Majlis Hakim Batal Bacakan Putusan Empat Terdakwa Sabu I Kilo

JPU Hanya Mampu Tuntut 13 Tahun Penjara

0
552
Tampa alasan yang jelas Ketua Majlis Hakim Dr. Agus Rusianto, SH.MH Batal membacakan putusan bahkan ditunda pekan depan terhadap empat terdakwa jaringan narkotika dengan barang bukti 1003 gram. Rabu(10/05/2017).

RASIO.CO, Batam – Tampa alasan yang jelas Ketua Majlis Hakim Dr. Agus Rusianto, SH.MH Batal membacakan putusan bahkan ditunda pekan depan terhadap empat terdakwa jaringan narkotika dengan barang bukti 1003 gram. Rabu(10/05/2017).

Sidang hanya berlangsung lebih kurang lima menit tersebut saat diputuskan ditunda pekan depan hanya mendapat jawaban anggukan dari para terdakwa serta disetujui JPU, dimana tiga pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano di PN Batam, selama 13 tahun kurungan penjara, Selasa (18/4/2017)

“Sidang putusan dibacakan pekan depan ya,” kata Agus sambil mengetokkan palu tiga kali.

Seperti diketahui, Ke-empat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

“Ke empat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap diseputaran Nagoya,”ujar Romano.

Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat terdakwa.

Selain menuntut 13 tahun, ke empat terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis Hakim D R Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.

Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat terdakwa, Eliswita.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini