Bikin Laporan Palsu Kehilangan Xpander demi Klaim Asuransi, 3 Orang Diciduk Polsek Batu Ampar

0
49

RASIO.CO, Batam – Upaya licik tiga orang untuk mengelabui perusahaan asuransi dengan modus laporan palsu kehilangan mobil berakhir di balik jeruji besi. Polsek Batu Ampar berhasil membongkar praktik pembuatan laporan palsu dan pemalsuan surat di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, Jumat (23/10).

“Kami menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Ketiganya bersekongkol membuat laporan polisi palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” tegas IPTU Eko.

Kasus ini bermula pada Jumat, 25 September 2026, saat tersangka KS (43) mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk membuat Laporan Polisi terkait hilangnya mobil Mitsubishi Xpander putih BP 1355 CJ. Dalam laporannya, KS mengklaim kendaraannya dicuri di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar.

Namun kebohongan itu tak bertahan lama. Hasil penyelidikan mendalam Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar menemukan sejumlah kejanggalan. Analisis di lapangan membuktikan tindak pidana pencurian yang dilaporkan KS tidak pernah terjadi.

Laporan palsu tersebut ternyata sengaja dibuat sebagai syarat untuk mengajukan klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama serta mengelabui pihak pembiayaan, Clipan Finance.

Setelah mengantongi bukti dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto bergerak cepat melakukan penangkapan maraton.

Pelaku pertama, KAL alias OJ (35), ditangkap pada Selasa (19/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota.

Hasil pengembangan mengarah kepada pelaku kedua, H (49) yang merupakan Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepri. H diringkus di kawasan Tiban Mas pada Rabu (20/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Sementara otak pelapor palsu, KS (43), diamankan di Komplek Dreamland 2 pada Rabu (20/10/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih, dua buah kunci mobil asli, satu lembar surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, satu lembar surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, satu lembar STNK, satu buah flashdisk berisi data pendukung, serta berkas laporan polisi palsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dan laporan palsu.

Polsek Batu Ampar memastikan keamanan di kawasan Pacific Foodcourt tetap terjamin. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV di lokasi, laporan yang masuk terbukti palsu.

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” pungkas IPTU Eko.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini