Eksepsi Bandar Sabu 26 kilo Ditolak Majelis Hakim

0
740
ajelis Hakim menolak Eksepsi Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya, dua terdakwa sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan dibalik lukisan Bunda Maria di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/5).

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim yang memeriksa kasus kepemilikan sabu seberat 26,6 Kg menolak eksepsi yang pada persidangan sebelumnya disampaikan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya. Hal ini disampaikan pada agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/5).

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Muhammad Chandra menyatakan dakwaan JPU sudah sah menurut hukum.

“Eksepsi terdakwa ditolak karena dakwaan JPU sudah sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat yang formil. Oleh karena itu majelis hakim berhak melanjutkan perkara ini sampai ke pokok perkara,” kata Endi saat membacakan putusan sela.

Kata Endi, sesuai pasal 84 KUHAP bahwa seluruh saksi berjumlah 15 orang berada di batam maka sah dilanjutkan persidangan di Batam.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 18 Mei 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Meskipun berkas perkara kedua terdakwa dipisah, tapi akan diperiksa secara bersamaan,” lanjut Endi.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa(2/5), JPU Samuel Pangaribuan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee.

“Kami memohon supaya hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Samuel.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini