Telisik Penyeludupan Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjungriau Batam

0
57

RASIO.CO,Batam – Para mafia pemain barang ilegal terus diduga memanfaatkan pelabuhan tikus untuk mengirim barang FTZ Batam untuk dikirim keluar terutama sumatra pada khususnya.

Ironisnya, Para mafia maupun cukong-cukong pekilik pompong maupun speedboat berkecepatan tinggi terus berusaha menyeludupkan Mikol, Rokok non cukai maupun barang-barang ekspedisi untuk menghindari pajak.

Informasi lapangan, para mafia terus dugaan melakukan penggiriman barang melalaui pelabuhan rakyat Tanjungriau yang dahulu merupakan pelabuhan pengiriman barang antar pulau untuk kepentingan maayarakat pulau, namun dimanfaatkan mafia untuk mengirim ke sumatra.

Sudah puluhan bahkan ratusan sudah dilakukan penangkapan pihak beacukai dan juga sudah sampai kepersidangan PN Batam tetapi para mafia selalu terus berjalan.

“Aktifitas terus berjalan samoai saat ini, ada oknum-oknum yang bekingi,” ujar sumber enggan di publis. Kamis(05/06).

Lanjutnya,  Jalur tidak resmi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengirim barang ke luar Batam tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sejumlah komoditas seperti beras, gula, minuman mengandung alkohol (mikol), hingga paket jasa titipan (jastip) disebut rutin dikirim melalui kedua pelabuhan tersebut. Sebagian barang yang melintas diduga merupakan produk impor yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat otoritas kepabeanan.

Sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut praktik pengiriman barang melalui jalur tidak resmi tersebut telah berlangsung cukup lama.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan dan pengawasan yang berlaku terhadap barang yang keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

“Pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Riau sudah berlangsung lama. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aktivitas ini seolah luput dari pengawasan, padahal pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan,” ujar sumber.

Dalam informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat setempat, seorang pengusaha ekspedisi berinisial InC disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pengiriman barang melalui dua pelabuhan tersebut. InC juga dikabarkan bekerja sama dengan seorang pengusaha beras berinisial D dan AU yang beroperasi di Batam.

Kerja sama bisnis antar pelaku usaha pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun persoalan muncul apabila distribusi barang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi dan mengabaikan ketentuan kepabeanan, perpajakan, maupun perizinan yang berlaku.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa barang yang dikirim melalui pelabuhan tikus tidak hanya berupa kebutuhan pokok, tetapi juga berbagai produk impor, termasuk buah-buahan yang didatangkan dari Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.
Menurutnya, pola distribusi dari kedua pelabuhan tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Bersambung…….







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini