Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1617

BNN Tembak Mati Abah Kurir Sabu Asal Aceh

0

RASIO.CO, Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati kurir sabu berinisial Abah asal aceh saat berusaha penangkap bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai, dan Polda Sumatera Selatan. Rabu(26/04/2017) sekitar pukul 12.10 WIB.

Dalam aksi BNN kali ini kembali berhasil mengamankan barang bukti
bungkus sabu dengan berat ± 10.213 gram dan 6 bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak ± 29.427 butir. dimana barang bukti narkotika tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna Silver.

Dilansir BNN, Dari pengungkapan kasus ini, 1 orang tewas berinisial HP alias Abah yang diduga sebagai kurir dari Aceh, dan 3 (tiga) orang WNI berhasil diamankan, dimana 2 diantaranya diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan barang berinisial AA (pria/38thn) dan E (pria/42thn), serta 1 yang berperan sebagai orang yang memberikan perintah berinisial K (pria/37thn).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas setalah diberikan tembakan peringan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Petugas akhirnya melepaskan tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang dikendarai tersangka yang kemudian mengenai tubuhnya sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Petugas melakukan penangkapan para tersangka di 2 lokasi berbeda, HP, AA, dan E digrebek pada saat melakukan serah terima narkotika di Perumahan Al Azhar Kenten Blok Ai 1 No.22 Rt.23A Rw.10 Kel.Kenten Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin Sumatera Selatan.

Sedangkan K ditangkap petugas pada waktu yang bersamaan di sebuah showroom mobil di Jalan. Alamsyah Ratu Perwira. Berdasarkan hasil pengakuan AA dan E, mereka melakukan aksinya tersebut atas perintah dari K.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Aceh yang diselundupkan melalui jalur darat menuju Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perumahan Al Azhar Kenten dan mengamankan 3 orang WNI dengan inisial HP, AA, dan E dengan barang bukti narkotika berupa ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram sabu dan ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir MDMA (Ekstasi).

Ketika dilakukan penangkapan tersangka HP mencoba melawan petugas dan melarikan diri dengan mobil silver yang ia gunakan untuk membawa barang bukti narkotika dari Aceh ke Palembang.

Namun, akhirya berhasil dihentikan oleh petugas setelah mobil yang dikendarainya ditembak dan tersangka meninggal ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Aceh ke Palembang menggunakan jalur darat, setelah itu narkotika tersebut diambil oleh masing-masing pembeli di Palembang dan rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Selain menyita barang bukti narkotika berupa 10 bungkus sabu dengan berat ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram dan 6 (enam) bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir petugas juga menyita 1 pucuk senjata api, 8 buah mobil, 8 buah alat komunikasi (handphone), dan 3 buah kartu identitas dari para tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

APRI @www.rasio.co| BNN

Ladamu Akui Kapal Mafia Solar KM Hangtuah Milik Limin

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ladamu merupakan nahkoda Kapal dipersidangan PN Batam menggakui kapal Mafia KM Hang Tuah yang digunakan untuk menyeludupkan BBM Solar merupakan milik Limin.

“Saya hanya nahkoda yang mulia, sedangkan kapal merupakan Limin pemain solar yang mulia,” kata Ladamu dipersidangan.Rabu(10/05/2017).

Kata dia, Saya bersama 3 ABK berangkat dari pelabuhan Dapur 12 Batam menuju laut Mansana untuk menjemput BBM jenis Solar dari SPOB seroja V.

Lanjut dia, lebih kurang dua tranfer BBM ilegal kembali berlayar menuju pelabuhan dapur 12, diperjalanan dtangkap Kapal Sea Rider Satkamla Lantama IV dan saya mengatakan kapal milik Limin lalu saya bersama ABK diboyong ke Mako Tanjungpinang,” ujarnya.

usai mendegarkan keterangan terdakwa , Majlis hakim ketua Taufik yang didampingi dua hakim anggota menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Seperti diketahui , kasus penyeludupan BBM ditengah laut sudah banyak masuk kepersidangan PN Batam , namun para nahkoda kapal yang jadi terdakwa selalu dan sering menyatakan kapal milik Limin.

Dalam kasus Terdakwa I.Jaelani , Terdakwa II. Hasanuddin, Terdakwa III. Siswanto Alias Asis, Terdakwa IV. Gusti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” dimana kala itu JPU nya Rumondang.

1 (Satu) Mobil Tangki Mitsubhisi BP 9320 IF biru muatan 50 Ton Solar,1 (satu) Kapal motor pengangkut minyak dan 1 (satu) Unit kapal TB Air biru,selang minyak dengan panjang 20-25 meter,Bahan Bakar minyak solar setelah dilakukan pengukuran 14.970 Ton,Kesemuanya dirampas untuk Negara juga terdakwa menyebutkan kapal milik Limin.

APRI @www.rasio.co|

Pengerjaan Jalan Layang Simpang Jam, Arus Lalin Kendaraan Dialihkan

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau bersama pihak terkait mulai menutup sebagian ruas jalan di Simpang Jam, terkait dengan pembangunan jalan layang dan ruas jalan di bawahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Rabu, menyatakan penutupan jalan itu dimulai hari ini sampai pekerjaan peninggian badan jalan selesai, diperkirakan pada 18 Juni 2017.

Ia menjelaskan, pengalihan jalan berlaku untuk kendaraan arah Sekupang-Batam Centre dan sebaliknya. Sementara jalur Bandara-Nagoya tetap seperti biasa.

Kendaraan dari Sekupang dialihkan ke Simpang Bunga Raya. Sedangkan dari arah Batam Centre ke Sekupang pengalihan jalan menuju Simpang Kabil.

“Dari Sekupang masuk ke lengan jalan Awal Bros, putar balik di depan BIP. Yang dari Batam Centre, belok ke jalur lambat atau SPBU lama, nanti jalannya dibuka lagi, lalu belok di depan Polresta Barelang,” Yusfa menjelaskan.

Proses peninggian badan jalan dibagi dalam dua tahap, yaitu peninggian di bagian tengah simpang empat, tepatnya di bawah jalan layang, serta di bagian kiri dan kanan jalan layang jalur Sekupang-Batam Centre.

Dan tahap ke dua, peninggian badan jalan jalur Bandara-Nagoya yang dilakukan per jalur.

“Jadi untuk jalur Bandara-Nagoya, tidak ada penutupan jalan, hanya penyempitan ketika pelaksanaan tahap dua. Ada dua lajur tiap jalur, jadi ketika lajur pertama ditinggikan, kendaraan gunakan lajur lama. Kemudian kendaraan gunakan lajur yang sudah ditinggikan saat peninggian lajur kedua,” kata dia.

Pada masa pengalihan jalan, kendaraan berat seperti truk atau kontainer diminta tidak beroperasi saat siang atau jam sibuk, melainkan disarankan untuk jalan pada subuh atau malam ketika jalanan sepi.

“Kalau tidak bisa ditunda, harus jalan memutar. Misalnya dari Batuampar mau ke Sekupang harus lewat Batuaji. Karena kalau putar balik di depan Polresta bisa macet sekali. Dan mereka pun pasti sulit berputarnya,” kata Yusfa.

APRI @www.rasio.co| Antara

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Melambat

0

RASIO.CO, Batam – Perekonomian Kepri terus mengalami penurunan pada triwulan I 2017 dimana hanya tumbuh sebesar 2,02%(yoy), lebih rendah dibanding pertumbuhan triwulan sebesar 5,24%(yoy).

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilam BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra, bahwa ada beberapa faktot peyebabnya perlambatan ekonomi dipengaruhi oleh penurunan net esport dan konsumsi pemrintah. Net eksport mencatat kontraksi 6,92%(yoy) terutama penurunan eksport antar wilayah.

“Konsumsi pemerinta mengalami kontraksi dibandingkan triwulan sebelumnya, ditambah tertundanya proses pengesahan APBD yang mempengaruhi realisasi belanja,” kata Gusti di I hotel Nagoya. Rabu(11/05/2017.

Ia mengatakan, Konsumsi pemerintahmengalami kontraksi 2,26%(yoy) dibanding triwulan sebelumnya tumbuh 0,29%(yoy), dikarnakan tertundanya pengesahan APBD sehingga mempengaruhi realisasi belanja saat ini baru 8,8%, Namun, perlambatan lebih mendalam tertahan oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 6,95% (yoy) dibanding triwulan sebelumnya6,12% (yoy).

Ditopang perayaan Imlek, Cap Go Meh dan penurunan tingkat pengangguran. investasi tumbuh 4,87% menguat dibanding triwulan sebelumnya 3,11%, dengan realisasi terbesar investtasi sektor industri elektronik, serta pembangunan perumahan dan hotel.

Sedangkan dari sisi lapangan usaha, lanjut dia, perlambatan ekonomi terutama bersumber penurunankinerja sektor industri pengolahan dan pertambagan. seperti industri pengolahan menurun karena rendahnya permintaan khususnya industri pendukung migas, kapal, dan besi baja.

Kinerja sektor pertambagan juga masih tertekan tercermin dari hasil lifting migas kepri menurun seiring harga minyak dunia masih pada level rendah sementara hasil barang tambang lainnya juga menurun. dan sektor kontruksi dan perdagangan juga mencatat perlambatan dibandingkan triwulan sebelumnya,” terangnya.

Kata Dia, Realisasi pendapatan maupun belanja Pemda menurun pada triwulan I 2017 dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya. dimana realisasi pendapatan sebesar 12,4% dari pagu anggaran, meurun dibandingkan realisasi priode sama tahun sbelumnya sebesar20,02% dari anggaran.

Turunya realisasi pendapatan disebabkan turunya transfer dana bagi hasil alam(SDA) yang dipengaruhi penurunan hasil migas Kepri. Sejalan dengan pelemahan pendapatan, penyerapan anggaran melalui belanja juga menurun. belanja Pemda baru terealisasi 8,8% dari pagu anggaran, lebih rendah dibanding priode yang sama tahun sebelumnya sebesar 12,0%.

Faktor tekanan inflasi triwulan I 2017 melemah dibandingkan triwulan sebelumnya. inflasi Kepri sebesar 3,08% lebih rendah dibanding inflasi triwulan sebelumnya sebesar 3,53%. menurunya inflasi dipengaruhi harga aneka cabai mengalami penurunan akibat pasokan cukup.

Sementara komoditas yang memicu inflasi adalah kenaikan tarif angkutan udara sejalan dengan perayaan Imlek dan Cap Go Meh april 2017. Kepri mencatat inflasi 0,38% (mtm) dengan andil terbesar bersumber dari kenaikan tarif listrik.

Selain itu, imbuhnya, sejalan perlambatan ekonomi, kinerja perbankan juga mengalami perlambatan, tetapi secara tahunan transaksi tunai meningkat, namun transaksi non tunai mengalami penurunan, tingkat pengangguran menurun, pada februari 2017 sebesar6,44% lebih rendah dibandingpriode sama sebelumnya sebesar9,03%.

Sedangakan pertumbuhan perekonomian Kepri triwulan II 2017 diperkirakan tumbuh 3,6% karena ditopang peningkatan konsumsi masyrakat menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri, serta relaisasi belanja pemerintah diyakini akan mulai terakselerasi triwulan kedua.

Terakhir, tambahnya, laju inflasi pada triwulan II 2017 diperkirakan meningkat, didorong oleh peningkatan permintaan periode ramadhan dan Idul Fitri dimana berdasarkan pola historis sumbangan terbesar dari bahan makanan dan tarif angkutan udara. inflasi lain kenaikan tarif listrik dan secara tahunan inflasi Kepri 2017 diperkirakan masih dalam kisaran target inflasi Nasional 4% plus minus 1%m(yoy),” tutupnya.

APRI @www.rasio.co|

Majlis Hakim Batal Bacakan Putusan Empat Terdakwa Sabu I Kilo

0

RASIO.CO, Batam – Tampa alasan yang jelas Ketua Majlis Hakim Dr. Agus Rusianto, SH.MH Batal membacakan putusan bahkan ditunda pekan depan terhadap empat terdakwa jaringan narkotika dengan barang bukti 1003 gram. Rabu(10/05/2017).

Sidang hanya berlangsung lebih kurang lima menit tersebut saat diputuskan ditunda pekan depan hanya mendapat jawaban anggukan dari para terdakwa serta disetujui JPU, dimana tiga pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano di PN Batam, selama 13 tahun kurungan penjara, Selasa (18/4/2017)

“Sidang putusan dibacakan pekan depan ya,” kata Agus sambil mengetokkan palu tiga kali.

Seperti diketahui, Ke-empat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

“Ke empat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap diseputaran Nagoya,”ujar Romano.

Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat terdakwa.

Selain menuntut 13 tahun, ke empat terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis Hakim D R Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.

Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat terdakwa, Eliswita.

APRI @www.rasio.co|

Eksepsi Bandar Sabu 26 kilo Ditolak Majelis Hakim

0

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim yang memeriksa kasus kepemilikan sabu seberat 26,6 Kg menolak eksepsi yang pada persidangan sebelumnya disampaikan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya. Hal ini disampaikan pada agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/5).

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Muhammad Chandra menyatakan dakwaan JPU sudah sah menurut hukum.

“Eksepsi terdakwa ditolak karena dakwaan JPU sudah sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat yang formil. Oleh karena itu majelis hakim berhak melanjutkan perkara ini sampai ke pokok perkara,” kata Endi saat membacakan putusan sela.

Kata Endi, sesuai pasal 84 KUHAP bahwa seluruh saksi berjumlah 15 orang berada di batam maka sah dilanjutkan persidangan di Batam.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 18 Mei 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Meskipun berkas perkara kedua terdakwa dipisah, tapi akan diperiksa secara bersamaan,” lanjut Endi.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa(2/5), JPU Samuel Pangaribuan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee.

“Kami memohon supaya hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Samuel.

APRI @www.rasio.co|

Ratusan Ojek Pangkalan Gruduk Pemko Batam

0

RASIO.CO, Batam – Ratusan Ojek yang tergabung dalam Aliansi Ojek Pangkalan Kota Batam Bersatu gruduk kantor Pemko menuntut walikota mencabut izin operasional ojek online yang ada di batam yang menganggu pendapatan dan perekonomian mereka.

Aksi unjuk rasa sempat terhanti karena turunya hujan sehingga para pendemo sempat terpencar, para pendemo kembali berorasi setelah hujan reda. salah seorang orasi sempat melontarkan dengan pengeras suara meminta walikota Batam Rudi untuk memperhatikan nasib masyarakat bawah dengan mencabut izin operasional ojek online.

“Kami minta walikota Batam cabut izin operasional ojek online karena sudah sangat menganggu pendapatan kami disaatperekonomian Batam sudah terpuruk,” kata orator di depan kantor Pemko Batam yang dikawan kepolisia. Rabu(10/05/20A17).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan OjekPangkalan Batam ini sempat awalnya dilakukan di depan kantor DPRD Batam dan ditemui Ketua Komisi 1 Budi Mardiyanto yang didampingi Jurado Siburian.

“Akan mengupayakan memanggil semua pihak terkait yang melakukan adanya ojek online ini,”ujar Budi Mardiyanto didepan aksi pengunjuk rasa.

Ia juga meminta, supaya para aksi demo ini berjalan dengan damai, jangan ada anarkis. “Saya minta aksi ini berjalan dengan damai. Menjaga Kota Batam tetap kondusif,”ujarnya.

APRI @www.rasio.co|

Kasus OTT: AS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Kesatuan Kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi terancam hukuman 20 tahun penjara yang diduga melakukan Pungli terhadap perusahaan bongkar muat kapal berupa modul PT Lautan Jaya Sukses senilai Rp16 juta.

“Transaksi awal di depan kek Villa sampaing Nagoya Plaza dalam mobil avanza warna hitam,” kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat konfren di ruang Rupatama. Selasa(09/05/2017).

Kata Kapolda, Adil Setiadi meminta sejumlah uang terhadapa PT Lautan jaya Sukses, dimanakemudian diserahkan Suhaimi sebesar RP10 juta sekitar pukul 14.30 WIB dalam mobil avanza BP 1658 OY diparkiran ruko KEK Pisang nagoya.

Usai transaksi, Imbuhnya, Tim I langsung melakukan pengejeran serta berjhasil mengamankanAdil bersama saudara NAyang mengendarai mobil di SPBU Batuampar.

“uang ditemukan dalam dasboardmobil avanza tersangka,” kata Kapolda

Kapolda menambahkan, tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Kepri dan disankakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi.

diberitakan sebelumnya, Tertangkapnya Kepala Post Kasatuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Batuampar, AS , merupakan bukti pelabuhan lalulintas barang dan orang tersebut diduga menjadi sarang pungli bagi oknum pengawai maupun pejabat BP Batam yang bertugas disana.

Pelabuhan Batuampar merupakan tempat Bongkar muat kapal berisi kontainer asal dalam negeri maupun negeri , Labuh tambat, dan juga jasa pemanduan dan penundaan kapal yang semua itu di kelola BP Batam melalui kantor Pelabuhan Batam dan KPLP Batam.

Akibatnya oknum pejabat maupun pengawai BP Batam yang bertugas ditempat strategis itu bergelimang uang yang diduga berasal dari pungli dan ini bukan lagi merupakan rasia umum dan hanya menunggu waktu di tangkap kepolisian.

“untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan saja kami harus bayar kalau tidak bisa berminggu-minggu tertumpuk disana,” Kata sumber media rasio yang enggan dipublis. Selasa(09/05/2017).

Selain itu, kata dia, cukup banyak permainan atau modus pungli dipelabuhan Batuampar, apalagi permainan barang ilegal tinggal aparat kepolisian lah lagi yang membongkarnya disini.

“Labuh tambat, pandu kapal serta air bersihpun ada punglinya kalau tidak ya terpaksa lambat dilayani dan kalau lama sandar makin besar biaya keluar,” pungkasnya.

Oknum Pejabat Satker pelabuhan Batuampar Batam setelah mendapat pemeriksaan beberapa jam penyidik di Polsek Batuampar akhirnya digelandang Tim Saber Pungli ke Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Pantauan dilokasi terlihat Tim Saber Pungli yang dikomandaoi Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Budi Suyangto bersama Kasubdit Tipikor AKBP Arif bersama personilnya mengelandang oknum AS kedalam mobil warna putih dan pihak kepolsian masih enggan berkomentar karena masih dalam pengembangan.

ALLE KATA

Polda Kepri Tetapkan Kasatker Pelabuhan Batuampar Tersangka

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Pos Satuan kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi akhirnya ditahan setelah diperiksa 1×24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Ditkrimsus Saber Pungli Polda Kepri. Selasa(09/05/2017).

Penahanan dan penetapan AS sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan dengan 20 pertanyaan serta dengan barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta dimana pecahan seratus ribu berjumlah Rp10 juta dan pecahan lima puluh ribu berjumlah Rp6 juta. yang disembunyikan dalam dasboard mobil avanza hitan BP 1658 OY.

Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP serta dokumen penggeluaran modul dan telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara AS yang diduga melakukan pungli di pelabuhan Batuampar.

“kami minta tersangka koorporatif,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di ruang Rupatama lantai II Mapolda.

Selain itu, Kapolda berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha dipelabuhan, jika dipersulit akan ditindak. dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.

“Intinya kita berharap BP batam tidak mempersulit pengusaha dipelabuhan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Kepri dan disankakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi.

diberitakan sebelumnya, Tertangkapnya Kepala Post Kasatuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Batuampar, AS , merupakan bukti pelabuhan lalulintas barang dan orang tersebut diduga menjadi sarang pungli bagi oknum pengawai maupun pejabat BP Batam yang bertugas disana.

Pelabuhan Batuampar merupakan tempat Bongkar muat kapal berisi kontainer asal dalam negeri maupun negeri , Labuh tambat, dan juga jasa pemanduan dan penundaan kapal yang semua itu di kelola BP Batam melalui kantor Pelabuhan Batam dan KPLP Batam.

Akibatnya oknum pejabat maupun pengawai BP Batam yang bertugas ditempat strategis itu bergelimang uang yang diduga berasal dari pungli dan ini bukan lagi merupakan rasia umum dan hanya menunggu waktu di tangkap kepolisian.

“untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan saja kami harus bayar kalau tidak bisa berminggu-minggu tertumpuk disana,” Kata sumber media rasio yang enggan dipublis. Selasa(09/05/2017).

Selain itu, kata dia, cukup banyak permainan atau modus pungli dipelabuhan Batuampar, apalagi permainan barang ilegal tinggal aparat kepolisian lah lagi yang membongkarnya disini.

“Labuh tambat, pandu kapal serta air bersihpun ada punglinya kalau tidak ya terpaksa lambat dilayani dan kalau lama sandar makin besar biaya keluar,” pungkasnya.

Oknum Pejabat Satker pelabuhan Batuampar Batam setelah mendapat pemeriksaan beberapa jam penyidik di Polsek Batuampar akhirnya digelandang Tim Saber Pungli ke Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Pantauan dilokasi terlihat Tim Saber Pungli yang dikomandaoi Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Budi Suyangto bersama Kasubdit Tipikor AKBP Arif bersama personilnya mengelandang oknum AS kedalam mobil warna putih dan pihak kepolsian masih enggan berkomentar karena masih dalam pengembangan.

“Dibawa kePolda dululah untuk lebih lanjut untuk dikebangkan,” kata selah seorang oknum polisi yang enggan dipublis. Senin(08/05/2017).

Oknum AS terlihat kaget saat dijumpai awak media, namun enggan berkomentar saat dijumpai di Polsek Batuampar dan terlihat shok dengan mimik atau raut wajah lemas menjelang menunggu mobl di bawa ke Polda Kepri.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto dilokasi mengatakan, saat ini kasusnya akan dikembangkan serta mengamankan barang bukti puluhan juta diduga hasil punglinya.

“pelaku diamankan di parkiran planet dan saat ini sedang dikembangkan kasusnya,” ujarnya.

ALLE KATA

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dilansir Detik, Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

APRI @www.rasio.co| Detik