalam sidang, Royamser juga menyoroti dugaan tanggung jawab Komandan Pleton yang menurutnya belum tersentuh hukuman. Ia mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu kepada Propam Polda Kepri.

Tak hanya itu, Royamser mengungkap adanya percakapan di ponsel Natanael yang menunjukkan seseorang mencari keberadaan anaknya sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum kejadian. Percakapan tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Menutup kesaksiannya, Royamser meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku dan berharap penyidikan tidak berhenti pada satu terdakwa saja.

“Saya minta hukum seberat-beratnya. Jangan ada keringanan bagi pelaku,” tegas Royamser.

Atas keterangan saksi ayah korban,  Terdakwa Asrul membantah keterangan saksi, namun saksi tetap pada keteranganya.

Sementara itu, Dakwaan JPU, Terdakwa Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia dan Muhammad Alfarizi( empat terdakwa pasal sama).

Pasal 458 ayat(1) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan biasa dgn ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Atau kedua

Pasal 468 ayat (2) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian  dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun.

Atau ketiga

Pasal 466 ayat (3) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP. Penganiayaan ringan hingga berat, ayat(1) penganiayaan biasa 2 tahun, 6 Bulan, ayat(2) mengakibatkan luka berat paling lama 5 tahun. ayat(3)  mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini