

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan asal-usul keuntungan miliaran rupiah yang diduga diperoleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, sehari usai ketiganya dicopot dari jabatan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief, mengatakan dugaan keuntungan tersebut berasal dari yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut dia, para tersangka diduga memanfaatkan skema insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Insentif sekitar Rp6 juta per hari itu yang sedang kami dalami alirannya,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).
Kendati demikian, Kejagung masih menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Sudah pasti ada kerugian, jumlahnya masih dalam proses penghitungan,” kata dia.
Insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diketahui diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Dana tersebut diberikan untuk menjamin kesiapan operasional dapur program MBG dengan skema berbasis ketersediaan layanan.
Selain dugaan penyalahgunaan insentif, penyidik juga menemukan indikasi penunjukan mitra SPPG yang tidak sesuai ketentuan serta praktik markup dalam pengadaan barang.
Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi, dengan nilai mencapai triliunan rupiah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
***
